Mengenali Ciri Surat Kendaraan Palsu, Apa Bedanya Dengan yang Asli?

Menyimpan surat kendaraan palsu bisa berurusan dengan hukum, ketahui cirinya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tindak pidana pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kembali terungkap. Bagaimana cara mengetahui ciri surat kendaraan palsu?

Mendapati mobil bekas dengan dokumen palsu tentu akan sangat merugikan. Kita tidak akan bisa membayar pajak saat tiba waktu jatuh tempo dan dianggap bukan pemilik resmi kendaraan. Untuk itu, perlu melakukan pemeriksaan atau pengecekan dokumen kendaraan dengan cermat. 

Keaslian STNK sangat penting sebab berkaitan dengan keabsahan kendaraan di jalan raya. STNK juga akan jatuh tempo, dan STNK palsu atau yang tidak sesuai tidak bisa diperpanjang. 

Membedakan STNK dan BPKB palsu memang tidak mudah. Sebab bentuknya mirip dengan yang asli. Sehingga ketelitian dari pembeli menjadi penentu.

Mengutip dari laman NTMC Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tips jitu mendeteksi STNK dan BPKB palsu sebelum anda membeli mobil bekas.

Artikel terkait: Jangan Panik, Begini Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Deteksi STNK Asli versus Palsu

Untuk STNK setidaknya ada tiga cara untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau palsu:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Periksa Stiker Hologram

Cek bagian sisi kanan atas apakah ada hologram halus dan kemudian diterawang. Nah, jika berubah menjadi warna kuning tandanya STNK milik anda palsu. STNK asli warna hologram akan berwarna abu-abu dan tak akan berubah jika diterawang. 

2. Lubang Tipis pada Lembar STNK

Perhatikan sisi kanan lembaran STNK, jika STNK itu asli akan terdapat lubang-lubang tipis membentuk tulisan STNK. Sementara pada STNK palsu lubang-lubang tipis itu tidak ada.

3. Cek Barcode STNK

Ada barcode pada STNK yang jika dilakukan scan akan muncul angka atau identitas pemilik kendaraan. Sementara pada STNK palsu barcode itu hanya berupa hiasan dan tak memiliki fungsi.

Artikel terkait: Jangan Keliru, Ini Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Ciri Surat Kendaraan Palsu, BPKB

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dokumen kendaraan yang satu ini juga tidak boleh luput dari pemeriksaan anda. Sama seperti STNK, dia punya ciri-ciri yang menunjukkan keasliannya.

1. Periksa Sampul

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang pertama adalah memeriksa sampul. Sampul BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengkilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.

2. Cek Hologram

Cara membedakan BPKB asli dan palsu yang kedua adalah cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli. Namun jika diterawang dan warna hologram berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.

3. Lihat Nomor Seri di Bawah Hologram

Ada nomor seri yang tertulis di bawah hologram, nomor tersebut dibuat dengan tujuan untuk membedakan domisili. Terdapat kode-kode yang menunjukkan asal Polda dokumen tersebut diterbitkan. Data ini bersifat rahasia dan tidak dipublikasi luas. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4. Lihat Identitas Pemilik

Pada BPKB palsu, yang diubah hanya data kendaraan saja. Sementara data pemilik kendaraan tidak diubah. Pada bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian diprint ulang, ini biasanya sangat mudah terlihat. 

5. Periksa Lambang Korlantas POLRI

Pada lembar buku BPKB halaman 14 terdapat lambang Korlantas yang jika disinari menggunakan cahaya ultraviolet akan terlihat. Selain itu permukaan lembar tersebut juga akan terasa kasar ketika diraba. Sementara pada BPKB palsu lembar kertas akan terasa rata. 

Memalsukan Surat Kendaraan, Ancaman Penjara Mengintai

Memalsukan BPKB, STNK ataupun surat-surat lainnya akan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ayat 1

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain maka surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat 2

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Itulah beberapa ciri-ciri yang membedakan BPKB dan STNK asli dengan yang palsu yang perlu Parents ketahui. Jangan coba-coba menggunakan dokumen kendaraan palsu, ya! Karena barangsiapa yang ketahuan melanggar, maka harus bersiap dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Baca juga:

id.theasianparent.com/ciri-pelat-nomor-palsu

id.theasianparent.com/ciri-uang-palsu

id.theasianparent.com/ciri-ciri-berita-hoax

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan