Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 dan pensiunan PNS akan turun sesuai jadwal, yakni pada Juli 2022. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan.
“Belum ada perubahan kebijakan,” kata Isa, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Di samping itu, dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrayati menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 menyesuaikan pemulihan ekonomi pascapenanganan COVID-19 yang semakin baik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang juga mengalami pemulihan.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Artikel terkait: Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK 2021 Lengkap untuk Setiap Golongan
Besaran Gaji ke-13 PNS 2022
Kebijakan mengenai gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam PP tersebut juga diatur mengenai besaran gaji yang bisa diterima oleh PNS. Dalam beleid yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, besaran gaji yang diterima dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Berikut ini daftar gaji ke-13 tahun 2022 yang akan diterima berdasarkan golongannya.
Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Artikel terkait: Kebijakan WFA untuk PNS Sudah Direncanakan, Bisa Kerja dari Mana Saja!
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Artikel terkait: 7 Artis yang Alih Profesi Jadi PNS, Simak Kisah Mereka!
Daftar Penerima
Penerima gaji ke-13 pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Namun, menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung instansi tidak bisa menerima gaji tersebut.
Demikian kabar seputar gaji ke-13 tahun 2022 untuk para PNS. Bagi Parents yang berprofesi sebagai PNS, pasti tidak sabar menerimanya, ya!
Baca juga:
Berapakah Gaji Pegawai Kantor Pajak? Ini Rinciannya
Gaji Camat per Bulan Bisa Capai Puluhan Juta, Ada Banyak Tunjangan
Asyiknya! Istri melahirkan, suami PNS boleh cuti sebulan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.