Memikul tugas yang cukup berat, Anda mungkin penasaran berapa besaran gaji pasukan oranye atau PPSU di Jakarta. Warga ibukota perlu berterima kasih dengan pasukan oranye yang hampir selalu ada di setiap sisi jalan untuk menjaga kebersihan, seperti menyapu jalanan hingga mengelola sampah.
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) memang paling sering terlihat berkutat dengan sampah, padahal masih banyak tugas lain yang dilakukan oleh pasukan oranye ini. Tentu, berbagai tugas yang dilakukan PPSU tak jauh dari prasarana dan sarana umum yang ada di Jakarta.
Apa itu PPSU?
PPSU dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta No. 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Pembentukan PPSU memang terjadi di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, PPSU Jakarta punya sejarah panjang yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Pekerja Harian Lepas (PHL). Aturan tentang PPSU lantas diperbarui dengan Peraturan Gubernur Jakarta No. 7 Tahun 2017.
Dalam Pergub tersebut, PPSU diartikan sebagai pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah kelurahan dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
Kenapa Disebut dengan Pasukan Oranye?
Bagi beberapa warga Jakarta mungkin masih asing dengan istilah PPSU. Padahal, mereka pasti sering melihat para petugas PPSU menjalankan misi mulia di berbagai sisi jalan ibukota.
Entah itu saat menyapu jalan, mengelola sampah, atau membersihkan selokan. Beda cerita jika ada yang menyebut pasukan oranye, pasti Anda langsung tahu dan mengenalinya.
Lantas, kenapa PPSU disebut pasukan oranye? Pada dasarnya, julukan pasukan oranye ini muncul dan melekat karena seseorang yang termasuk dalam tim PPSU bekerja mengenakan seragam berwarna oranye.
Artikel terkait: Kronologi Oknum Pasukan Oranye Aniaya Kekasih di Tengah Jalan
Tugas PPSU
Tugas PPSU secara umum meliputi 5 ruang lingkup kerja, mulai dari prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum. Secara lebih lanjut, berikut tugas PPSU berdasarkan ruang lingkupnya yang diatur dalam Pergub No. 7 Tahun 2017.
1. Prasarana dan Sarana
- Jalan Perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan
- Perbaikan dan pengecatan kantin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan
- Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah kelurahan.
2. Prasarana dan Sarana Saluran
- Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal
- Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal
- Pelaporan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada perangkat daerah terkait melalui Lurah.
3. Prasarana dan Sarana Taman
- Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan
- Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan
- Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan
- Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan
- Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kelurahan
- Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
4. Prasarana dan Sarana Kebersihan
- Penyapuan jalan di wilayah Kelurahan
- Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan
- Pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan
- Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.
5. Prasarana dan Sarana Penerangan Jalan Umum
- Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan
- Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan
- Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal
- Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
Gaji PPSU di Jakarta
Tugas PPSU yang tidak mudah diganjar dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan sempat menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1% atau setara Rp225.667 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.651.864.
Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta dan menyatakan batal kenaikan UMP Jakarta 2022.
Kini UMP 2022 Jakarta turun ke Rp4.573.845, tapi masih tetap yang terbesar di Indonesia. Jadi, segitulah gaji PPSU di Jakarta.
Tunjangan Pekerja PPSU
Selain mendapatkan gaji UMP Jakarta, petugas PPSU juga memperoleh sejumlah peralatan kerja hingga jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan lain sesuai undang-undang yang berlaku.
Petugas PPSU dengan tugas khusus seperti operator alat berat juga mendapatkan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan koefisien risiko pekerjaannya.
Misalnya PPSU yang menjadi petugas operator alat berat di TPA Bantar Gebang bakal mendapatkan tambahan penghasilan berkisar Rp1,2 juta per bulan.
Itulah penjelasan lengkap mengenai gaji pasukan oranye atau PPSU di Jakarta.
Baca juga:
Penuh Risiko! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pemadam Kebakaran
Lain Dulu Lain Sekarang, Gaji Masinis Kereta Api Kini Menggiurkan, Ini Nominalnya!
Berapakah Gaji Karyawan Pertamina? Ini Info Lengkapnya!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.