Bagaimana Hukum Nenek Menyusui Cucu dalam Islam? Ini Penjelasannya

Islam menjelaskan mengenai hukum nenek menyusui cucu yang menjadi sesusuan. Lalu, bagaimana dengan hukum warisnya? Ini penjelasannya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ada banyak orangtua yang menitipkan buah hatinya pada nenek karena kesibukan bekerja. Tak sedikit juga nenek yang merawat hingga menyusui cucunya di era saat ini. Melihat dari sudut pandang Islam, bagaimana ya hukum nenek menyusui cucu?

Kesibukan banyak ibu muda membuat pengasuhan dialihkan pada keluarga besar sehari-hari. Pertimbangan biaya hingga keamanan buah hati jadi alasan banyak orangtua tak menitipkannya pada orang lain di luar keluarga.

Bayi-bayi yang usianya masih membutuhkan ASI eksklusif pun beberapa terpenuhi kebutuhannya karena ASI dari nenek. Sejumlah faktor memengaruhi mulai dari suplai ASI dari sang ibunda yang kurang maksimal, kesehatan ibu yang bermasalah, hingga faktor kondisi bayi yang tak bisa menyusui lewat botol dan ASIP.

Pandangan Islam Mengenai Hukum Nenek Menyusui Cucu

Dalam hal ini, memberi sesuatu pada orang lain hukum asalnya adalah al ibahah atau boleh. Maka, memberikan air susu ibu pada cucu dalam Islam kasih diperbolehkan.

Tetapi, cucu tersebut sudah menjadi anak sepersusuan. Bibi atau uwak dari sang bayi pun menjadi saudara susuan karena sama-sama disusui sang nenek.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Karena sudah menjadi saudara sepersusuan, statusnya pun berubah menjadi mahram. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut ini.

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

"Diharamkan karena sebab penyusuan apa-apa yang diharamkan karena nasab." (Muttafaq 'Alayh)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ada juga riwayat lainnya yang mendukung hukum di atas.

“Apabila seorang wanita telah menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan (yang menjadikan anak tersebut kenyang, red) yang telah diketahui bersama atau mungkin lebih dari itu, maka selama anak tersebut masih belum berumur dua tahun, anak yang disusui tersebut sudah menjadi anak ibu yang menyusuinya beserta suaminya, dan semua anaknya dari suaminya dan selainnya telah menjadi saudara anak yang disusui, dan semua anak suaminya menjadi saudaranya pula."

Artikel Terkait: Bolehkah Suami Minum Susu Istri? Ini Hukum dan Faktanya!

Status Tidak Boleh Menikah Dengan Sepupu

Status nenek pun berubah menjadi ibu karena bayi menjadi anak susuannya. Kakek pun berubah menjadi seperti ayah dalam konteks ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bagi anggota keluarga yang satu sepersusuan seperti bibi sebetulnya tidak akan terlalu berpengaruh. Namun, bagi para sepupu akan memiliki status yang berubah secara total.

Bila awalnya mereka bukan berstatus mahram, sepupu-sepupu bisa berubah menjadi mahram. Sebab, mereka menjadi keponakan dari anak yang menyusu tersebut.

Status bayi menjadi sama dengan bibi-bibinya yang lain, yakni menjadi anak dari nenek. Cucu-cucu nenek yang lainnya otomatis akan menjadi mahram baginya karena susuan tersebut.

Awalnya, sebelum menjadi mahram mereka boleh menikah. Namun, setelah menjadi sepersusuan ini mereka diharamkan untuk menikah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hal yang sama juga berlaku untuk hukum menutup aurat. Ketika awalnya diperbolehkan, statusnya menjadi haram untuk memperlihatkan aurat.

Dahulu, awalnya tidak diperbolehkan untuk berkhalwat, sekarang menjadi diperkenankan. Untuk hukum wudhu, mulanya batal ketika bersentuhan, tetapi setelah sepersusuan menjadi tidak batal.

Artikel Terkait: Bagaimana hukum bagi ibu menyusui yang tidak berpuasa? Ini penjelasannya

Jika Nenek Menyusui Cucu, Bagaimana Perkara Warisan  dalam Keluarga?

Status menjadi sepersusuan seperti anak sendiri rupanya tak mengubah hal lainnya seperti warisan. Sepersusuan ini hanya mengubah status menjadi mahram, tapi tidak menambahkan sang bayi menjadi ahli warisnya.

Adapun sebab dari waris itu ada 3 hal, yakni:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Pernikahan (Suami-Istri)
  • Nasab (keturunan)
  • Perbudakan

Pada kondisi sesusuan, tidak termasuk ke dalam tiga sebab di atas. Ada hadits yang menegaskan mengenai hukum ini.

Imam Nawawi dalam Syarh Shohih Muslim (10/19) menjelaskan:

وأجمعت الأمة على ثبوتها (الحرمة) بين الرضيع والمرضعة وأنه يصير ابنها يحرم عليه نكاحها أبدا ويحل له النظر اليها والخلوة بها والمسافرة ولا يترتب عليه أحكام الأمومة من كل وجه فلا يتوارثان ولا يجب على واحد منهما نفقة الآخر ولا يعتق عليه بالملك ولا ترد شهادته لها ........ فهما كالأجنبيين في هذه الأحكام

"Umat ini telah ber'ijma' atas ke-mahram-an antara yang menyusui dan disusui, dan ia menjadi anaknya yang haram dinikahi selamanya, dan ia boleh melihat kepadanya (auratnya) dan berkhalwat dengannya serta berpergian bersamanya. Dan tidak semua hukum per-ibu-an berlaku (akibat susuan), seperti bahwa ia tidak mewarisi satu sama lain, dan tidak wajib saling menafkahi, dan tidak membebaskan perbudakannya, dan juga tidak tertolak kesaksian keduanya untuk satu sama lain…..mereka dalam hukum-hukum ini seperti 2 orang asing" .

Artikel Terkait: Ibu Menyusui Berpuasa, Ini 5 Persiapan yang Wajib Diperhatikan

Itulah hukum nenek menyusui cucu menurut syariat Islam. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk Anda.

****

Baca Juga: 

id.theasianparent.com/ibu-menyusui-ayah

id.theasianparent.com/hukum-bayar-puasa-bagi-ibu-hamil-dan-menyusui

id.theasianparent.com/25-tips-menjalankan-ibadah-puasa-bagi-ibu-menyusui

Penulis

nisya