Parents, bulan Ramadhan merupakan bulan yang spesial dan Allah berikan sebagai salah satu bentuk kenikmatan bagi umat manusia. Selain pada bulan ini segala macam pahala dilipatgandakan, Allah pun juga memberikan perintah untuk menahan hawa nafsu selama Ramadhan dengan menahan lapar, dahaga, emosi, dan dorongan seksual. Lalu, bagaimana hukum berhubungan suami istri di bulan ramadhan?
Seperti yang kita ketahui, saat bulan Ramadhan nanti, selain menghindari makan dan minum secara sengaja, larangan lain yang harus ditaati adalah tidak bersetubuh saat jam puasa karena dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana hukum berhubungan intim saat Ramadhan untuk pasangan suami istri? Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?
Melansir dari Liputan6, kita akan membahas dan merangkum hal-hal yang harus diperhatikan serta hukum bagi orang yang berhubungan intim saat bulan Ramadhan.
Hukum bersetubuh saat bulan Ramadhan memiliki dua kondisi, yaitu saat malam hari dan saat siang hari. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan pada Saat Malam Hari
Berjima’ atau berhubungan suami-istri pada malam hari di bulan Ramadhan hukumnya mubah atau boleh. Hal ini terdapat pada firman Allah SWT, yakni:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Adab Berhubungan Suami Istri dalam Islam
Niatkan hubungan intim suami-istri untuk mendapat ridha Allah SWT dan meraih maksud yang paling agung dari bersetubuh, yaitu mendapatkan keturunan. Untuk itu, jangan lupa untuk membaca basmallah sebelum bersetubuh.
Menurut Ahmad Sarwat, Lc.MA. dari Rumah Fiqih Indonesia, membaca basmalah atau sering juga diistilahkan dengan tasmiyah disunnahkan untuk dibaca sebelum jima’ dimulai. Hal ini menunjukkan bahwa jima’ bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Artikel terkait: Tetap Mesra di Bulan Puasa, Ikuti 6 Tips Bercinta saat Ramadhan Berikut Ini
Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya membaca basmalah sebelum jima’ adalah firman Allah SWT :
“Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah : 223)
Waktu yang Dibolehkan untuk Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan
Mengutip dari Tirto, Dalam kitab Mirah Al Mafatih Syarhu Misykah Al Mashabih Juz IV karya Abu Al Hasan Al Mubarakfuri, Ibnu Hajar mengatakan jika mengakhirkan hubungan badan sampai akhir malam itu lebih utama.
Sementara itu, menurut ijma’ para ulama, jika bersenggama dilakukan dengan kondisi pikiran tidak tenang dapat menimbulkan dampak negatif.
Dalam konteks bersenggama di bulan Ramadhan menurut pendapat Ibnu Hajar tersebut, memberikan petunjuk bahwa jima’ sebaiknya dilakukan menjelang sahur dan setelah istirahat tidur malam. Setelah itu dilanjutkan dengan mandi wajib, lalu bersantap sahur.
Kendati demikian selama Ramadhan, jima’ dapat dilakukan semenjak dimulainya waktu berbuka sampai jelang waktu subuh yang menjadi tanda dimulai puasa sehari.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan pada Saat Siang Hari
Namun, lain halnya jika melakukan hubungan badan di siang hari. Para ulama sepakat bahwa berhubungan intim di waktu puasa hukumnya haram dan hal itu tentu dapat membatalkan puasa. Dan bagi yang melakukan hal tersebut wajib membayar kafarat.
Artikel terkait: Telat Mandi Junub Saat Ramadan, Sah atau Batal Puasanya?
Kafarat Berhubungan Badan Saat Puasa Ramadhan
Mengutip NU Online, orang yang melakukan hubungan badan saat puasa Ramadhan termasuk menyengaja merusak ibadah puasanya. Dia wajib untuk menjalankan kafarat besar (kirah “udhma). Kafarat ini terdiri dari tiga jenis yang secara berurutan sebagai berikut:
- Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman dan tidak boleh yang lain. Hamba saya tersebut juga mesti bebas dari kekurangan atau cacat yang dapat mengganggu pekerjaannya.
- Apabila tidak mampu memerdekakan hamba saya perempuan, maka dapat menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berturut-turut. Puasa ini di luar puasa Ramadhan.
- Jika tidak mampu membebaskan hamba saya perempuan dan berpuasa dua bulan berturut-turut, maka dapat membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin dengan takaran satu mud.
Ketiga jenis kafarat tadi merujuk pada dalil hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam berikut:
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”
Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” (HR Bukhari).
Artikel terkait: Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub saat Bulan Ramadan
Selain membayar kafarat, pelaku senggama saat puasa Ramadhan juga wajib mengganti puasa yang dibatalkannya di hari lain. Kendati demikian, apabila pasangan yang bersenggama dalam keadaan lupa bahwa dirinya sedang berpuasa Ramadhan atau lupa di hari Ramadhan maka puasanya tidak batal dan tidak terkena kafarat.
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya, Parents!
Baca juga:
Bolehkah Mandi Wajib Setelah Imsak? Ini Hukumnya dan Pandangan dari Ulama
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim, Jangan Lupa Amalkan Parents
Belum Lama Menikah, 11 Artis Ini Jalani Ramadan Pertama sebagai Suami Istri