Guru Ngaji Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Guru harusnya menjadi pendidik dan pemberi teladan. Terjadinya kasus guru ngaji cabuli anak di bawah umur membuat siapapun merasa miris.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Guru seharusnya menjadi pendidik dan pemberi teladan. Terjadinya kasus guru ngaji cabuli anak di bawah umur membuat siapapun merasa miris.

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Lebih miris lagi karena pelaku aksi bejat tersebut tak lain adalah guru ngaji korban sendiri.

Guru yang sedianya mendidik dan membimbing anak ternyata bisa menjadi seorang predator seksual. Hal itulah yang dilakukan oleh oknum marbot masjid berinisial FS yang diketahui berusia 54 tahun. Korbannya terdiri dari 3 anak di bawah umur berinisial RNR (10), FA (9), dan SS (9).

Guru Ngaji Cabuli Anak Di Bawah Umur, Modusnya Latihan Pernapasan

FS yang sekaligus berprofesi sebagai guru ngaji ini tega melakukan pencabulan terhadap 3 anak didiknya sendiri. Dengan dalih melatih pernapasan, FS melancarkan aksinya.

Saat pengajian berlangsung, pelaku FS membuat dalih bahwa dirinya ingin melatih pernapasan korban, maksudnya agar napas lebih panjang saat membaca Al Quran. Namun bukannya melatih sebagaimana mestinya, FS malah memasukkan tangan menjelajah ke dalam dada dan celana korban.

Setelah melakukan aksinya, FS mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut kepada siapapun.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja Akhirnya Terungkap, Begini Kesaksian Ayah Korban

Dilansir dari Pikiran Rakyat Depok, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyebut insiden pencabulan terjadi Masjid Al-Hidayah yang terletak di Jalan Asem Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada 23 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahu perlakuannya tersebut kepada siapapun, lantaran takut orang-orang salah paham," ujar Arie.

Namun insiden ini berhasil terungkap setelah salah seorang korban buka suara dan melapor kepada orangtuanya. Mendapati pengaduan dari sang anak, dengan cepat orang tua melaporkan kepada Polda Metro Jaktim dengan laporan Nomor 1479/VII/Res.Jt. tertanggal 20 Agustus 2020.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pelaku SF pun kini telah diringkus aparat kepolisian. Ia tak memberikan perlawanan sehingga langsung dibawa untuk menjalani proses lebih lanjut.

Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur Juga Terjadi di Kota Makassar

Tak cuma di Jakarta Timur, kejadian serupa juga belum lama ini bikin geram warga Makassar. Bahkan kasus ini pun sempat viral sebelum akhirnya ditangani pihak berwajib.

Bermula dari postingan Facebook Erni Bahri salah seorang saksi yang menceritakan kasus itu. Dalam postingannya, Erni mengaku telah melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polrestabes Makassar, sejak akhir Juli lalu.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Diketahui, tersangka berinisial AN awalnya mendirikan tempat pengajian di halaman rumahnya. Dari tempat pengajian itulah pria berusia 60 tahun itu mengajari sejumlah anak-anak membaca Al Quran.

Modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mendekati korban saat sedang belajar maupun istirahat. Pelaku lalu duduk disamping atau memangku korban. Saat itulah pelaku melancarkan aksi mesumnya dengan memasukkan tangan ke dalam celana korban.

Hingga saat ini, sebanyak 7 orang murid AN dengan rentang usia 8-12 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan AN. Beberapa di antaranya telah menjalani visum. Korban dicabuli hampir dengan modus sama.

Dilansir dari Detik.com, Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono membenarkan telah dilakukan visum kepada sejumlah korban.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Iya (ada robek) menurut keterangan visum, korban inisial J (9) dan K (10),” paparnya saat jumpa pers.

Aksi mesum AN pertama kali terungkap setelah orangtua salah seorang korban melihat adanya perubahan perilaku pada diri anaknya. Bahkan, si anak tak mau lagi pergi mengaji walau sudah dibujuk.

Orangtua korban pun merasa curiga. Perbuatan bejat AN akhirnya terbongkar setelah anak tersebut mengaku telah menerima perbuatan cabul dari pelaku yang tak lain guru ngajinya sendiri. Tak terima, orangtua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Ancaman Hukuman Bagi Kedua Pelaku Pencabulan

Akibat perbuatan mesumnya, kini FS dan AN sudah ditahan kepolisian Jakarta Timur dan Kota Makassar.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal ancaman kurungan penjara selama 15 tahun sampai 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Semoga para pelaku mendapat hukuman setimpal dan dengan adanya berbagai peristiwa di atas membuat Parents semakin meningkatkan kewaspadaan. Karena pelecehan pada anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat sang anak belajar agama.

Baca juga:

id.theasianparent.com/anak-korban-pedofil-guru

Penulis

Titin Hatma