Sungguh memilukan, kasus pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandung terjadi lagi untuk kesekian kalinya. Kali ini, kasus pencabulan tersebut terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Seorang ayah yang dengan inisial AH dilaporkan oleh keluarganya sendiri karena diduga mencabuli anak perempuannya. Bahkan, tindakan bejat itu sudah berlangsung dalam kurun waktu yang lama, yaitu 14 tahun.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman JawaPos, laporan tersebut baru masuk ke pihak kepolisian pada Kamis, 7 Maret 2019. Awalnya, korban, CA, yang berusia 17 tahun bercerita kepada sang nenek tentang peristiwa memilikan yang dialami.
Dirinya mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sendiri
Sama seperti nenek kebanyakan yang akan naik pitam mendengar cucu yang dikasihinya menerima pelecehan seksual.
Setelah mendengar cerita tersebut, sang nenek pun tak terima dan sangat marah. Hingga akhirnya melaporkan kasus pencabulan ke Mapolres Pasaman Barat.
Sayangnya, kini pelaku justru melarikan diri dan diketahui tidak lagi berada di daerah Pasaman Barat. Namun, bukan berarti pihak kepolisian tinggal diam. Polisi tetap berusaha mencari pelaku.
Pihak Mapolres Pasaman Barat membenarkan adanya laporan kasus pencabulan
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan. Kasus pencabulan yang melibatkan ayah dan anak kandung ini masih dalam proses penyelidikan.
“Iya, ada laporan yang masuk di Polres, terlapor (perbuatan cabul) sudah diakui korban, inisal terlapor yaitu AH. Saat ini masih dalam proses pencarian, karena dia melarikan diri ke Jakarta,” jelas Imam pada Selasa, 12 Maret 2019.
Tindakan pencabulan ini sudah berlangsung selama 14 tahun, atau saat usia sang anak 3 tahun. Namun, korban baru berani melaporkan sekarang.
Terkait dengan hal itu, Imam belum bisa memastikan alasan yang pasti mengapa korban baru berani lapor. Belum diketahui juga apakah selama rentang waktu tersebut korban berada di bawah ancaman atau tidak.
“Iya atau tidak ada ancaman sedang diselidiki. Kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Parahnya, terlapor, AH, saat ini tengah ikut dalam Pemilu 2019. Ia tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
Cara mencegah pelecehan pada anak
Kasus pelecehan seperti pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak kandung sudah dalam fase darurat. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah untuk mencegahnya.
Dikutip dari laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), inilah langkah untuk mencegah pelecehan anak. Simak ya, Parents.
1. Penegakan hukum
Siapa pun pelaku pelecehan, harus dihukum secara maksimal. Harus ada efek jera, agar insiden pelecehan tak terulang kembali.
2. Segera melapor apabila ditemukan insiden
Untuk seluruh lapisan masyarakat harus segera melaporkan jika menemukan kasus pelecehan dan kekerasan anak.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap berada di garis terdepan untuk membantu korban dan mengawasi proses hukumnya.
3. Diharapkan semua instansi memerhatikan kebutuhan hak anak
Jangan sampai ada orangtua yang tidak memberikan perlindungan atau membiarkan mereka terlantar. Cara ini dapat mengurangi terjadinya kasus pencabulan, pelecehan, dan kekerasan anak.
Baca juga :
7 Tips Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual Menurut Dokter Anak yang Juga Seorang Ibu
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.