6 Fakta Bayi di Surabaya Tewas, Diduga Dianiaya Orang Tuanya Sendiri

Anak selalu rewel, kedua orang tua lakukan aniaya terhadap sang anak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pada hari Senin, 27 Juni 2022 jagat maya diramaikan oleh kabar terkait kasus bayi yang tengah membusuk karena ditinggalkan oleh kedua orang tuanya. Bayi tersebut berinisial AD dan berusia 5 bulan. Saat ditemukan, kondisinya telah tewas dan membusuk di kediamannya yang berada di Jalan Siwalankerto Tengah, Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh pihak kepolisian setempat, kedua orang tua AD sedang pergi ke Yogyakarta. Selain itu, beberapa fakta bayi di Surabaya tewas pun terungkap.

Fakta Bayi di Surabaya Tewas Dianiaya

Fakta-fakta bayi di Surabaya tewas pun segera ditelusuri dan saat ini telah terungkap. Berikut beberapa fakta mengenai bayi di Surabaya yang tewas karena dianiaya oleh kedua orang tuanya.

1. Bayi Tewas Dalam Rumah

Sumber: Pexels

Bayi berinisial AD ditemukan dengan kondisi sudah tidak bernyawa dan membusuk di rumahnya yang berlokasi di Surabaya. Sang nenek yakni ESB menjelaskan bahwa AD memang telah meninggal dunia.

Akibatnya jenazah AD mulai mengeluarkan bau busuk yang tercium oleh para tetangga dan polisi. Pihak kepolisian pun segera mengevakuasi jenazah AD, memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti yang ada di kediaman AD.

Artikel terkait: Kekerasan Terhadap Anak, Andapun Bisa Jadi Pelakunya! 

2. Diduga Dianiaya oleh Kedua Orang Tua

Sumber: Pexels

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melansir dari situs Kompas.com, Kompol Roycke Hendrik Fransisco Bertaubun, Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo menjelaskan bahwa pada jenazah AD terdapat beberapa luka akibat penganiayaan yang dilakukan ibu dari AD yang berinisial SE. “Di bagian kepala korban terdapat cairan.” Ujar Roycke. 

SE mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena kesal dengan AD yang selalu rewel. Bahkan saksi pun pernah melihat SE melemparkan AD ke tempat tidur.

“Alasan pelaku karena anaknya sering rewel, bahkan saat dia sedang ribut dengan suaminya. Si bayi terus rewel. Saksi pernah melihat pelaku melempar anaknya ke tempat tidur karena terus-terusan menangis saat digendong.” Jelas Roycke.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

AD juga mengalami stunting karena kurangnya gizi pada dirinya. Pelaku juga menjelaskan bahwa dirinya memukul bagian belakang AD hingga tidak bergerak. Setelah kejadian tersebut, AD diserahkan oleh SE kepada neneknya.

3. Sang Nenek Diancam Jika Melaporkan Pelaku ke Polisi

Sumber: Pexels

Karena tidak kuat dengan bau busuk yang datang dari kediaman pelaku, sang nenek yakni ESB melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sebelum melapor terkait kejadian tersebut bahkan sang nenek diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Saya diancam dibunuh jika melaporkan kematian AD kepada warga.” Ujar ESB. ESB juga mengatakan bahwa AD telah meninggal sejak Kamis, 23 Juni 2022. Dirinya mendapati tangan dan kaki AD telah dingin.

Artikel terkait: 14 Dampak Kekerasan Terhadap Anak yang Perlu Disadari! 

4. Kedua Pelaku Menghindar dengan Pergi ke Yogyakarta

Sumber: Pexels

Pada Jumat, 24 Juni 2022 kedua pelaku tengah menyambangi Yogyakarta dengan alasan menghadiri suatu acara. ESB juga mengatakan bahwa pelaku hanya mengatakan pergi ke Yogyakarta karena urusan kantor. “Katanya urusan kantor ke Yogyakarta, bilangnya begitu.” Kata ESB.

Artikel terkait: 5 Langkah Cegah Terjadinya Kekerasan pada Anak, Sudah Lakukan? 

5. Pihak Kepolisian Telah Menangkap Pelaku

Sumber: Pexels

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setelah melakukan berbagai penyelidikan, akhirnya pada hari Senin, 27 Juni 2022 kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku diamankan ketika dalam perjalanan pulang ke rumah dari Yogyakarta.

Dilansir situs Kompas.com, Roycke mengatakan sang ibu hanya terdiam “Ya sang ibu diam saja. Mereka ditangkap saat pulang dari Yogyakarta. Tapi belum sampai rumah, belum kesini, di jalan, ya di bus. Jam 12 malam. Suami SE ditelpon bapaknya. SE bersama suaminya.” Jelas Roycke.

6. Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Pexels

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Karena perbuatan nya tersebut, SE dan sang suami kini ditetapkan menjadi tersangka. Kedua pelaku tersebut terjerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 44 ayat 3 serta ayat 4 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kasus tersebut membuat kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca juga:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ini Tak Boleh Diabaikan, Catat Parents! 

Kekerasan verbal pada anak, hindari melakukan 7 hal berikut ini 

Membangun Benteng untuk Menghadapi Kekerasan pada Anak 

Penulis

Alifah