TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Gaji Satpol PP dan Tunjangannya di Berbagai Daerah, Bisa Sampai Puluhan Juta

Bacaan 6 menit
Gaji Satpol PP dan Tunjangannya di Berbagai Daerah, Bisa Sampai Puluhan Juta

Paling tinggi Rp50 juta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Perangkat ini sebenarnya memiliki sejarah yang cukup panjang. Konon, pekerjaan ini sudah ada sejak setelah kemerdekaan. Pada tulisan ini, kami akan membahas mengenai gaji satpol PP beserta tunjangannya di berbagai daerah. Selain itu, kami juga akan membahas mengenai sejarah Satpol PP dan fungsi Satpol PP di masyarakat. Berikut penjelasannya, Parents!

Artikel terkait: Kapan waktu yang tepat cara sopan untuk minta kenaikan gaji?

Sejarah Satpol PP

Gaji satpol pp

Satpol PP (sumber: satpolpp.kalteng.go.id)

Melansir dari laman Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, satuan ini awalnya sudah ada sejak zaman setelah kemerdekaan. Awalnya, Satuan ini dibentuk di Yogyakarta pada 3 Maret 1950 dengan moto Praja Wibawa.

Saat itu, Satpol PP dibentuk untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Namun, sebenarnya ketugasan tersebut sudah dilaksanakan sejak zaman kolonial Belanda.

Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, dibentuklah Detasemen Polisi yang bertugas sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarya. Ketugasan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kemudian, pada 10 November 1948, satuan ini pun berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Kemudian, di beberapa tempat di Jawa dan Madura mulai dibentuk satuan tersebut.

Pada tahun 1960, pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura pun mulai dilakukan. Hal ini didukung oleh para petingi militer saat itu. 

Perubahan nama satuan pun terjadi beberapa kali. Pada tahun 1962, satuan tersebut memiliki nama Kesatuan Pagar Baya. Kemdudian, pada 1963 berubah lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja.

Istilah Satpol PP mulai digunakan sejak diberlakukannya UU No.5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.  Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi. Kemudian, UU tersebut digantikan UU No. 22/1999 dan direvisi pada UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Tugas dan Fungsi Satpol PP

Gaji satpol pp

Satpol PP (sumber:satpolpp.pekalongankota.go.id)

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP didefinisikan sebagai perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Selain itu, Satpol PP juga bertugas menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa anggota Satpol PP diduduki oleh pegawai negeri sipil. 

Satpol PP Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Sementara itu, Satpol PP kabupaten bertanggung jawab kepada bupati dan wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Tugas dari Satpol PP pun pada dasarnya sama, yang membedakan lingkup tanggung jawabnya saja.

Berikut tugas dari Satpol PP:

  • Menegakkan Perda dan Perkada.
  • Menyelenggarakan ketertiban umum.
  • Menyelengarakan ketertiban perlindungan masyarakat.

Adapun fungsi dari Satpol PP adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
  • Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait.
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada.
  • Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel terkait: Jadi Pekerjaan Idaman Banyak Orang, Berapa Gaji Pegawai Bank?

Gaji Satpol PP

Gaji satpol pp

Satpol PP (sumber: satpolpp.lompktimurkab.go.id)

Gaji Satpol PP tiap daerah berbeda-beda. Besaran gaji tersebut ditentukan oleh tingkat jabatan yang diembannya. Berikut ini gaji Satpol PP di berbagai daerah, seperti dikutip dari Lifepal.

Gaji Satpol PP DKI Jakarta

  • Eselon I: Rp50.000.000
  • Eselon II: Rp28.000.000
  • Eselon III: Rp10.550.000
  • Eselon IV: Rp6.560.000
  • Staff: Rp5.850.000

Jawa Barat

  • Eselon I: Rp40.000.000
  • Eselon II: Rp30.000.000
  • Eselon III: Rp11.000.000
  • Eselon IV: Rp7.000.000
  • Staff: Rp5.000.000

Gaji Satpol PP Banten

  • Eselon I: Rp50.000.000
  • Eselon II: Rp11.489.362
  • Eselon III: Rp4.213.953
  • Eselon IV: Rp2.617.450
  • Staff: Rp950.000

Jawa Tengah

  • Eselon I: Rp6.470.000
  • Eselon II: Rp3.970.000
  • Eselon III: Rp1.575.000
  • Eselon IV: Rp1.125.000
  • Staff: Rp825.000

Jawa Timur

  • Eselon I: Rp13.800.000
  • Eselon II: Rp10.272.000
  • Eselon III: Rp9.565.200
  • Eselon IV: Rp6.158.000
  • Staff: Rp4.800.000

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Eselon I: Rp600.000
  • Eselon II: Rp600.000
  • Eselon III: Rp600.000
  • Eselon IV: Rp600.000
  • Staff: Rp600.000

Gaji Satpol PP Aceh

  • Eselon I: Rp17.500.000
  • Eselon II: Rp12.500.000
  • Eselon III: Rp7.500.000
  • Eselon IV: Rp4.500.000
  • Staff: Rp4.000.000

Sumatra Utara

  • Eselon I: Rp25.000.000
  • Eselon II: Rp6.000.000
  • Eselon III: Rp2.500.000
  • Eselon IV: Rp1.500.000
  • Staff: Rp1.000.000

Sumatra Barat

  • Eselon I: Rp5.600.000
  • Eselon II: Rp4.880.000
  • Eselon III: Rp2.290.000
  • Eselon IV: Rp1.178.200
  • Staff: Rp750.000

Kepulauan Riau

  • Eselon I: Rp22.000.000
  • Eselon II: Rp16.000.000
  • Eselon III: Rp10.500.000
  • Eselon IV: Rp7.000.000
  • Staff: Rp2.500.000

Gaji Satpol PP Riau

  • Eselon I: Rp9.400.000
  • Eselon II: Rp6.900.000
  • Eselon III: Rp5.700.000
  • Eselon IV: Rp5.400.000
  • Staff: Rp750.000

Jambi

  • Eselon I: Rp3.000.000
  • Eselon II: Rp2.500.000
  • Eselon III: Rp2.000.000
  • Eselon IV: Rp1.800.000
  • Staff: Rp1.120.000

Bengkulu

  • Eselon I: Rp220.000
  • Eselon II: Rp220.000
  • Eselon III: Rp220.000
  • Eselon IV: Rp220.000
  • Staff: Rp220.000

Sumatra Selatan

  • Eselon I: Rp500.000
  • Eselon II: Rp500.000
  • Eselon III: Rp500.000
  • Eselon IV: Rp500.000
  • Staff: Rp500.000

Bangka Belitung

  • Eselon I: Rp5.000.000
  • Eselon II: Rp3.000.000
  • Eselon III: Rp2.000.000
  • Eselon IV: Rp1.750.000
  • Staff: Rp1.250.000

Artikel terkait: Ada yang Sampai Ratusan Juta, Segini Gaji Asisten para Artis Berikut

Gaji Satpol PP Lampung

  • Eselon I: Rp5.000.000
  • Eselon II: Rp3.500.000
  • Eselon III: Rp2.000.000
  • Eselon IV: Rp1.500.000
  • Staff: Rp1.000.000

Sulawesi Utara

  • Eselon I: Rp17.750.000
  • Eselon II: Rp12.750.000
  • Eselon III: Rp3.250.000
  • Eselon IV: Rp1.750.000
  • Staff: Rp1.100.000

Gaji Satpol PP Gorontalo

  • Eselon I: Rp15.000.000
  • Eselon II: Rp7.000.000
  • Eselon III: Rp3.000.000
  • Eselon IV: Rp1.750.000
  • Staff: Rp1.100.000

Sulawesi Tengah

  • Eselon I: Rp20.000.000
  • Eselon II: Rp15.000.000
  • Eselon III: Rp1.700.000
  • Eselon IV: Rp1.500.000
  • Staff: Rp750.000

Sulawesi Selatan

  • Eselon I: Rp500.000
  • Eselon II: Rp500.000
  • Eselon III: Rp500.000
  • Eselon IV: Rp500.000
  • Staff: Rp500.000

Kalimantan Barat

  • Eselon I: Rp1.150.000
  • Eselon II: Rp856.000
  • Eselon III: Rp797.100
  • Eselon IV: Rp738.250
  • Staff: Rp600.000

Kalimantan Tengah

  • Eselon I: Rp3.250.000
  • Eselon II: Rp2.000.000
  • Eselon III: Rp1.500.000
  • Eselon IV: Rp1.000.000
  • Staff: Rp500.000

Kalimantan Selatan

  • Eselon I: Rp12.000.000
  • Eselon II: Rp8.500.000
  • Eselon III: Rp5.000.000
  • Eselon IV: Rp3.500.000
  • Staff: Rp1.400.000

Kalimantan Timur

  • Eselon I: Rp30.000.000
  • Eselon II: Rp10.000.000
  • Eselon III: Rp3.600.000
  • Eselon IV: Rp3.325.000
  • Staff: Rp2.350.000

Maluku

  • Eselon I: Rp895.000
  • Eselon II: Rp895.000
  • Eselon III: Rp895.000
  • Eselon IV: Rp895.000
  • Staff: Rp895.000

Maluku Utara

  • Eselon I: Rp15.000.000
  • Eselon II: Rp7.500.000
  • Eselon III: (tidak ada data)
  • Eselon IV: (tidak ada data)
  • Staff: (tidak ada data)

Gaji Satpol PP Papua

  • Eselon I: Rp10.000.000
  • Eselon II: Rp7.500.000
  • Eselon III: Rp5.000.000
  • Eselon IV: Rp3.500.000
  • Staff: Rp2.000.000

Papua Barat

  • Eselon I: Rp9.000.000
  • Eselon II: Rp7.000.000
  • Eselon III: Rp4.000.000
  • Eselon IV: Rp3.000.000
  • Staff: Rp2.000.000

Bali

  • Eselon I: Rp14.000.000
  • Eselon II: Rp12.000.000
  • Eselon III: Rp3.000.000
  • Eselon IV: Rp2.000.000
  • Staff: Rp1.150.000

Nusa Tenggara Barat

  • Eselon I: Rp15.000.000
  • Eselon II: Rp4.275.000
  • Eselon III: Rp1.750.000
  • Eselon IV: Rp1.100.000
  • Staff: Rp582.686

Nusa Tenggara Timur

  • Eselon I: Rp1.020.000
  • Eselon II: Rp1.020.000
  • Eselon III: Rp1.020.000
  • Eselon IV: Rp1.020.000
  • Staff: Rp1.020.000

Tunjangan Satpol PP

Selain gaji, Satpol PP juga menerima uang tunjangan. Besarannya pun ditentukan oleh jabatan yang dimilikinya.

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  • Satpol PP Madya: Rp1.260.000
  •  Satpol PP Muda: Rp960.000
  • Satpol PP Pertama: Rp540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  • Satpol PP Penyelia: Rp780.000
  • Satpol PP Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
  • Satpol PP Pelaksana: Rp360.000
  • Satpol PP Pelaksana Pemula: Rp300.000

****

Demikian penjelasan mengenai gaji Satpol PP di berbagai daerah beserta tunjangannya. Di beberapa daerah, gaji Satpol PP sangat menggiurkan, bahkan bisa menyentuh angka dua digit. Namun, perlu diingat bahwa seleksi untuk jadi Satpol PP cukup ketat.

Baca juga:

Curhat Seorang Suami: "Rejeki Tambah Deras setelah Kasih Semua Gaji ke Istri"

Besaran Gaji Karyawan Alfamart, Level Pegawai hingga Tingkat Manager

Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2021 Lengkap untuk Setiap Golongan

Cerita mitra kami
Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
8 Trik Cerdas Mengatur Keuangan Keluarga Agar Keuangan Aman
8 Trik Cerdas Mengatur Keuangan Keluarga Agar Keuangan Aman
Inilah 7 Metode Budgeting untuk Perencanaan Keuangan Anda
Inilah 7 Metode Budgeting untuk Perencanaan Keuangan Anda
Bantu si Kecil Wujudkan Mimpi, Ini 5 Cara Mudah Mengajarkan Anak Menabung di Tabungan BRI Junio
Bantu si Kecil Wujudkan Mimpi, Ini 5 Cara Mudah Mengajarkan Anak Menabung di Tabungan BRI Junio

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Keuangan
  • /
  • Gaji Satpol PP dan Tunjangannya di Berbagai Daerah, Bisa Sampai Puluhan Juta
Bagikan:
  • 100 Dolar Berapa Rupiah? Ini Cara Menghitungnya yang Tepat!

    100 Dolar Berapa Rupiah? Ini Cara Menghitungnya yang Tepat!

  • Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
    Cerita mitra kami

    Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis

  • Fakta Harga Emas Antam Terbaru Desember 2025, Cek Parents!

    Fakta Harga Emas Antam Terbaru Desember 2025, Cek Parents!

  • 100 Dolar Berapa Rupiah? Ini Cara Menghitungnya yang Tepat!

    100 Dolar Berapa Rupiah? Ini Cara Menghitungnya yang Tepat!

  • Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis
    Cerita mitra kami

    Parents Wajib Tahu! Ini Cara Atur Strategi Keuangan, Dana Darurat, dan Asuransi di Era Dinamis

  • Fakta Harga Emas Antam Terbaru Desember 2025, Cek Parents!

    Fakta Harga Emas Antam Terbaru Desember 2025, Cek Parents!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti