Hukum Harta Bersama Suami dan Istri menurut UU dan Syariat Islam

Bagaimana hukum harta bersama suami dan istri dari kacamata hukum Islam dan Negara? Yuk, simak ulasannya pada artikel di bawah ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, kita ketahui bahwa dalam pernikahan perihal uang, kekayaan atau harta benda adalah salah satu hal yang sangat sensitif. Setelah menikah, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Lalu, bagaimana hukum harta bersama suami dan istri dari kacamata hukum Islam dan Negara? Yuk, simak ulasannya pada artikel di bawah ini. 

Jenis-jenis Harta Kekayaan dalam Perkawinan

Dirangkum dari berbagai sumber, ada tiga jenis harta setelah nikah yang harus Parents ketahui. Pembagian jenis harta ini berdasarkan UU Pasal 35 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Apa saja jenis hartanya?

1. Harta Bawaan

Harta bawaan adalah harta yang dibawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan. Besar, jenis dan jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak, selama tidak ditulis dalam perjanjian kawin. Karena harta ini dimiliki sebelum kawin, jelas masing-masing pihak memiliki hak sepenuhnya. Misal suami punya rumah, sebelum perkawinan. Jika suami mau jual rumah tersebut itu merupakan hak suami.

2. Harta Bersama (Harta Gono Gini)

Jenis harta perkawinan yang kedua adalah harta bersama. Definisinya harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Karena diperoleh setelah perkawinan, maka pengaturannya diatur secara bersamasama antara suami dan istri. 

Harta bersama ini sering kali disebut dengan harta gono-gini. Misal suami dan istri membeli rumah pertama setelah menikah, maka rumah tersebut termasuk harta bersama (harta gono gini). Boleh tidak jika suami jual rumah tersebut? Boleh saja, setelah ada persetujuan dengan istri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Harta Perolehan

Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris. Seperti halnya harta bawaan, masing-masing suami dan istri juga memiliki kekuasaan pribadi atas harta perolehan tersebut. 

Masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan, maupun hibah. Pengecualian keadaan ini dapat diadakan oleh suami istri dengan persetujuan masing-masing – Perjanjian Perkawinan.

Artikel terkait: Bolehkah Menikahi Ipar Sendiri? Ini hukumnya dalam Islam dan UU Negara

Ketentuan Harta Bersama Suami Istri dalam Islam

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam hukum Islam (Al-Qur’an, Sunnah dan Fiqh) tidak terlihat adanya harta bersama dalam suami istri, akan tetapi dalam Islam dikenal adanya pemisahan harta antara suami dan istri. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut:

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” (Q.S. An-Nisa’-12).

Dalam ayat diatas, tidak dikenal adanya percampuran harta (gono gini) dari suami dan istri, melainkan dijelaskan bahwa masing-masing suami istri memiliki hak atas hartanya masing-masing.

Artikel terkait: Meski Diperbolehkan, Ini Hukum Perceraian Menurut Islam yang Sebenarnya

Ketentua Harta Bersama Suami Istri dalam Hukum Indonesia

Lantas bagaimana dengan istilah harta bersama atau harta gono gini di Indonesia? Di Indonesia dikenal Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang aturan-aturan islam tentang perkawinan, waris, perceraian,harta dan lain sebagainya. Perkembangan Kompilasi Hukum Islam selanjutnya berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 secara formal diberlakukan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah diatur mengenai harta bersama atau harta gono-gini dalam Bab XIII tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, dari Pasal 85 hingga Pasal 97. Singkatnya, apabila terjadi perceraian antara suami istri (baik cerai mati ataupun perceraian yang dilakukan dipengadilan agama) mengikat aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97 yang mengatur mengenai harta bersama.

Pasal 97

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak

ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Menurut ketentuan ini, suami atau istri yang diceraikan masing-masing harus menerima setengah dari harta bersama (50:50). Jika ternyata kedua belah pihak telah mengambil jalan lain, dengan cara musyawarah atau perdamaian, maka pembagiannya dapat ditentukan dengan kesepakatan atau kehendak antara para pihak.

Artikel terkait: Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?

Harta Bersama Suami Istri Menurut UU negara

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melansir dari hukumonline, Dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Ini pengertian sederhana dari harta bersama.

Kemudian, ayat (2) menyebukan bahwa, “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Ini pengertian sederhana harta pribadi.

Jadi, harta yang didapatkan selama masa perkawinan adalah harta bersama. Meski yang bekerja hanya salah satu pihak. Kecuali harta bawaan dari istri atau dari suami. Juga harta yang diperoleh dari pemberian. Berupa hadiah, atau harta warisan tidak termasuk harta bersama.

Itulah sebabnya di Pengadilan Agama ketika ada orang Islam bercerai dan mempersoalkan harta yang diperoleh selama perkawinan, maka akan dipertimbangkan harta dalam perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan dan Pasal 85 – Pasal 97 KHI.

***

Nah, demikianlah penjelasan terkait harta bersama suami dasn istri dari sudut pandang hukum Islam dan UU Negara. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga:

 https://id.theasianparent.com/hukum-merekam-hubungan-suami-istri

https://id.theasianparent.com/hukum-aborsi-di-indonesia

https://id.theasianparent.com/perwalian-anak-di-luar-nikah