Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Upaya Cegah Gelombang 3 COVID-19

Libur cuti bersama Natal 2021 yang telah dihapus sebagai salah satu upaya pemerintah untuk antipasi lonjakan kasus COVID-19 gelombang 3.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Masih bergelut dengan pandemi COVID-19, pemerintah kini menetapkan cuti bersama Natal 2021 dihapus atau ditiadakan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. 

Menurutnya, penghapusan libur cuti bersama ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi risiko gelombang ketiga COVID-19. Dengan memangkas hari libur bertepatan perayaan Natal dan Tahun Baru, diharapkan tidak ada lonjakan kasus yang terjadi akibat potensi liburan yang dilakukan masyarakat.

“Pemerintah telah mengambil langkah antisipatif, salah satunya memangkas cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021,” ungkap Mahdjir dalam keterangan resmi seperti yang dikutip dari laman CNN Indonesia.

Artikel terkait: Resmi Dipotong, Ini Daftar Cuti Bersama Terbaru 2021

Isi SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 yang Dihapus

Sebelumnya, pada 18 Juni 2021 Menko PKM Muhadjir memang telah menyampaikan informasi mengenai pergeseran dan pemangkasan libur nasional. Salah satunya, dihapusnya cuti bersama Natal pada 24 Desember di tahun ini.

Seperti yang diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya, cuti bersama Natal yang dipangkas adalah pada 27 Desember. Namun, kini telah diterbitkan pembaruan bahwa cuti bersama pada 24 Desember pun ikut dipangkas.

Sehingga, untuk tahun ini, tidak ada hari libur cuti bersama terkait perayaan Natal dan Tahun Baru seperti tahun sebelumnya. Sementara itu, Hari Natal pada 25 Desember 2021 ini jatuh di hari Sabtu. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bukan tanpa alasan, pemangkasan ini dilakukan pemerintah demi mengantipasi adanya lonjakan gelombang ketiga Virus Corona akibat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

ASN Dilarang Ajukan Cuti 

Melansir laman Detik, pemerintah juga mengeluarkan larangan bagi Apatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti di momen libur nasional tersebut. 

Peraturan larangan itu pun telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Mulai tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti di hari tersebut,” ungkap Muhadjir. 

Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 Dihapus Demi Antisipasi Gelombang 3 Covid

Terkait cuti bersama yang dihapus tersebut, Muhadjir menjelaskan bahwa ini dilakukan demi kebaikan bersama. Keputusan itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi pergerakan masyarakat yang cenderung akan lebih masif ketika libur akhir tahun.

Ia mengungkap, “Harapannya, jumlah masyarakat yang melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan. Yaitu mereka yang pulang-pergi membawa oleh-oleh Virus Corona”

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Jadi, saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran. Beri imbauan agar masyarakat tidak bepergian. Seperti pulang kampung atau pergi dengan tujuan tidak primer atau mendesak,” jelasnya seperti dikutip dari laman Detik.

Ia juga menjelaskan, jika ada yang terpaksa harus bepergian di hari libur tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan dan syarat perjalanan lebih ketat. 

Artikel terkait: Perlukah PCR Test Setelah Isoman? Ini Penjelasan Dokter dan Jubir Satgas COVID-19

PCR Direncanakan Jadi Syarat Semua Moda Transportasi

Adapun syarat pemeriksaan perjalanan yang lebih ketat tersebut adalah rencana pemberlakuan tes PCR di semua moda transportasi. 

Hal ini sempat juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi Luhut Pandjaitan. Ia bertutur, secara bertahap penggunaan PCR pun akan diterapkan pada transportasi selain pesawat. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi periode Nataru atau Natal dan Tahun Baru,” ungkap Luhut melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10). 

Diketahui, sebelumnya kebijakan tes PCR menjadi syarat bepergian hanya berlaku pada calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4 dan Pulau Jawa Bali. Sedangkan untuk moda transportasi lain, PCR tidak menjadi syarat wajib tetapi individu perlu menerima minimal dosis pertama vaksin COVID-19 untuk bepergian dan tes antigen.

Selain syarat perjalanan yang diperketat, sebagai upaya pencegahan gelombang ketiga COVID-19 juga dilakukan dengan menerapkan pengetatan protokol kesehatan di beberapa tempat wisata. Terutama di tiga tempat, yakni Gereja, tempat belanja, dan tempat wisata lokal.  

Artikel terkait: Hasil Studi: Vaksin Booster Pfizer Disebut Efektif Lawan Covid-19 hingga 95,6 Persen

Itulah informasi seputar cuti bersama Natal 2021 yang dihapus. Agar pandemi bisa berakhir, tetap terapkan protokol kesehatan dan senantiasa terapkan pola hidup sehat sebagai upaya pencegahan Virus Corona, ya, Parents

Semoga informasi ini bermanfaat!

***

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

8 Gejala Covid Ringan yang Perlu Diwaspadai dan Penjelasannya

Ketahui Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Vaksin Covid saat Hamil Beserta Manfaatnya

Waspada Gejala Long Covid Syndrome, Istilah Resmi WHO untuk Kondisi Long Covid