Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Perangkat ini sebenarnya memiliki sejarah yang cukup panjang. Konon, pekerjaan ini sudah ada sejak setelah kemerdekaan. Pada tulisan ini, kami akan membahas mengenai gaji satpol PP beserta tunjangannya di berbagai daerah. Selain itu, kami juga akan membahas mengenai sejarah Satpol PP dan fungsi Satpol PP di masyarakat. Berikut penjelasannya, Parents!
Artikel terkait: Kapan waktu yang tepat cara sopan untuk minta kenaikan gaji?
Sejarah Satpol PP
Satpol PP (sumber: satpolpp.kalteng.go.id)
Melansir dari laman Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, satuan ini awalnya sudah ada sejak zaman setelah kemerdekaan. Awalnya, Satuan ini dibentuk di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan moto Praja Wibawa.
Saat itu, Satpol PP dibentuk untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Namun, sebenarnya ketugasan tersebut sudah dilaksanakan sejak zaman kolonial Belanda.
Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, dibentuklah Detasemen Polisi yang bertugas sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarya. Ketugasan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Kemudian, pada 10 November 1948, satuan ini pun berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Kemudian, di beberapa tempat di Jawa dan Madura mulai dibentuk satuan tersebut.
Pada tahun 1960, pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura pun mulai dilakukan. Hal ini didukung oleh para petingi militer saat itu.
Perubahan nama satuan pun terjadi beberapa kali. Pada tahun 1962, satuan tersebut memiliki nama Kesatuan Pagar Baya. Kemdudian, pada 1963 berubah lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja.
Istilah Satpol PP mulai digunakan sejak diberlakukannya UU No.5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi. Kemudian, UU tersebut digantikan UU No. 22/1999 dan direvisi pada UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Tugas dan Fungsi Satpol PP
Satpol PP (sumber:satpolpp.pekalongankota.go.id)
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP didefinisikan sebagai perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu, Satpol PP juga bertugas menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa anggota Satpol PP diduduki oleh pegawai negeri sipil.
Satpol PP Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Sementara itu, Satpol PP kabupaten bertanggung jawab kepada bupati dan wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Tugas dari Satpol PP pun pada dasarnya sama, yang membedakan lingkup tanggung jawabnya saja.
Berikut tugas dari Satpol PP:
- Menegakkan Perda dan Perkada.
- Menyelenggarakan ketertiban umum.
- Menyelengarakan ketertiban perlindungan masyarakat.
Adapun fungsi dari Satpol PP adalah sebagai berikut:
- Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait.
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada.
- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel terkait: Jadi Pekerjaan Idaman Banyak Orang, Berapa Gaji Pegawai Bank?
Gaji Satpol PP
Satpol PP (sumber: satpolpp.lompktimurkab.go.id)
Gaji Satpol PP tiap daerah berbeda-beda. Besaran gaji tersebut ditentukan oleh tingkat jabatan yang diembannya. Berikut ini gaji Satpol PP di berbagai daerah, seperti dikutip dari Lifepal.
Gaji Satpol PP DKI Jakarta
- Eselon I: Rp50.000.000
- Eselon II: Rp28.000.000
- Eselon III: Rp10.550.000
- Eselon IV: Rp6.560.000
- Staff: Rp5.850.000
Jawa Barat
- Eselon I: Rp40.000.000
- Eselon II: Rp30.000.000
- Eselon III: Rp11.000.000
- Eselon IV: Rp7.000.000
- Staff: Rp5.000.000
Gaji Satpol PP Banten
- Eselon I: Rp50.000.000
- Eselon II: Rp11.489.362
- Eselon III: Rp4.213.953
- Eselon IV: Rp2.617.450
- Staff: Rp950.000
Jawa Tengah
- Eselon I: Rp6.470.000
- Eselon II: Rp3.970.000
- Eselon III: Rp1.575.000
- Eselon IV: Rp1.125.000
- Staff: Rp825.000
Jawa Timur
- Eselon I: Rp13.800.000
- Eselon II: Rp10.272.000
- Eselon III: Rp9.565.200
- Eselon IV: Rp6.158.000
- Staff: Rp4.800.000
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Eselon I: Rp600.000
- Eselon II: Rp600.000
- Eselon III: Rp600.000
- Eselon IV: Rp600.000
- Staff: Rp600.000
Gaji Satpol PP Aceh
- Eselon I: Rp17.500.000
- Eselon II: Rp12.500.000
- Eselon III: Rp7.500.000
- Eselon IV: Rp4.500.000
- Staff: Rp4.000.000
Sumatra Utara
- Eselon I: Rp25.000.000
- Eselon II: Rp6.000.000
- Eselon III: Rp2.500.000
- Eselon IV: Rp1.500.000
- Staff: Rp1.000.000
Sumatra Barat
- Eselon I: Rp5.600.000
- Eselon II: Rp4.880.000
- Eselon III: Rp2.290.000
- Eselon IV: Rp1.178.200
- Staff: Rp750.000
Kepulauan Riau
- Eselon I: Rp22.000.000
- Eselon II: Rp16.000.000
- Eselon III: Rp10.500.000
- Eselon IV: Rp7.000.000
- Staff: Rp2.500.000
Gaji Satpol PP Riau
- Eselon I: Rp9.400.000
- Eselon II: Rp6.900.000
- Eselon III: Rp5.700.000
- Eselon IV: Rp5.400.000
- Staff: Rp750.000
Jambi
- Eselon I: Rp3.000.000
- Eselon II: Rp2.500.000
- Eselon III: Rp2.000.000
- Eselon IV: Rp1.800.000
- Staff: Rp1.120.000
Bengkulu
- Eselon I: Rp220.000
- Eselon II: Rp220.000
- Eselon III: Rp220.000
- Eselon IV: Rp220.000
- Staff: Rp220.000
Sumatra Selatan
- Eselon I: Rp500.000
- Eselon II: Rp500.000
- Eselon III: Rp500.000
- Eselon IV: Rp500.000
- Staff: Rp500.000
Bangka Belitung
- Eselon I: Rp5.000.000
- Eselon II: Rp3.000.000
- Eselon III: Rp2.000.000
- Eselon IV: Rp1.750.000
- Staff: Rp1.250.000
Artikel terkait: Ada yang Sampai Ratusan Juta, Segini Gaji Asisten para Artis Berikut
Gaji Satpol PP Lampung
- Eselon I: Rp5.000.000
- Eselon II: Rp3.500.000
- Eselon III: Rp2.000.000
- Eselon IV: Rp1.500.000
- Staff: Rp1.000.000
Sulawesi Utara
- Eselon I: Rp17.750.000
- Eselon II: Rp12.750.000
- Eselon III: Rp3.250.000
- Eselon IV: Rp1.750.000
- Staff: Rp1.100.000
Gaji Satpol PP Gorontalo
- Eselon I: Rp15.000.000
- Eselon II: Rp7.000.000
- Eselon III: Rp3.000.000
- Eselon IV: Rp1.750.000
- Staff: Rp1.100.000
Sulawesi Tengah
- Eselon I: Rp20.000.000
- Eselon II: Rp15.000.000
- Eselon III: Rp1.700.000
- Eselon IV: Rp1.500.000
- Staff: Rp750.000
Sulawesi Selatan
- Eselon I: Rp500.000
- Eselon II: Rp500.000
- Eselon III: Rp500.000
- Eselon IV: Rp500.000
- Staff: Rp500.000
Kalimantan Barat
- Eselon I: Rp1.150.000
- Eselon II: Rp856.000
- Eselon III: Rp797.100
- Eselon IV: Rp738.250
- Staff: Rp600.000
Kalimantan Tengah
- Eselon I: Rp3.250.000
- Eselon II: Rp2.000.000
- Eselon III: Rp1.500.000
- Eselon IV: Rp1.000.000
- Staff: Rp500.000
Kalimantan Selatan
- Eselon I: Rp12.000.000
- Eselon II: Rp8.500.000
- Eselon III: Rp5.000.000
- Eselon IV: Rp3.500.000
- Staff: Rp1.400.000
Kalimantan Timur
- Eselon I: Rp30.000.000
- Eselon II: Rp10.000.000
- Eselon III: Rp3.600.000
- Eselon IV: Rp3.325.000
- Staff: Rp2.350.000
Maluku
- Eselon I: Rp895.000
- Eselon II: Rp895.000
- Eselon III: Rp895.000
- Eselon IV: Rp895.000
- Staff: Rp895.000
Maluku Utara
- Eselon I: Rp15.000.000
- Eselon II: Rp7.500.000
- Eselon III: (tidak ada data)
- Eselon IV: (tidak ada data)
- Staff: (tidak ada data)
Gaji Satpol PP Papua
- Eselon I: Rp10.000.000
- Eselon II: Rp7.500.000
- Eselon III: Rp5.000.000
- Eselon IV: Rp3.500.000
- Staff: Rp2.000.000
Papua Barat
- Eselon I: Rp9.000.000
- Eselon II: Rp7.000.000
- Eselon III: Rp4.000.000
- Eselon IV: Rp3.000.000
- Staff: Rp2.000.000
Bali
- Eselon I: Rp14.000.000
- Eselon II: Rp12.000.000
- Eselon III: Rp3.000.000
- Eselon IV: Rp2.000.000
- Staff: Rp1.150.000
Nusa Tenggara Barat
- Eselon I: Rp15.000.000
- Eselon II: Rp4.275.000
- Eselon III: Rp1.750.000
- Eselon IV: Rp1.100.000
- Staff: Rp582.686
Nusa Tenggara Timur
- Eselon I: Rp1.020.000
- Eselon II: Rp1.020.000
- Eselon III: Rp1.020.000
- Eselon IV: Rp1.020.000
- Staff: Rp1.020.000
Tunjangan Satpol PP
Selain gaji, Satpol PP juga menerima uang tunjangan. Besarannya pun ditentukan oleh jabatan yang dimilikinya.
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Satpol PP Madya: Rp1.260.000
- Satpol PP Muda: Rp960.000
- Satpol PP Pertama: Rp540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Satpol PP Penyelia: Rp780.000
- Satpol PP Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
- Satpol PP Pelaksana: Rp360.000
- Satpol PP Pelaksana Pemula: Rp300.000
****
Demikian penjelasan mengenai gaji Satpol PP di berbagai daerah beserta tunjangannya. Di beberapa daerah, gaji Satpol PP sangat menggiurkan, bahkan bisa menyentuh angka dua digit. Namun, perlu diingat bahwa seleksi untuk jadi Satpol PP cukup ketat.
Baca juga:
Curhat Seorang Suami: "Rejeki Tambah Deras setelah Kasih Semua Gaji ke Istri"
Besaran Gaji Karyawan Alfamart, Level Pegawai hingga Tingkat Manager
Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2021 Lengkap untuk Setiap Golongan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.