X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Dari Segi Agama dan Negara, Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan

Bacaan 4 menit
Dari Segi Agama dan Negara, Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan

Hukum kawin lari bagi perempuan dari segi agama dan negara ada sedikit perbedaan. Ini penjelasannya.

Kawin lari atau kawin tanpa persetujuan orang tua sudah bukan istilah asing. Tak sedikit pasangan yang memutuskan untuk kawin lari karena salah satu atau kedua pihak orang tua tidak menyetujui pernikahan mereka. Namun, sebenarnya bagaimana hukum kawin lari bagi perempuan dalam Islam?

Dari Segi Agama dan Negara, Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan

Sebelum menyalahkan pasangan yang melakukan kawin lari, sebaiknya dilihat dulu akar permasalahannya.

Melansir dari Republika.co.id, dalam sebuah hadis riwayat at-Tirmidzi dan Imam Ahmad, dijelaskan apabila ada laki-laki yang melamar gadis dengan agama dan akhlak yang baik, maka Nabi memerintahkan agar orang tua wali mengawinkan anak gadisnya dengan pemuda itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

pernikahan batak

(Sumber: pexels/irina-iriser)

Nah, jika ini kasusnya, maka menurut Ustadz Adi Hidayat, kasus kawin lari seperti ini dibenarkan karena kondisi wali terdekatnya malah menjauhkan perempuan itu dari sunnah rasul untuk menikah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya.

Contoh kasus lainnya adalah perempuan mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam. Sang ustadz berkata bahwa perempuan ini boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam.

Artikel terkait: Sedih, Pengantin Gagal Menikah karena Ibu Kawin Lari dengan Calon Ayah Mertua

Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan dalam Islam

Dari Segi Agama dan Negara, Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan

Sumber: Freepik

Jika keluarga tidak merestui pernikahan karena alasan yang masuk akal, maka hukumnya beda lagi. Melansir dari Portalsulut.com, Ustadz Adi Hidayat,  Pendiri Quantum Akhyar Institute, mengatakan bahwa sebuah pernikahan diikat dengan beberapa ketentuan dan sebagian ada yang menjadi rukun.

Beberapa rukun pernikahan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Dilakukan oleh Laki-Laki dan Perempuan

Dari Segi Agama dan Negara, Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan

“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegas sang ustadz, seperti dikutip dari Portalsulut.com.

2. Harus Ada Wali Nikah

Ustadz Adi Hidayat juga menyebut bahwa wali nikah untuk mempelai yang masih gadis mutlak harus ada. Pilihannya adalah ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat. Selain untuk menikahkan, wali juga bisa menjadi jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

Dari Segi Agama dan Negara, Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 221, yang memiliki arti:

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.”

Dari Segi Agama dan Negara, Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan

Ustadz penghafal Alquran ini dengan tegas mengatakan, “Ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali. Sedangkan untuk perempuan khususnya yang masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya. Jadi, si gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri.”

3. Adanya Mahar

Dari Segi Agama dan Negara, Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan

Rukun pernikahan ketiga yang harus dipenuhi adalah ada mahar yang diberikan oleh laki-laki untuk perempuan. Islam tidak memberatkan calon mempelai mengenai nilai atau bentuk mahar. Namun, mahar umumnya adalah perhiasan, sejumlah uang, dan seperangkat alat salat.

4. Harus Ada Saksi

Dari Segi Agama dan Negara, Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan

Agar pernikahan sah, maka harus ada saksi minimal dua orang. Ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, serta mazhab Hanbali, menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi saksi nikah adalah harus berjenis kelamin laki-laki.

Masih menurut Ustadz Adi Hidayat, jika semua rukun tersebut sudah terpenuhi, maka kawin lari tersebut dianggap sah. Meskipun mereka tetap dianggap melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT.

Jadi, agar Allah SWT meridhoi pernikahan tersebut, maka sang ustadz menyarankan untuk datang kepada orang tua atau wali untuk meminta maaf dan restu dari mereka.

Artikel terkait: Langgeng Puluhan Tahun, 6 Artis Ini Rela Jalani Perkawinan Poligami

Hukum Kawin Lari bagi Perempuan dalam Peraturan Negara

Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan, dari Segi Agama dan Negara

Dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau biasa disebut UU Perkawinan, dalam Pasal 6 disebutkan salah satu syarat perkawinan adalah mendapatkan izin dari kedua orang tua jika belum mencapai umur 21 tahun.

Dilansir dari hukumonline.com, bagi yang sudah berusia 21 tahun ke atas sudah diperbolehkan untuk menikah meski tanpa restu orang tua alias kawin lari. Meskipun tetap disarankan untuk membicarakan hal ini baik-baik secara kekeluargaan dengan orang tua.

Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan, dari Segi Agama dan Negara

Jika orang tua melarang adanya pernikahan karena alasan yang tidak jelas atau tidak masuk akal, maka jalan keluarnya bisa mengacu pada Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) UU Perkawinan.

Disebutkan bahwa Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan, dapat memberikan izin (untuk menikah). Namun, sebelumnya harus lebih dahulu mendengar orang tua atau wali dari seseorang yang akan melangsungkan pernikahan tersebut.

Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan, dari Segi Agama dan Negara

Jadi, seseorang bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan setempat agar memberikan izin menikah. Setelah melalui beberapa proses, nantinya pengadilan akan mengeluarkan sebuah penetapan izin menikah.

Meskipun dalam hukum negara, diperbolehkan untuk menikah tanpa restu orang tua atau kawin lari jika sudah di atas 21 tahun, sebaiknya tetap lakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku agar pernikahan tidak merugikan pasangan, khususnya bagi perempuan.

Baca juga:

8 Cara Merawat Cincin Kawin agar Lebih Awet dan Tidak Mudah Rusak

Viral! Pernikahan ini Gunakan Saldo Gopay Sebagai Mas Kawin

Mengenal Tradisi Ararem, Mengantar Mas Kawin Unik untuk Mempelai Perempuan di Papua

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

elgawindasari

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Dari Segi Agama dan Negara, Ini Hukum Kawin Lari Bagi Perempuan
Bagikan:
  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

  • Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

    Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

  • Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

    Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

  • Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

    Mitos Anak Pertama Menikah dengan Anak Terakhir, Jaminan Langgeng?

  • Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

    Mitos Anak Ketiga Menikah dengan Anak Ketiga, Pernikahan pasti Hancur?

  • Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

    Mitos Orang Jawa tentang Jodoh, Belahan Jiwa yang Diberikan Tuhan di Waktu yang Tepat

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.