Simak! 5 Fakta Aturan Ganjil Genap yang Kembali Berlaku di Jakarta

Berikut ini alasan, waktu pemberlakuan, lokasi, dan sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sejak Maret 2020, peraturan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan karena faktor pandemi. Namun, belum lama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap.  Terkait dengan hal ini, ada beberapa fakta ganjil genap di Jakarta yang mulai diberlakukan kembali.

5 Fakta Ganjil Genap di Jakarta yang Mulai Berlaku Kembali

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pemprov DKI mempertimbangkan hal tersebut karena meningkatnya kasus positif COVID-19 serta munculnya klaster perkantoran. Aturan ini pun diharapkan bisa membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran virus

Artikel Terkait : Tidak menerapkan lockdown, ini 7 kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Corona di Indonesia

Adapun beberapa aturan ganjil genap di Jakarta, di antaranya:

1. Waktu Pelaksanaan

Mulai hari Senin, 3 Agustus 2020, pemerintah mulai memberlakukan lagi sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Seperti peraturan sebelumnya, ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat. Peraturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Untuk waktunya, aturan akan diterapkan mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Pada sore hingga malam hari berlaku mulai dari 16.00-21.00 WIB.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2. Lokasi Ganjil Genap

Terdapat sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang kembali diberlakukan aturan ini. Sistem ganjil genap yang berlaku di 25 jalan ini antara lain:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

3. Pemberlakuan Sosialisasi

Baru lagi diberlakukan, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberlakukan sosialisasi selama 3 hari. Polisi tidak akan menilang pelanggar sistem ganjil genap pada tiga hari pertama ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi hanya melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Selama tiga hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE,” kata Sambodo, dilansir dari Kompas.

Sanksi dari pelanggaran ganjil genap ini akan diberlakukan mulai Kamis, 6 Agustus 2020. Pelanggar akan dikenakan sanksi maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan kendaraan,” tuturnya.

Artikel Terkait : Jadwal mudik lebaran 2020 akan diganti, ini kebijakan pemerintah untuk masyarakat

4. Fakta Ganjil Genap di Jakarta Hanya untuk Kendaraan Roda Empat

Semula, sempat ada wacana untuk memberlakukan sistem ini bagi pengendara sepeda motor. Namun, rupanya hal ini batal dilakukan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Meski dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif diatur bahwa ganjil genap diterapkan untuk mobil dan motor.

“Hanya untuk mobil saja,” ucap Syafrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Akan tetapi, pemberlakuan ini akan tetap melihat situasi di lapangan. Tak menutup kemungkinan bahwa Dishub DKI Jakarta akan melakukan sistem ganjil genap untuk pengendara motor dan mobil bila adanya lonjakan mobilitas. Khususnya, bila terjadi di masa pandemi.

“Jika nanti ada analisis kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi, maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil-genap sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor,” ujar Syafrin.

5. Beberapa Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

Selain sepeda motor, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melewati jalan dengan ganjil genap atau kebal akan aturan tersebut. Beberapa kendaraan yang dimaksud antara lain:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Ambulans
  3. Pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  7. Lalu, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden; Ketua MPR atau DPR atau DPD; Ketua MA, MK, KY, BPK
  8. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
  9. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  10. Kemudian, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Itulah berbagai fakta ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku kembali. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.

Baca Juga :

PSBB di Kota Bandung, apa saja aturan dan sanksi yang berlaku?

 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

nisya