Parents sudah tahu belum kalau sekarang ganti alamat di KTP sudah tidak butuh surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan lagi?
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, pergantian alamat di KTP sekarang agak berbeda dan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Yuk, cari tahu informasi selengkapnya di sini!
Dokumen Persyaratan Ganti Alamat di KTP
Perlu diketahui, pergantian alamat di KTP perlu dilakukan jika seseorang pindah domisili maupun terjadi pemekaran daerah atau perubahan nama jalan. Untuk melakukannya, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Kartu Keluarga (KK).
- Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Pemekaran wilayah
- KK
- E-KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
Prosedur Penggantian
Nah, jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, berikut tata caranya:
- Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
- Membawa KK ke Kantor Dukcapil
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
- Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
- Membawa KK
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
- Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Gunakan SKP yang diterbitkan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk menerbitkan dokumen kependudukan yang baru, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pemekaran wilayah
- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat dan membawa kelengkapan persyaratan
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data
Artikel Terkait: Awas! 194 Ribu NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan, Anda Termasuk?
Penggantian Alamat di KTP Bisa Diwakilkan
Sebagai informasi tambahan, perubahan data domisili di KTP bisa diwakilkan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang berhalangan hadir dalam mengurus dokumen kependudukan.
Caranya, Anda bisa mengisi Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07). Selanjutnya orang yang diberi kuasa harus mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03) sembari membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Semoga, kemudahan pelayanan ganti alamat di KTP seperti ini bisa membantu Anda yang membutuhkan ya, Parents!
Baca Juga:
Syarat Ganti Paspor Kini Cukup Pakai e-KTP dan Paspor Lama
Cara Membuat KTP dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Mudah Banget! Ini Cara Buka Rekening Bank Menggunakan KTP Luar Daerah Tidak Sesuai Domisili