X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Bacaan 6 menit
Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Jangan sampai tertipu, inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda waspadai.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat, segala aspek kehidupan kini menjadi serba digital. Hal ini tentunya akan memberikan kemudahan bagi kita dalam mengurus berbagai keperluan, termasuk pinjaman online. Namun di sisi lain, marak penipuan pinjaman online (pinjol) di media sosial. Karena itu, sangat perlu untuk mengetahui ciri pinjol ilegal yang tidak berizin jika Anda berniat meminjam uang.

Kehadiran pinjaman online memang memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin mendapatkan uang secara cepat. Akan tetapi, masyarakat harus tetap berhati-hati ketika memilih pinjol. Hal itu dikarenakan banyak sekali penipuan berkedok pinjol yang sangat merugikan.

Terlebih lagi, kalau Anda meminjam uang di layanan pinjol ilegal, kemungkinan besar data pribadi Anda akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, bagi yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, sebaiknya mengetahui apa saja ciri-ciri dari pinjaman online ilegal dan legal supaya terhindar dari penipuan yang masih marak terjadi di tengah masyarakat.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pinjaman online merupakan salah satu layanan pendanaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online. Namun, hanya beberapa dari mereka yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melansir dari berbagai sumber, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diketahui.

10 Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK

ciri pinjol ilegal

Untuk mengetahui apakah pinjol itu telah terdaftar dan memiliki izin, Anda bisa mengeceknya melalui laman OJK di www.ojk.go.id. Kemudian, pilih menu IKNB dan pilih menu Fintech di kanan bawah. Selanjutnya, klik di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru atau langsung saja klik link bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Jika ingin cara yang lebih mudah, Anda bisa mengeceknya melalui WhatsApp OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp, lalu ketik nama pinjol yang ingin diperiksa, misalnya pinjaman.com. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu hingga bot selesai mencari dan memberikan jawaban.

2. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas

ciri pinjol ilegal

Selanjutnya, yang perlu Anda perhatikan adalah informasi yang biasanya tercantum di laman perusahaan. Seperti email, website, hingga alamat kantor pinjol tersebut. Nah, jika ada hal-hal yang tidak jelas dan mencurigakan, sebaiknya Anda patut curiga.

Pasalnya, banyak sekali kasus penipuan pinjol yang tidak memiliki email resmi perusahaan hingga alamat yang tercantum ternyata palsu. Karena itu, sebelum membuat keputusan, ada baiknya Anda memeriksa langsung alamat yang diinfokan tersebut.

Artikel Terkait: Mengenal Metode Penipuan Cyber Phising dan Cara Menghindarinya

3. Pemberian Pinjaman Terlalu Mudah

ciri pinjol ilegal

Seperti diketahui syarat melakukan pinjaman online memang lebih mudah daripada peminjaman konvensional pada umumnya. Meskipun begitu, para pemberi pinjaman biasanya akan melakukan pengecekan terkait histori kredit dari penerima pinjaman tersebut. 

Nah, apabila ada yang memberikan pinjaman dengan mudah dan cepat, Anda justru harus waspada. Sebab, hal ini biasa dilakukan oleh oknum penipu. 

“Melakukan pinjaman di pinjol ilegal itu sangat mudah dengan fotokopi KTP, foto diri, pinjaman sudah bisa dicairkan,” kata Ketua Satuan Satgas Investasi Tongam L. Tobing, melansir dari Liputan6.com.

4. Ciri Pinjol Ilegal, Tidak Ada Penjelasan Soal Bunga dan Denda

Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila pelaku pinjol ilegal tidak memberikan informasi yang jelas terkait bunga dan denda, hal itu sudah bisa termasuk tindak pidana penipuan lho.

Bayangkan saja, kita tidak tahu nominal bunga dan denda ketika telat membayar, bisa-bisa jumlahnya lebih besar dari utang awalnya. Oleh karena itu, Anda harus meminta kontrak pinjaman sejelas-jelasnya. Jadi, jangan sampai tertipu!

5. Bunga atau Biaya Pinjaman Tidak Terbatas

Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Secara sederhana, bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas ini dapat selalu berubah sesuai dengan kehendak pemberi pinjaman tersebut. Apabila dia ingin suku bunganya naik mengikuti di pasaran, maka bunga yang harus Anda bayarkan pun ikut naik, begitupun sebaliknya.

Sehingga, Anda perlu mencari pinjaman online yang memberikan bunga atau biaya pinjaman bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau tanggal jatuh tempo.

Artikel Terkait: Korban Arisan Bodong Rugi Miliaran, Ini Ciri Penipuan yang harus Kita Waspadai

6. Total Pengembalian Termasuk Denda Tidak Terbatas

Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kita  juga perlu waspada jika ada layanan pinjaman online yang tidak menyebutkan secara detail tentang total pengembalian dan denda yang harus dibayarkan.

Sebab, bisa saja total uang yang harus Anda kembalikan menjadi menumpuk hingga ujung-ujungnya tidak bisa membayar. Dan hidup Anda menjadi tidak tenang karena terus didatangi oleh penagih.

7. Akses Seluruh Data di Ponsel

Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Cerita mitra kami
Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros
Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros
5 Cara Mencintai dan Melindungi Si Kecil dengan Lebih Baik, Sudahkah Dilakukan?
5 Cara Mencintai dan Melindungi Si Kecil dengan Lebih Baik, Sudahkah Dilakukan?
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan
4 Hal Agar Disiplin Siapkan Dana Pendidikan Anak, Bantu Kesuksesannya di Masa Depan
Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar
Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar

Tongam mengatakan, salah satu ciri dari pinjaman online adalah mereka pasti akan meminta semua data dan kontak di HP peminjam supaya bisa diakses. Jadi, apabila si peminjam tidak bisa membayar utangnya tepat waktu, maka semua kontak yang berada di HP akan terus dihubungi.

“Mereka itu cirinya selalu meminta semua data dan kontak di HP bisa diakses, di sini malapetakanya. Kekuatan pinjol ilegal adalah di semua data dan kontak HP,” jelas Tongam.

8. Ancaman Teror, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Penyebaran Foto/Video

Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Setelah mendapatkan seluruh data di ponsel nasabah, maka pihak pinjol ilegal dapat melakukan hal-hal yang tergolong tindak pidana. Seperti melakukan ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran foto atau video yang kemudian dikirim ke semua kontak yang ada di ponsel tersebut. 

Hal tersebut biasa dilakukan ketika sang nasabah telat membayarkan utangnya pada jangka waktu yang telah ditetapkan.

9. Tidak Ada Layanan Pengaduan

Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Ciri selanjutnya yang perlu calon nasabah perhatikan adalah apakah pinjol tersebut memiliki layanan pengaduan atau tidak. Jika tidak memilikinya, maka Anda perlu berhati-hati. Sebab apabila terjadi hal yang merugikan, Anda tidak bisa melaporkannya.

Lain halnya dengan pinjaman online legal yang memiliki izin dari OJK. Mereka tentu saja memiliki layanan pengaduan untuk semua nasabahnya. 

Artikel Terkait: Hati-hati! Orang ini Melakukan Penipuan Modus Baru di Kereta

10. Penagih Tidak Memiliki Sertifikasi yang Dikeluarkan AFPI

Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Dalam hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan sertifikasi terhadap debt collector, baik yang berasal dari perusahaan fintech itu sendiri maupun pihak ketiga.

Hal ini dilakukan supaya mengurangi pelanggaran dalam proses penagihan yang sering terjadi. Dan penagih pinjol ilegal biasanya tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI.

Cara Menghindari Penipuan Pinjaman Online

Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Nah, jika sudah tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal, kali ini Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara menghindari penipuan pinjol. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, yuk simak ulasan di bawah ini.

Cara pertama. Apabila Anda menerima SMS atau WhatsApp yang memberikan penawaran pinjaman online, jangan mengklik tautan maupun kontak yang diberikan. Sebab, layanan yang diberikan biasanya ilegal dan tidak memiliki izin OJK.

Cara Kedua. Jika terdapat SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan jaminan, sebaiknya Anda tidak mudah tergoda. Karena sudah pasti ini adalah penipuan pinjaman online.

Ketiga. Langsung blokir atau hapus nomor yang mengirimkan SMS atau WhatsApp terkait penawaran pinjaman online ilegal.

Keempat. Hal yang bisa Anda lakukan selanjutnya adalah mengecek legalitas dari perusahaan sebelum melakukan pinjaman online. Setelah itu, pinjamlah nominal yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda untuk melunasinya. Jangan sampai utang Anda lebih besar dibanding pemasukan.

Selain itu, jangan mudah memberikan foto swafoto dengan KTP pribadi ke siapa pun di dunia maya, baik itu orang terdekat ataupun orang tidak dikenal. Dan jika Anda menjadi korban pinjol, maka bisa melakukan pengaduan ke Polisi, Satgas Waspada Investasi WhatsApp (081157157157), OJK dan Kominfo WhatsApp (08119224545).

Demikianlah informasi tentang ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai. Semoga tidak ada yang menjadi korban penipuan pinjol di kemudian hari.

***

BACA JUGA:

5 Potret dan Momen Pesta Ultah El Barack Anak Jessica Iskandar

Mengenang Chadwick Boseman, Inilah 6 Film Terbaiknya Sang Raja T’Challa

Widi Mulia Keguguran Saat Hamil 10 Minggu, Tulis Pesan Perpisahan untuk Calon Anaknya

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fadhilla Arifin

Diedit oleh:

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Keuangan
  • /
  • Marak Terjadi Penipuan, Kenali 10 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Bagikan:
  • 12 Kebiasaan Menabung Orang Tionghoa, Terapkan agar Kaya Raya!

    12 Kebiasaan Menabung Orang Tionghoa, Terapkan agar Kaya Raya!

  • Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros
    Cerita mitra kami

    Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros

  • Ini Cara Menghitung Bunga Bank untuk Tabungan, KPR hingga Kredit Modal

    Ini Cara Menghitung Bunga Bank untuk Tabungan, KPR hingga Kredit Modal

  • 12 Kebiasaan Menabung Orang Tionghoa, Terapkan agar Kaya Raya!

    12 Kebiasaan Menabung Orang Tionghoa, Terapkan agar Kaya Raya!

  • Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros
    Cerita mitra kami

    Jadi Contoh yang Baik, Ini 4 Cara Melatih Anak agar Tidak Boros

  • Ini Cara Menghitung Bunga Bank untuk Tabungan, KPR hingga Kredit Modal

    Ini Cara Menghitung Bunga Bank untuk Tabungan, KPR hingga Kredit Modal

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.