Tak Butuh Surat Pengantar, Begini Tata Cara Ganti Alamat di KTP Terbaru

Sekarang memperbarui data KTP sudah tak ribet lagi!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents sudah tahu belum kalau sekarang ganti alamat di KTP sudah tidak butuh surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan lagi?

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, pergantian alamat di KTP sekarang agak berbeda dan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Yuk, cari tahu informasi selengkapnya di sini! 

Dokumen Persyaratan Ganti Alamat di KTP

Perlu diketahui, pergantian alamat di KTP perlu dilakukan jika seseorang pindah domisili maupun terjadi pemekaran daerah atau perubahan nama jalan. Untuk melakukannya, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
  • Kartu Keluarga (KK).
  1. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
  • KK
  • Surat Keterangan Pindah (SKP).
  1. Pemekaran wilayah
  • KK
  • E-KTP
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)

Prosedur Penggantian

Nah, jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, berikut tata caranya:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
  • Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
  • Membawa KK ke Kantor Dukcapil
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
  1. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
  • Membawa KK
  • Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
  • Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  • Gunakan SKP yang diterbitkan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk menerbitkan dokumen kependudukan yang baru, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA)
  1. Pemekaran wilayah
  • Mendatangi Dinas Dukcapil setempat dan membawa kelengkapan persyaratan
  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data

Artikel Terkait: Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?

Penggantian Alamat di KTP Bisa Diwakilkan

Sebagai informasi tambahan, perubahan data domisili di KTP bisa diwakilkan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang berhalangan hadir dalam mengurus dokumen kependudukan. 

Caranya, Anda bisa mengisi Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07). Selanjutnya orang yang diberi kuasa harus mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03) sembari membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Semoga, kemudahan pelayanan ganti alamat di KTP seperti ini bisa membantu Anda yang membutuhkan ya, Parents!

 

Baca Juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama

Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Mudah Banget! Ini Cara Buka Rekening Bank Menggunakan KTP Luar Daerah Tidak Sesuai Domisili

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Fitriyani