Memutuskan untuk membeli rumah tentu bukan perkara kecil untuk mayoritas orang. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan dipikirkan matang-matang. Terlebih bagi Parents yang akan membeli rumah melalui developer, perlu hati-hati agar tidak kena tipu. Baiknya kenali dahulu ciri developer bodong sebelum memutuskan untuk membeli rumah di developer tersebut.
Saat ini manusia semakin banyak yang butuh hunian untuk tinggal. Wilayah pemukiman padat atau kota-kota besar, lahan semakin sempit, sementara permintaan akan rumah dan tanah semakin tinggi setiap tahunnya.
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab utama mengapa masyarakat lebih memilih untuk menggunakan jasa developer untuk bisa memiliki sebuah rumah.
Namun, pembelian tersebut tetap mengandung risiko, di mana terdapat sejumlah kasus nasabah yang tertipu oleh developer yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, yuk, kenali ciri-ciri developer atau pengembang bodong agar tidak tertipu saat membeli rumah impian, dilansir dari berbagai sumber berikut ini.
8 Ciri-ciri Penipuan Rumah oleh Developer Bodong
1. Penjelasan Brosur dan Customer Service Berbeda
Dikutip dari 99.co, ciri developer bodong dapat dilihat dari awal ketika menanyakan detail dari jasa yang ditawarkan. Ketika kita sudah beres membaca brosur yang diberikan oleh developer tersebut, uji kejelasan developer dengan menelepon bagian front line atau customer service.
Jika developer ini benar, maka customer service akan menjabarkan detail rumah dan keperluan lain sejelas-jelasnya. Namun jika penjelasan yang diberikan tidak sesuai atau bahkan tampak terbata-bata, maka konsumen harus curiga dengan kredibilitas developer tersebut.
2. Ciri Developer Bodong: Menawarkan Harga yang Sangat Murah
Siapa yang tak tergiur dengan harga hunian yang murah? Saking murahnya bahkan bisa membuat Anda enggan berpikir lama untuk membeli rumah tersebut. Namun hal ini perlu diwaspadai, sebab biasanya, kasus penipuan rumah berawal dari patokan harga yang kelewat miring dan jauh di bawah pasaran.
Developer bodong tentu akan mengiming-imingi korbannya dengan menawarkan hunian dengan harga murah agar banyak konsumen yang tertarik. Namun hal ini menurutnya harus diwaspadai karena bisa jadi jebakan dari developer bodong. Untuk itu, konsumen perlu mencari tahu berapa rata-rata harga hunian yang ada di lokasi tersebut.
Artikel terkait: Lebih Baik Beli Tanah atau Rumah? Ini 7 Hal yang Bisa Jadi Pertimbangan
3. Kredibilitas dan Perizinan yang Meragukan
Sebagai pembeli, Anda berhak mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta kredibilitas pihak pengembang. Jika seluruh surat perizinan dan rekam jejak pembangunan proyek dapat dipertanggungjawabkan, maka kredibilitas pihak pengembang tak perlu diragukan.
Namun, jika setiap pertanyaan yang Anda lontarkan ditepis dengan bermacam alasan, maka Anda patut curiga. Anda bisa memastikan area tanah yang bakal menjadi lokasi rumah dengan cara memeriksa sertifikat induk serta mengajukan pertanyaan pada pengembang yang bersangkutan.
Apabila kita juga tak bisa berprasangka buruk ketika developer mengatakan bahwa sertifikat sedang diagunkan ke bank, bisa jadi hal itu benar. Tapi tenang, Parents masih bisa mempertanyakan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan.
Jika pengembang hanya memberikan legalitas berupa izin lokasi, jangan dulu tenang! Kondisi tersebut amat berisiko sehingga bagaimana pun, bukti sertifikat induk adalah hal yang penting.
4. Ciri Developer Bodong: Minta Pembayaran DP sebelum KPR Disetujui Bank
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.id, sebelum pinjaman yang diusulkan mendapat persetujuan dari bank, jangan pernah membayar uang muka atau DP pada pihak developer.
Alasannya, tidak ada jaminan bahwa pihak bank akan menyetujui KPR meski sudah bekerja sama dengan developer.
Jika tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR rumah ditolak bank, risikonya uang tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
Artikel terkait: 10 Tips Beli Rumah Second Agar Tidak Kecewa dan Menyesal
5. Tidak Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Perumahan
Saat akan membeli rumah, sangat penting untuk melakukan background check terhadap developer maupun lokasi hunian. Minimal konsumen mengetahui nama perusahaan developer yang melakukan pembangunan hunian.
Terdapat beberapa asosiasi perumahan di Indonesia, di antaranya Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPPERA), dan Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS).
Kemudian, cari tahu track record developer tersebut dan apakah developer terdaftar dalam salah satu asosiasi perumahan. Jika status developer tidak muncul maka patut kalian crosscheck kembali dengan menghubungi asosiasi pengembang terkait legalitasnya.
6. Hanya Memberikan Sistem Pembayaran Tunai/Cash
Melansir dari kompasiana.com, developer bodong biasanya hanya memberikan sistem pembayaran tunai. Mereka tidak menyediakan sistem pembayaran KPR/kredit. Mereka pasti akan memberikan harga rumah cash/tunai lebih murah.
Anda bisa lakukan pengecekan terkait sistem pembayaran jika dapat dilakukan secara cash dan KPR maka cek di Bank yang menyediakan layanan KPR tersebut. Mereka juga akan memberikan jangka waktu yang singkat setelah kita membayar DP rumah.
Biasanya, DP 10 jt akan diberikan jangka waktu 1 minggu atau kurang dari 1 bulan. Tujuannya, agar pembeli buru-buru melunasi harga rumah tersebut tanpa memikirkan hal-hal lainnya.
Artikel terkait: Tertarik Beli Rumah Pakai Kredit Syariah? Ini Bedanya dengan KPR Konvensional
7. Ciri Developer Bodong: Tidak Dapat Membuktikan Kepemilikan Tanah
Mengutip kompas.com, jangan lupa cek terkait surat-surat terkait lahan yang nantinya akan dijadikan perumahan. Kemudian, cek nama kepemilikan apakah sesuai dengan nama pengembang. Apabila tidak sesuai, tanyakan terkait status lahan tersebut, apakah sudah bebas atau masih sengketa.
Developer bodong biasanya mereka memiliki sertifikat tanah tetapi bukan atas nama pengembang dan itu biasanya masih terdapat sengketa atau sistem pembayaran yang belum lunas.
Develope bodong akan membayar 50% harga lahan tersebut agar sertifikat lahan tersebut dipegang oleh notaris sehingga pemilik tanah sesungguhnya tidak memegang sertifikatnya, dan developer/pengembang bodong tersebut bekerja sama dengan notaris untuk melakukan kejahatan tersebut.
8. Tidak Menunjukkan Progres Kerja di Lapangan
Karena uang dari konsumen digunakan untuk membeli lahan baru oleh developer, progres pembangunan hunian tidak dapat berjalan. Untuk itu, konsumen perlu melakukan survei langsung ke lahan yang dijual dan menanyakan pembangunan tersebut sudah dilakukan sejak kapan.
Jika developer mengatakan pihaknya sudah memulai pembangunan sejak tahun lalu, tapi saat dicek ke lapangan belum ada progresnya, maka lebih baik pikirkan ulang untuk mengambil hunian tersebut.
***
Nah, demikian ciri-ciri penipuan rumah akibat developer bodong yang bisa Parents jadikan patokan untuk membeli rumah idaman Anda. Semoga informasi ini berguna, ya, Parents!
Baca juga:
https://id.theasianparent.com/beli-rumah-atau-apartemen
https://id.theasianparent.com/biaya-beli-rumah
https://id.theasianparent.com/tips-menjual-rumah