Media sosial di Indonesia saat ini dihebohkan oleh pengakuan seorang suami yang menghadapi pungli di dinas pendidikan Kota Bogor. Hal ini karena istrinya yang sedang mengandung saat mengajukan cuti hamil disuruh bayar sejumlah uang agar cutinya disetujui.
Ini kisah selengkapnya.
Kasus Viral Guru SD Ajukan Cuti Hamil Disuruh Bayar
“Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal, Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan dan diminta isi form cuti, lanjut tandatangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor.” Demikian isi pengakuan yang viral di media sosial.
Istri dari pria tersebut mengajukan cuti hamil namun diharuskan membayar sejumlah uang agar cutinya dikabulkan. Selain pengajuan cuti hamil disuruh bayar, selama masa cuti, gaji sang istri juga akan dipotong.
“Ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan, sebesar Rp 250 ribu, kemudian (gaji) dipotong 50% selama cuti melahirkan selama tiga bulan ke depan,” tutur pria tersebut.
Segera saja pengakuan ini menjadi viral di media sosial. Karena undang-undang di Indonesia telah dengan jelas menetapkan bahwa ibu hamil yang berstatus karyawan di sebuah perusahaan punya hak cuti dan tetap digaji selama masa cuti.
Kasus pengajuan cuti hamil disuruh bayar dan pemotongan gaji selama cuti ini tentu adalah pelanggaran terhadap undang-undang.
Tanggapan Wakil Walikota Bogor tentang Kasus viral tersebut
Melansir dari Detik, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kebenaran kasus viral cuti hamil disuruh bayar tersebut.
Lebih lanjut ia juga menyatakan bahwa guru yang disebutkan dalam kasus viral tersebut adalah seorang guru honorer.
“Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian,” ucap Dedie A Rachim seperti dikutip dari Detik.
Kemudian, Dedie A Rachim juga memastikan bahwa setiap guru perempuan memiliki hak cuti hamil sesuai yang tertera dalam undang-undang. Meski demikian, Pemkot Bogor mengalami kesulitan mencari guru pengganti jika ada guru yang mengajukan cuti.
“Intinya sih siapapun tentu punya hak untuk cuti, siapapun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Yang namanya guru honor itu apabila cuti, maka kewajiban untuk mengajar di kelas kan tidak hilang. Murid-murid ini kan harus ada yang ngajar,” tuturnya.
Artikel terkait: 6 Alasan Pentingnya Ada Cuti Melahirkan untuk Suami
Hukum dan Hak Cuti Hamil/Melahirkan bagi Para Pekerja Perempuan
Ketentuan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja wanita telah diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Dalam pasal ini disebutkan bahwa bekerja perempuan berhak mengajukan cuti hamil dengan durasi waktu 3 bulan. Yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Kemudian, di pasal 84 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk tetap memberikan upah penuh bagi pekerja yang sedang cuti hamil/melahirkan.
Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”
Artinya, bila pengakuan suami yang viral di media sosial tersebut benar adanya. Bukan saja Dinas Pendidikan Kota Bogor telah melakukan pungli, namun juga telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 Pasal 84 yang menyatakan bahwa pekerja yang sedang cuti hamil/melahirkan berhak mendapat upah penuh. Karena mereka dengan sengaja memotong upah guru honorer tersebut sebesar 50%.
Bahkan di UU No.13 Tahun 2003 juga telah ditegaskan meskipun statusnya honorer, pekerja lepas atau freelancer, selama masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan, perseorangan, badan hukum atau semacamnya, maka ia berhak atas cuti hamil dan melahirkan serta upah penuh selama masa cuti.
Karena setiap hubungan kerja didasari pada perjanjian kerja yang punya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, UU Ketenagakerjaan berlaku bagi mereka. Apalagi Dinas Pendidikan selaku instansi pemerintahan harusnya tunduk pada hukum yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan ini.
Baca juga:
RUU KIA Berikan Hak Suami Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Pasca Melahirkan
Persiapan dan Tips Cuti Melahirkan untuk Ibu Bekerja, Yuk Catat!