Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Mati, Ini Putusan Lengkap Hakim

Usai melalui pergumulan cukup panjang, terdakwa Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung memasuki babak baru. Usai pergulatan panjang yang terus bergulir, hakim menetapkan Herry Wirawan dihukum mati. Kabar ini mendapat berbagai respon, baik internal kejaksaan maupun keluarga korban.

Keputusan Hakim Terbaru: Herry Wirawan Dihukum Mati

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. 

Sumber: Harian Haluan

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian vonis terbaru hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, mengutip laman Kompas.

Bisa dibilang, vonis ini adalah sesuatu yang amat dinanti karena berkaitan dengan keadilan untuk para korban. Sebelumnya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hakim beropini bahwa sebagai tenaga pendidik, seharusnya Herry melindungi dan membimbing santri yang berada di Pondok Pesantren hingga berkembang menjadi penerus yang mumpuni. Miris, tersangka malah merusak masa depan anak didiknya.

Hakim menilai Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan terungkap Herry melakukan aksi bejatnya di beberapa lokasi. Antara lain gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa tersebut berlangsung selama 5 tahun yakni dalam kurun waktu 2016 sampai 2021. Akibat perbuatannya, korban sampai hamil bahkan ada yang melahirkan lebih dari sekali.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: 5 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Semarang hingga Meninggal Dunia

Kebingungan Jaksa Perihal Herry Wirawan

Sumber: SindoNews

Terselip kebingungan para jaksa yang akhirnya berani mendorong Herry dihukum lebih berat, yakni pidana mati. Salah satunya Jaksa Penuntut Umum, Sugeng Hariadi. Sugeng menyebutkan rasanya campur aduk usai vonis tersebut jatuh pada tersangka.

"Yang jelas terharu dan prihatin," jelas Sugeng mengutip laman Detik. Bersama empat jaksa lainnya, Sugeng merasa sangat prihatin dengan kejadian yang dialami korban. Di usia cukup belia, mereka harus menanggung trauma yang begitu besar.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selama proses persidangan, Sugeng juga mengingat momen di benaknya. Salah satunya ekspresi Herry yang seolah tampak santai dengan pidana mati yang ada di hadapan matanya kini.

"Kita selama menjadi jaksa kalau menuntut mati pasti ekspresi terdakwa itu ada yang pingsan, histeris atau apa. Kalau ini datar saja tidak ada ekspresi apa-apa," tukas Sugeng.

Artikel terkait: Aksi Sadis Ibu Hamil Dibegal di Bekasi, Pelaku Diburu Polisi

Rasa Syukur Keluarga Korban

Rasa lega turut menghinggapi keluarga korban. Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengungkap rasa bahagia dan bersyukur keluarga usai mendengar vonis mati terhadap Herry.

"Alhamdulillah, keluarga sangat bersyukur sekali Herry dihukum mati," jelas Yudi mengutip Detik. Yudi menyampaikan terima kasih keluarga kepada jaksa yang berani mengajukan banding atas vonis hakim sebelumnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Keluarga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada jaksa, juga kepada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman yang berat bagi Herry," katanya.

Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa pidana mati sangat memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Keluarga pun sangat mengapresiasi hal tersebut.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk menjaga buah hatinya dari predator seksual. Pun pekerjaan rumah bagi pemerintah agar tegas menetapkan payung hukum tindak pidana kekerasan seksual.

***

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan