Beberapa waktu yang lalu, Pertamax resmi mengalami kenaikan harga dari Rp9.000-Rp9.400 per liter menjadi Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Tentunya, berbagai kalangan masyarakat mulai mengeluhkan mengeluhkan kenaikan tersebut, terutama di media sosial sangat ramai diperbincangkan. Beberapa orang berencana beralih untuk menggunakan Pertalite karena harganya masih tetap. Namun, kemudian terdapat sinyal dari pemerintah bahwa harga Pertalite dikabarkan akan naik.
Kenaikan harga BBM jenis (RON) 90 atau Pertalite kini telah beredar dan semakin ramai diperbincangkan. Menghadapi polemik ini, Menteri ESDM juga peringatkan kepada masyarakat untuk tidak lakukan penyelewengan penggunaan BBM.
Isunya harga Pertalite naik jadi Rp9000-Rp10.000 per liter. Wow, kenaikannya yang lumayan ya Parents!
Keterangan Menteri ESDM
Sumber: Kementerian ESDM
Menanggapi wacana mengenai kenaikan harga Pertalite, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara. Dilansir dari detikFinance, Arifin memberikan penjelasan dalam rapat kerja dengan Komisi VII (13/4), yaitu konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina memberikan dampak pada pasokan minyak.
“Situasi konflik geopolitik ini mungkin akan berlangsung lama dan memang akibat dari embargo yang dilakukan oleh negara-negara tertentu, ini menyebabkan akan berkurangnya suplai. Nah, suplai ini yang kurang lebih 10% dari suplai dunia itu sudah direspons bahwa OPEC tidak mungkin bisa memenuhi,” kata Arifin seperti ditulis Senin (18/4).
Sumber: Merdeka.com
Selain itu, Arifin juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus memastikan agar pasokan BBM serta LPG terjaga dengan baik meskipun harga komoditas energi kini melonjak naik. Untuk mengatasi naiknya harga beberapa bahan baku, pemerintah akan terus lakukan evaluasi agar dapat tertangani dengan efisien.
“Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis,” ujar Arifin dikutip dari Liputan6, Senin (18/4).
Pemerintah Kenakan Denda Penyelewengan Penyaluran BBM
Arifin Juga menambahkan bahwa ia menemukan banyak tindakan penyelewengan BBM bersubsidi beberapa waktu lalu di daerah Kalimantan dan Sumatera. Ia mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan keadaan ekonomi yang sedang terjadi saat ini untuk tindakan yang menyimpang. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat disiplin dalam mengonsumsi energi sesuai haknya masing-masing.
Sumber: smartlegal
Apabila selama inspeksi masih ditemukan tindakan penyelewengan distribusi BBM, maka akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi, maupun Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bunyi pasal tersebut ialah, setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
B
aca juga:
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.