Banyak perempuan memilih untuk memanjangkan kukunya karena alasan kecantikan. Tidak hanya sekadar memanjangkan kuku, banyak perempuan yang juga mengecat kukunya dengan warna-warna tertentu, bahkan ada yang menggambarnya. Namun, terkadang ada pertanyaan mengenai hukum kuku panjang dalam Islam. Lantas, bolehkah demikian?
Artikel terkait: Kemenag RI: Hukum dan Batasan Memandang Lawan Jenis dalam Islam
Hukum Kuku Panjang dalam Islam
Pada dasarnya, memanjangkan kuku tidak hanya dilakukan oleh para perempuan saja. Beberapa pria pun sengaja memanjangkan kuku karena beberapa alasan tertentu. Misalnya, di Tiongkok, banyak pria memanjangkan kukunya karena tradisi yang berlaku di sana. Orang yang memiliki kuku yang panjang menunjukkan status ekonominya.
Selain itu, ada pria pula yang sengaja memanjangkan kukunya untuk alasan praktis. Dilansir dari Boldsky, ada beberapa pria yang sengaja memanjangkan kukunya sebagai pengganti pick gitar. Selain itu, ada pula yang sengaja memanjangkan jari tertentu untuk membersihkan bagian tubuh tertentu, seperti telinga.
Dilansir dari Republika, dalam buku berjudul al-Mufashal fi Ahkam al-Marati, Prof Abd al Karim Zaidan mengatakan bahwa seorang Muslim tidak diperbolehkan untuk memanjangkan kukunya atas dasar alasan apa pun. Hal ini disebabkan, aktivitas memanjangkan rambut pada dasarnya bertentangan dengan sunah. Tidak hanya sunah Rasulullah saw., tetapi juga sunah Rasul terdahulu.
Salah satu sunah yang menganjurkan seorang Muslim untuk memotong kuku diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
Artinya: “Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak,” (HR Bukhari dan Muslim).
Sementara itu, dari hadist Aisyah Radhiallahu’anha, Rasulullah bersabda:
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
Artinya: “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293).
Di samping itu, seperti dikuti dari Rumaysho, hadist lain menyebutkan bahwa memelihara kuku panjang tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan wudu seseorang menjadi tidak sempurna. Hal ini disebabkan, kotoran di bawah kuku sering kali luput terkena basuhan air wudu.
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« يَسْأَلُ أَحَدُكُمْ عَنْ خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظْفَارَهُ كَأَظْفَارِ الطَّيْرِ يَجْمَعُ فِيهَا الْجَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَفْظُ الأَسْفَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَنْ قُرَيْشٍ.
Artinya: “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif).
Meski demikian, ada pula beberapa pandangan bahwa memanjangkan kuku hukumnya makruh. Namun, hukumnya menjadi haram apabila memiliki kuku panjang hingga melebihi 40 hari lamanya. Pandangan ini berdasar pada hadist yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA berikut.
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Artinya: “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam,” (HR Muslim).
Artikel terkait: Memelihara Anjing dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?
Hikmah Memotong Kuku
Seorang Muslim dianjurkan untuk memotong kuku karena ada beberapa hikmah di baliknya. Hikmah pertama menyangkut perkara kebersihan dan kesucian seseorang. Seseorang yang memiliki kuku panjang akan rawan mengalami penumpukan kotoran di sela-sela kuku. Kotoran yang menumpuk dapat berpotensi mengganggu kesehatan seseorang.
Selain itu, dalam sudut pandang kesehatan, memiliki kuku panjang juga dapat menyebabkan kuku mudah patah dan berpotensi terkena cantengan. Kuku yang panjang juga rentan menjadi tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur.
Selain menghindari kotoran yang berpotensi mengganggu kesehatan seseorang, memotong kuku juga dapat menghindarkan kotoran najis menumpuk di sela-sela kuku. Dengan demikian, memenuhi syarat sah ibadah seseorang. Di lansir dari Dalam Islam, tidak memanjangkan kuku juga dapat menghemat waktu seseorang.
Sebab, seseorang yang memiliki kuku yang panjang biasanya membutuhkan waktu untuk merawat dan membersihkannya. Ongkos perawatannya pun tidak murah karena biasanya perawatan kuku harus dilakukan di salon kecantikan. Memiliki kuku yang panjang pun terkadang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Misalnya, seseorang yang bekerja dengan laptop tidak akan nyaman ketika mengetik menggunakan jari dengan kuku panjang. Di samping itu, memiliki kuku yang panjang juga dapat mengganggu seseorang ketika ingin makan menggunakan jari jemari.
Artikel terkait: Tidak Selalu Wajib, Ini 6 Hukum Menikah dalam Islam
Cara Memotong Kuku dalam Islam
Islam pun ternyata juga menganjurkan cara memotong kuku dengan cara tertentu. Berikut ini beberapa pandangan ulama mengenai cara memotong kuku yang disarankan Islam.
- Menurut pandapat Imam Nawawi, dimulai dari jari telunjuk kanan, kemudian sampai ke jari kelingking. Lalu, ibu jari tangan kanan lanjut jari kelingking tangan kiri sampai jari jempol tangan kiri.
- Menurut Imam Al-Ghazali, seorang Muslim disarankan untuk memotong kukunya mulai dari jari telunjuk tangan kanan sampai jari kelingking. Kemudian, jari kelingking tangan kiri hingga jari jempol tangan kiri. Memotong kuku diakhiri dengan jari jempol tangan kanan.
- Pendapat terakhir menyarankan memotong kuku dari jari kelingking tangan kanan, jari tengah, bu jaru, jari manis, lalu jari telunjuk. Kemudian, lanjut tangan kiri dengan dimulai dari ibu jari, jari tengah, jari kelingking, jari telunjuk, dan ditutup dengan jari manis.
Mengenai hari memotong kuku yang baik dalam Islam, ada dua pandangan yang berkembang. Pandangan pertama menganggap bahwa semua hari sangat baik untuk memotong kuku. Pandangan ini merujuk pada aktivitas memotong kuku yang menjadi upaya dalam membersihkan diri. Oleh karena itu, kapan pun diperbolehkan, tidak perlu merujuk pada hari tertentu.
Di samping itu, menurut Imam Ibnu Qosim al-Ghazi dalam kitab berjudul Hasyiyah al-Bajuri, berikut ini penjelasan mengenai adab memotong kuku berdasarkan harinya.
- Memotong kuku hari Senin memiliki keutamaan.
- Memotong kuku pada haru Selasa dapat menyebabkan kerusakan dan kebinasaan.
- Memotong kuku pada hari Rabu bisa menyebabkan akhlak menjadi buruk.
- Memotong kuku hari Kamis dapat mengundang kekayaan.
- Memotong kuku hari Jumat dapat menambah ilmu dan sifat santun.
- Memotong kuku hari Sabtu dapat mendatangkan penyakit dalam tubuh.
- Memotong kuku hari Minggu dapat menghilangkan berkah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam melarang untuk memelihara kuku panjang. Bukan tanpa alasan, ada beberapa kerugian jika seseorang memiliki kuku yang panjang. Semoga bermanfaat, Parents!
Baca juga:
Berbeda Sesuai Kondisi Pasangan, Begini 5 Hukum Perceraian dalam Islam
Apa Kata Hukum Islam tentang Perempuan yang Menikah saat Hamil?
Meski Diperbolehkan, Ini Hukum Perceraian Menurut Islam yang Sebenarnya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.