Gaji dokter kerap menjadi pertimbangan orang tua ingin mengarahkan buah hatinya menjadi tenaga medis. Meski bukan menjadi parameter penting, tugas dokter dalam dunia kesehatan tentunya diutamakan membantu dalam hal kemanusiaan.
Menjadi seorang dokter tentu saja merupakan pewujudan jiwa sosial dan pengabdian sebagai faktor prioritasnya. Apalagi, dalam masa-masa seperti saat ini, di mana pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
Pasalnya, pengabdian seorang dokter menjadi perantara menyembuhkan setiap insan manusia yang sedang sakit tidak bisa dipandang sebelah mata. Pekerjaan ini juga menuntut seseorang memiliki kemampuan komunikasi yang baik supaya bisa menjelaskan suatu diagnosis kepada pasien dan keluarganya.
Selain itu, seorang dokter tidak pernah mengenal pensiun. Tak heran, masih banyak dokter yang berusia lanjut tetap aktif menangani pasien.
Akan tetapi, untuk menjadi seorang dokter tidaklah mudah. Ada biaya yang tidak sedikit, bahkan sekolah kedokteran bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Di luar itu semua, gaji dokter yang telah praktik di rumah sakit maupun membuka klinik sendiri memang tidak kecil. Namun, faktor besaran penghasilan para dokter dilihat dari lama masa kerja, daerah dan kebijakan rumah sakit setempat.
Gaji Dokter di Indonesia
Berdasarkan Junior Doctor Network (JDN) Indonesia tentang “Survei Kesejahteraan Dokter Umum” pada 2018, ternyata gaji dokter di Indonesia masih banyak yang belum memperoleh upah sesuai kapasitasnya.
Berdasarkan survei tersebut, 83,85% dokter mendapat gaji yang tidak sesuai yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Gaji pokok dokter umum dan PNS baru golongan III A atau di bawah 5-10 tahun, sekitar Rp2,4 juta sampai Rp2,7 juta. Selain gaji pokok, para dokter juga mendapat kapitasi BPJS rata-rata Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Dengan begitu, seorang dokter umum PNS mendapatkan gaji akhir Rp2,9 juta sampai Rp3,2 juta atau sekitar Rp3,4 juta sampai Rp3,7 juta.
Lalu, berapa gaji dokter secara rinci? Yuk, ketahui dalam pembahasan lengkapnya berikut ini!
Daftar Lengkap Gaji Dokter di Indonesia
Ada beberapa kompilasi gaji yang diterima dokter melalui praktik, baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan, secara lengkap berikut ini.
1. Gaji Dokter PNS
Pendapatan Dokter PNS
PNS di Indonesia yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, maupun fasilitas kesehatan milik negara, saat ini juga memiliki standarisasi gaji.
Dokter yang berstatus PNS juga digolongkan sesuai peraturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Misalnya, dokter yang baru memperoleh sumpah dokter secara resmi digolongkan dalam kategori III B mendapatkan gaji pokok sekitar Rp2,8 juta.
Selain gaji pokok, dokter PNS dengan golongan tersebut mendapatkan tunjangan dan insentif tenaga kesehatan yang menjadi hak mereka saat ini.
Artikel terkait: Ini 7 tips dan pertimbangan dalam memilih dokter anak yang tepat
2. Pendapatan Dokter Umum
Pendapatan Dokter Umum
Dalam survei JDN Indonesia itu disebutkan, hanya 10,63 persen yang memperoleh gaji hingga Rp10,5 juta untuk satu tempat praktik saja. Sebanyak 26,24% dokter umum menerima gaji di bawah Rp3 juta, lalu 8,89% dokter berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta.
Sementara itu, 24,78% persen dokter memperoleh penghasilan lebih dari Rp10 juta dengan melakukan praktik di beberapa tempat.
Artikel terkait: Punya Rasa Empati Tinggi, 6 Zodiak Ini Cocok Jadi Dokter!
3. Gaji Dokter Spesialis
Penghasilan Dokter Spesialis
Pendapatan yang diperoleh para dokter spesialis tergantung dari perjanjian kerja dan upah minimum di suatu daerah, baik dalam wilayah Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Nominalnya tentu saja mencapai puluhan bahkan ratusan juta.
Beberapa dokter spesialis, yaitu dokter spesialis jantung, dokter spesialis kandungan, penyakit dalam dan dokter gigi, mendapatkan nominal penghasilan sangat tinggi.
Artikel terkait: Rekomendasi 10 Dokter Anak Terpercaya di Bogor untuk Parents
4. Gaji Dokter Gigi
Pendapatan dokter gigi
Seperti disebutkan sebelumnya, sebagian pekerja pada profesi dokter gigi memiliki penghasilan sangat tinggi.
Pasalnya, dokter gigi memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan gigi dan mulut. Mereka berperan melakukan diagnosis, mengobati, dan mencegah masalah gigi dan mulut.
Beberapa tindakan khusus hanya bisa dilakukan oleh dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan spesialis. Oleh karena itu, pendapatan dokter gigi dimulai dari Rp2.290.762,24 hingga Rp11.821.005,54 per bulannya.
5. Penghasilan Dokter Bedah
Penghasilan Dokter Bedah
Selain dokter gigi, dokter bedah juga mendapatkan penghasilan yang sangat tinggi karena tugas mereka sebagai dokter spesialis mengobati penyakit, cedera, atau kondisi gawat darurat pada tubuh melalui metode bedah (operatif) dan obat-obatan.
Lantaran tugasnya itu, dokter spesialis mendapatkan kisaran gaji mulai dari Rp20 juta hingga Rp45 juta sebulan, tergantung di rumah sakit mana mereka praktik. Selain gaji, mereka juga mendapatkan penghasilan jasa profesi atau penghasilan tambahan.
6. Insentif Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19
Selain menerima gaji pokok, pemerintah menyiapkan skema terbaik untuk para tenaga kesehatan yang berjuang dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Pemberian insentif dan santunan kematian pada fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri tersebut meliputi:
- Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
- Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
- Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Puskesmas.
- Laboratorium yang Ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Besaran insentif yang diterima di antaranya:
- Dokter Spesialis: Rp15 juta
- Dokter Umum dan Gigi: Rp10 juta
- Bidan dan Perawat: Rp7,5 juta
- Tenaga medis lainnya: Rp5 juta
Sementara itu, untuk insentif tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten dan Kota, Puskesmas, dan Laboratorium adalah Rp5 juta.
Untuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia ketika memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas atau tertular pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp300 juta.
Alasan Gaji Dokter Besar
Seperti dibahas sebelumnya, dokter adalah salah satu profesi yang akan terus dibutuhkan di setiap masa. Tak heran, dokter akan mendapatkan penghasilan dengan nominal besar.
Meski begitu, setiap mahasiswa yang mengambil jurusan kedokteran harus melalui tahapan-tahapan yang tidak sebentar.
Dimulai dari tahap pertama, yaitu preklinik, yang bisa diselesaikan dalam waktu 3,5 tahun untuk para wisudawan mendapatkan gelar. Meski telah mendapat gelar, mereka belum diizinkan menangani pasien.
Selanjutnya, calon dokter harus menjalani Koasisten atau koas yang diselesaikan 1,5–2 tahun, yang dilanjutkan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dan ujian praktis yang disebut OSCE atau Objective Structured Clinical Examination. Jika berhasil lulus, para calon dokter ini akan diwisuda, tetapi masih belum boleh membuka praktik.
Untuk mendapatkan izin praktik, para calon dokter membutuhkan Surat Izin Praktik atau SIP yang hanya bisa diperoleh jika memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Sedangkan untuk menjadi spesialis, mereka juga membutuhkan SIP. Dan untuk mendapatkan semua itu, setiap wisudawan diwajibkan magang di bawah pengawasan dokter senior selama sekitar 1 tahun. Itulah yang menjadi alasan mengapa para dokter itu mendapat gaji yang besar.
***
Itulah informasi terkait gaji dokter dan insentif yang diterima khususnya di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca juga:
14 Dokter Spesialis Anak Ini Rajin Bagikan Ilmu di Instagram, Yuk Follow!
9 Jenis Profesi dalam Drama Korea, Bisa Dikenalkan pada Anak!
Gaji Tukang Parkir Pesawat Terbaru 2022, Kira-kira Berapa Ya?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.