Parents Perlu Tahu! Ini 3 Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

Ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia. Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini, Parents.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, pembagian harta warisan agaknya menjadi salah satu hal yang bisa menimbulkan konflik dalam keluarga. Maka dari itu, tidak ada salahnya kita mengacu pada hukum waris yang berlaku di Indonesia dalam pembagiannya.

Sebagai orang tua, kita juga perlu memahami beragam hukum terkait pembagian warisan. Hal ini dilakukan agar kelak kita bisa membagi harta warisan secara adil kepada buah hati tercinta, terlebih jika Parents memiliki lebih dari satu anak. 

Adapun hukum pembagian warisan di Tanah Air sendiri memiliki beberapa jenis. Melansir berbagai sumber, berikut kami rangkum ulasan selengkapnya.

Artikel terkait: Tak Selalu Berisiko, Ini 10 Manfaat Kartu Kredit yang Perlu Parents Tahu

Berbagai Macam Hukum Waris di Indonesia dan Pembagiannya

1. Menurut Ajaran Islam

Bagi Parents yang beragama Muslim, pembagian warisan juga bisa dilakukan menurut ajaran Islam. Pembagian harta waris ini sendiri mengacu pada anjuran dalam Alquran

Menurut buku Pembagian Warisan Menurut Islam yang ditulis oleh Muhammad Ali Ash-Sahbuni, jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam Alquran ada enam macam, yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

Bagaimana dengan yang menerimanya? Pembagian warisan ini dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan juga besarannya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebagai negara dengan mayoritas beragama Muslim, hukum terkait warisan dalam Islam juga tertulis dalam Pasal 176-185 ayat KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berdasarkan pasal tersebut, berikut besaran bagian ahli waris menurut ajaran Islam selengkapnya:

  • Anak perempuan bila hanya seorang mendapat saparuh bagian. Bila dua atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  • Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak/dua saudara/lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian.
  • Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  • Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
  • Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

Artikel terkait: Mengenal Dana Pensiun, Apa Saja Fungsi dan Jenisnya?

2. Hukum Waris Perdata

Merupakan pembagian harta warisan yang diatur oleh hukum perdata atau hukum keuangan secara umum dan berlaku di Indonesia.

Mengutip laman IndonesiaRe, pembagian warian menurut Hukum Waris Undang-Undang (KUH Perdata) dapat dibedakan menjadi empat golongan ahli waris, yakni:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Golongan I: Termasuk suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Pembagiannya adalah, istri atau suami dan anak-anaknya, masing-masing mendapat 1/4 bagian.
  • Golongan II: Merupakan mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum memiliki suami atau istri serta anak. Maka, yang berhak mendapatkan warisan adalah kedua orang tua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. 
  • Golongan III: Dalam golongan ini, pewaris tidak memiliki saudara kandung sehingga yang mendapatkan warisan adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Misal, yang mendapatkan bagian adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah, dan 1/2 bagian untuk garis ibu.
  • Golongan IV: Yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka mendapat 1/2 bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan 1/2 bagian sisanya.

3. Hukum Waris Adat

Karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa, maka Tanah Air kita juga memiliki hukum waris adat sebagai acuan pembagian harta warisan. 

Adapun hukum adat sendiri bentuknya tidak tertulis. Maka dari itu, hukum warisan berdasarkan adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan dan kekerabatan. Di Indonesia sendiri, sistem pewarisan adat dibagi menjadi beberapa macam sistem. Mengutip laman Cermati, berikut macam-macam sistem selengkapnya:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Sistem keturunan: Pembagiannya dibedakan menjadi tiga macam. Yakni, patrilineal atau berdasarkan garis keturunan bapak. Kedua, sistem matrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan ibu. Ketiga, sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
  • Sistem Individual: Setiap ahli waris mendapatkan harta menurut bagiannya masing-masing. Biasanya diterapkan pada masyarakat yang menerapkan bilateral seperti Jawa dan Batak.
  • Kolektif: Ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penugasan atau kepemilikannya. Setiap ahli waris juga hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta tersebut. 
  • Sistem Mayorat: Harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Seperti halnya di masyarakat Bali dan Lampung, harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua, dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua. 

Artikel terkait: Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?

Itulah beberapa hukum waris yang ada di Indonesia. Pembagiannya memang rumit, ya, Parents. Dalam mempertimbangkan dan membaginya pun dibutuhkan kesabaran agar tidak menimbulkan konflik dalam keluarga. Jika masih bingung, Anda juga bisa berkonsultasi dengan tenaga ahli atau konsultan keuangan dalam pembagiannya. 

Tak hanya itu, jangan lupa juga lakukan komunikasi atau musyawarah dengan keluarga terkait pembagian harta gono-gini. Komunikasi yang terbuka bisa membantu mendapatkan hasil akhir terkait pembagian warisan secara adil dan tentunya hubungan keluarga tetap harmonis. 

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga: 

Tak Perlu Pusing, Ini 5 Cara Bebas dari Jerat Utang yang Bisa Dilakukan

20 Hal yang Perlu Diketahui Terkait Investasi Reksa Dana Syariah

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pahami Fungsi Penting CVV Kartu Kredit dan Cara Menggunakannya