Perselingkuhan memang jadi salah satu penyebab perceraian dan keretakan rumah tangga. Sebab, perselingkuhan telah mencoreng kepercayaan diri terhadap pasangan. Seringkali, yang berselingkuh adalah suami, namun tak jarang istri juga menjadi pelaku selingkuh. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum perceraian karena istri selingkuh? Simak penjelasannya di sini.
Artikel Terkait: Cara Menyelamatkan Pernikahan Setelah Terjadi Perselingkuhan
Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh
Meskipun tak sedikit yang mampu mempertahankan rumah tangga setelah diterpa isu perselingkuhan, tapi banyak juga pasangan yang akhirnya memilih bercerai karena mengetahui sang istri berselingkuh.
Melansir dari Justika, meskipun penyebab perceraian karena salah satu pasangan merasa dikhianati dan kecewa atas perselingkuhan istrinya, namun kasus perselingkuhan tidak dapat dituntut secara pidana.
Sebab, dalam perundang-undangan tidak ada istilah perselingkuhan sehingga tidak ada sanksi yang diberikan pada pelaku perselingkuhan. Namun demikian, apabila salah satu pasangan melakukan perselingkuhan hingga berzina atau bersetubuh maka bisa dikenakan Pasal 284 KUHP.
Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh menurut UU
Melansir dari Fakultas Hukum UMSU, hukum perceraian karena istri selingkuh diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan dan diatur bahwa:
(1) Ancaman pidana paling lama 9 bulan
- a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Artikel Terkait: 5 Tipe Perselingkuhan yang Tanpa Sadar Dilakukan Oleh Pasangan
Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh, Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa apabila perselingkuhan itu terjadi tanpa adanya bukti bahwa istri melakukan perselingkuhan hingga berzina, maka hal itu tidak dapat dilaporkan atau dituntut secara pidana. Namun, jika Anda memiliki bukti jika sang istri melakukan perselingkuhan hingga berzina maka dapat melaporkannya ke polisi menggunakan dasar Pasal 284 KUHP.
Apa Saja Syarat Melaporkan Perselingkuhan?
Ada beberapa syarat dan hal yang wajib dilampirkan atau dipenuhi ketika hendak melaporkan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri.
Berikut syarat dan ketentuanya:
- Mendatangi kantor polisi terdekat.
- Menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT yakni bagian khusus pelayanan pengaduan atau laporan masyarakat, memberikan informasi lebih lanjut mengenai tindak pidana yang hendak dilaporkan.
- Apabila laporan sudah diterima oleh SPKT (penyidik atau penyidik pembantu), maka langkah berikutnya ialah penyelidikan awal untuk menilai kelayakan pembuatan laporan polisi.
- Selanjutnya, laporan polisi akan diberikan nomor sebagai bentuk Registrasi Administrasi Penyidikan yakni pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dengan atau dan menggunakan aplikasi e-manajemen penyidikan.
Nah, setelah melapor ke pihak berwajib, lebih baik lakukan koordinasi secara rutin agar kasus segera ditangani dan prosesnya tidak tersendat atau memakan waktu lama.
Artikel Terkait: 6 Cara Mencegah Perselingkuhan dengan Rekan Kerja di Kantor
Apakah Chat Perselingkuhan Bisa Dijadikan Bukti di Pengadilan?
Menurut Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, chat bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam kasus hukum perceraian karena istri selingkuh. Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE disebutkan bahwa:
“(1) Informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya bisa dikatakan sebagai alat bukti yang sah. (2) Dokumen atau informasi elektronik seperti yang dimaksudkan ayat (1) adalah perluasan dari alat bukti yang sah yang sudah sesuai dengan hukum acara yang ada di Indonesia.”
Nah, itulah serba serbi mengenai hukum perceraian karena istri selingkuh. Semoga hal ini tidak menimpa rumah tangga Parents, ya. Namun jika Parents mengalami permasalahan serupa, sebaiknya selesaikan dulu masalah tersebut secara internal untuk mencari jalan keluar bersama pasangan. Tapi, apabila perselingkuhan terjadi terus menerus, maka segeralah berkonsultasi pada ahli hukum untuk mencari tahu penjelasan mengenai hukum perceraian karena istri selingkuh.
Baca Juga:
Mendeteksi Perselingkuhan Sejak Awal, Mungkinkah? Ini Kata Psikolog
Pikir Lagi, Ini 5 Alasan Mengapa Perselingkuhan Merupakan Keputusan yang 'Mengerikan'
10 Fakta tentang perselingkuhan yang perlu diketahui setiap pasangan