Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Apakah Boleh?

Sebelum memutuskan untuk memelihara, cek berbagai pendapat dan hukum menurut syariat berikut ini, ya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Memelihara hewan bisa jadi salah satu keinginan maupun hobi anggota keluarga. Namun, bila hewan yang akan dipelihara adalah anjing untuk keluarga muslim, apakah diperbolehkan? Parents sebelum memutuskannya, simak dulu penjelasan dan hukum memelihara anjing dalam Islam.

Ada beragam jenis hewan yang bisa dipelihara, salah satunya anjing. Jenis dan penampilannya yang beragam, menggemaskan, dan dianggap bersahabat dengan manusia membuat mamalia ini jadi hewan favorit untuk dipelihara.

Akan tetapi, sebetulnya ada beberapa pendapat mengenai hukum memelihara hewan ini dalam perspektif Islam. Seperti apa, ya?

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam

Ada berbagai perspektif mengenai hukum memelihara anjing menurut ajaran agama Islam.

Bergantung pada Tujuan

Beberapa ahli fiqih mengungkapkan beberapa pendapat beragam. Sebagian besar sepakat memperbolehkan asalkan dengan beberapa tujuan, seperti menjaga kebun, menggembala ternak, hingga berburu. Hal ini didasarkan atas firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 4. 

“Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu” (QS Al-Maidah: 4).

Akan tetapi, sebuah riwayat menyatakan bahwa orang yang memelihara anjing bukan karena beberapa alasan di atas akan dikurangi pahalanya. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Siapa yang memelihara anjing selain untuk menggembala binatang ternak atau berburu atau menjaga kebun atau tanaman, maka pahalanya dikurangi satu qirath (seperempat gram) tiap harinya” (HR Bukhari dan Muslim).

Artikel Terkait : Parenting Islami : 3 Kewajiban Orang Tua dalam Mendidik Anak Sesuai Ajaran Islam

Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Bila Diluar Tiga Tujuan Di Atas

Nah, beberapa orang mungkin merasa bingung dan ragu saat hendak memelihara anjing. Khususnya bagi mereka yang memiliki tujuan di luar ketiga hal di atas. Misalnya saja untuk sekadar merawat dan memelihara hingga hobi untuk dikembangbiakkan.

Berdasarkan pendapat dari ulama Syafi’iyah, alasan tersebut diharamkan. Pendapat tersebut memiliki alasan bahwa sesuatu yang mengurangi pahala sudah jelas karena haram. Maka, memelihara anjing jelas haram hukumnya.

Ada yang Menghukumkan Makruh

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di samping itu, ada juga pendapat lainnya yang mengungkapkan bahwa memelihara anjing hukumnya makruh atau tidak disukai. Beberapa bahkan beprendapat memelihara anjing diperbolehkan bila tujuannya untuk menjaga rumah.

Pendapat ini dinamakan Qiyas Aulawi. Hal ini dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr.

Artikel Terkait : Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?

Akan tetapi, sebagian besar ahli fiqih sepakat bahwa anjing yang dipelihara haruslah jinak. Disarankan untuk memelihara anjing yang tidak liar, tidak bisa mengancam keselamatan manusia, atau bahkan yang sehat dan tidak rabies.

Tidak Memperbolehkan Anjing Masuk ke Rumah

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam Fiqih Kontemporer karya Prof. KH Ahmad Zahro mengungkapkan bahwa memelihara anjing pun tidak disarankan agar ia masuk ke rumah.

Hal ini agar menjaga kesucian rumah dari najis. Selain itu, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa malaikat pembawa rahma tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing.

Rasulullah bersabda: “Malaikat tidak mau masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patung” (HR Bukhari dan Muslim).

Pendapat Mengenai Membersihkan Najis Anjing

Ada juga beberapa pendapat mengenai hukum membersihkan najis anjing menurut ajaran agama Islam.

Membersihkan najis dari anjing pun menurut banyak pendapat harus dibasuh dengan tujuh kali siraman. Sebagaimana yang juga pernah diungkapkan Rasulullah SAW.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Diriwayatkan Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Sucinya bejana kalian yang dijilat anjing adalah dengan menyiramnya tujuh kali siraman, yang pertama dicampur tanah.”

Artikel Terkait : Muslim Wajib Tahu, 3 Jenis Zina dalam Agama Islam serta Hukum dan Dampaknya

Sementara itu, ada juga pendapat ahli lain mengenai membersihkan najis anjing. Menurutnya, membersihkan najis tersebut sama dengan membersihkan najis lainnya, yakni dengan siraman air sebanyak tiga kali.

Di samping itu, mazhab Malikiyah berpendapat bahwa jilatan anjing tak perlu dibersihkan hingga tujuh kali siraman dan salah satunya dicampur tanah. Menurut mereka, bahkan anjing dan seluruh tubuhnya tidak termasuk najis.

Baca Juga : 

Jangan Asal Pindahan, Ini 6 Tata Cara Pindah Rumah Menurut Islam

Bagaimana Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Menurut Agama Islam?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Perlu Tahu! Ini Hukum Suami Membantu Pekerjaan Rumah Tangga dalam Islam

 

 

Penulis

nisya