X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Product Guide
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Cari nama bayi
  • Bumbu MPASI
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Gaji ke-13 PNS 2022 Akan Turun, Simak Besaran dan Daftar Penerimanya

Bacaan 3 menit

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 dan pensiunan PNS akan turun sesuai jadwal, yakni pada Juli 2022. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan.

“Belum ada perubahan kebijakan,” kata Isa, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Di samping itu, dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrayati menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 menyesuaikan pemulihan ekonomi pascapenanganan COVID-19 yang semakin baik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang juga mengalami pemulihan.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Artikel terkait: Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2021 Lengkap untuk Setiap Golongan

Besaran Gaji ke-13 PNS 2022

Gaji 13 2022

Kebijakan mengenai gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. 

Dalam PP tersebut juga diatur mengenai besaran gaji yang bisa diterima oleh PNS. Dalam beleid yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, besaran gaji yang diterima dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Berikut ini daftar gaji ke-13 tahun 2022 yang akan diterima berdasarkan golongannya.

Gaji PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Artikel terkait: Kebijakan WFA untuk PNS Sudah Direncanakan, Bisa Kerja dari Mana Saja!

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Artikel terkait: 7 Artis yang Alih Profesi Jadi PNS, Simak Kisah Mereka!

Daftar Penerima

Gaji 13 2022

Penerima gaji ke-13 pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut.

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Namun, menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung instansi tidak bisa menerima gaji tersebut.

Demikian kabar seputar gaji ke-13 tahun 2022 untuk para PNS. Bagi Parents yang berprofesi sebagai PNS, pasti tidak sabar menerimanya, ya!

Baca juga:

Berapakah Gaji Pegawai Kantor Pajak? Ini Rinciannya

Gaji Camat per Bulan Bisa Capai Puluhan Juta, Ada Banyak Tunjangan

Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Gaji ke-13 PNS 2022 Akan Turun, Simak Besaran dan Daftar Penerimanya
Bagikan:
  • 560 Remaja Ajukan Dispensasi Kawin, Angka Pernikahan Dini di Indonesia Makin Tinggi

    560 Remaja Ajukan Dispensasi Kawin, Angka Pernikahan Dini di Indonesia Makin Tinggi

  • Fakta 4 Anak Tewas di Jagakarsa Diduga Dibunuh Ayah Sendiri, Sang Ibu Korban KDRT

    Fakta 4 Anak Tewas di Jagakarsa Diduga Dibunuh Ayah Sendiri, Sang Ibu Korban KDRT

  • 4 Fakta Kisah Tragis Ibu Korban KDRT di Bangka, Kedua Mata Buta Hingga Tak Bisa Kasih ASI untuk Bayinya

    4 Fakta Kisah Tragis Ibu Korban KDRT di Bangka, Kedua Mata Buta Hingga Tak Bisa Kasih ASI untuk Bayinya

  • 560 Remaja Ajukan Dispensasi Kawin, Angka Pernikahan Dini di Indonesia Makin Tinggi

    560 Remaja Ajukan Dispensasi Kawin, Angka Pernikahan Dini di Indonesia Makin Tinggi

  • Fakta 4 Anak Tewas di Jagakarsa Diduga Dibunuh Ayah Sendiri, Sang Ibu Korban KDRT

    Fakta 4 Anak Tewas di Jagakarsa Diduga Dibunuh Ayah Sendiri, Sang Ibu Korban KDRT

  • 4 Fakta Kisah Tragis Ibu Korban KDRT di Bangka, Kedua Mata Buta Hingga Tak Bisa Kasih ASI untuk Bayinya

    4 Fakta Kisah Tragis Ibu Korban KDRT di Bangka, Kedua Mata Buta Hingga Tak Bisa Kasih ASI untuk Bayinya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti