Pemerintah telah resmi mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Dampak dari keputusan tersebut salah satunya adalah harga tanah di ibukota baru melonjak tinggi.
Presiden Joko Widodo membuat keputusan untuk memindahkan ibukota ke Pulau Kalimantan sejak tahun 2019 silam. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi Jakarta dan Pulau Jawa yang sudah terlalu penuh.
Pada hari Senin, 17 Januari 2022, kepala Bappenas Suharso Monoarfa resmi menyampaikan bahwa ibukota negara baru akan diberi nama Nusantara.
Artikel Terkait: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara yang Baru, Ini Alasannya!
Harga Tanah di Ibu Kota Baru Melonjak Tinggi
Harga tanah yang meroket di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi salah satu dampak dari rencana pemindahan ibukota.
Melansir dari CNN Indonesia, Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Tematik Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Heru Maulana mengungkapkan bahwa kenaikannya sangat tinggi.
“Kenaikannya itu bisa di atas 500 persen bahkan hampir mencapai 1000 persen,” ungkapnya.
Pada rentang tahun 2018-2019 sebelum pengumuman pemindahan ibukota, harga tanah di kawasan tersebut berkisar antara 100 hingga 200 juta rupiah per hektarnya. Saat ini setelah dilakukan survei ke daerah yang sama, harga tanah dapat mencapai 1 miliar rupiah per hektar. Kenaikan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu.
“Pada kasus kemarin setelah statement Pak Jokowi yang pertama langsung naik, sekarang semakin yakin dengan adanya RUU IKN. Bisa tambah (mahal) lagi itu.”
Sebagai informasi, rapat paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang pada hari Selasa (18/1) lalu.
Artikel Terkait: Lebih Baik Beli Tanah atau Rumah? Ini 7 Hal yang Bisa Jadi Pertimbangan
Diincar Pengembang-Pengembang Besar
Selain harga tanah yang semakin naik, para pengembang besar juga sudah mulai mengincar tanah-tanah di kawasan Sepaku yang disebut menjadi wilayah ibukota pengganti tersebut. Kebanyakan berencana membangun kawasan perumahan dan membutuhkan tanah ratusan hektar.
“Mereka kebanyakan cari buat perumahan, sudah banyak sekali pengembang-pengembang properti itu ke sini. Dia mau jumlah besar seratus dua ratus hektare ya,” ungkap Sekertaris Kecamatan Sepaku, Adi Kustaman, seperti dikutip dari Detik.
Artikel Terkait: Persiapan Warisan Keluarga, Begini Cara Memecah Sertifikat Tanah dan Biayanya
Tidak hanya Harga Tanah di Ibukota Baru yang naik, Kasus Sengketa Tanah juga Bermunculan
Pasca pengumuman pemindahan ibukota pun kasus sengketa tanah di kawasan Sepaku mulai bermunculan. Sebagai contoh, Adi menjelaskan ada sebidang tanah yang ditinggal oleh pemiliknya yang merupakan transmigran asal Jawa.
“Ada dulu kan 70-an itu transmigrasi kan di sini banyak, ada yang tidak betah di sini, dia itu rela aja pulang ke Jawa tapi sertifikat diserahkan diganti tiket. Mungkin dia mikirnya, saya bisa pulang kampung lah,” tuturnya.
Setelah mendengar rencana pemindahan IKN (Ibu Kota Negara), keluarga sang pemilik tanah pun kembali ke Sepaku untuk mengklaim tanahnya dan mencari sertifikat yang sudah ditukar tersebut. Namun sertifikatnya telah berpindah tangan ke orang lain tanpa pencatatan yang jelas. Akhirnya tanah tersebut pun menjadi tanah sengketa.
“Nah belakangan setelah ramai IKN, anaknya dia itu datang lagi kemari, nyariin itu sertifikatnya, mau diklaim tanahnya. Lah dulu juga transaksi dilakukan tidak sebagaimana mestinya, tanpa PPAT dan sebagainya. Begini ya susah.” Ia melanjutkan.
Rencana pemindahan ibukota baru rupanya berdampak ke semua aspek, salah satunya adalah harga yang meroket dan munculnya sengketa tanah. Bagaimana menurut Parents?
Baca Juga:
11 Makanan Khas Kalimantan Bercita Rasa Gurih dan Manis yang Wajib Dicoba
10 Jenis Alat Musik Tradisional Suku Dayak Kalimantan, Unik dan Merdu!
Elegan! Ini Makna Mendalam Pakaian Adat Suku Dayak Kalimantan