Isi ceramah Oki Setiana Dewi mengundang hujatan netizen. Ceramah tersebut dinilai menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, para perempuan juga seolah diminta untuk diam saat mengalami KDRT guna menutupi aib suami.
Warganet ramai-ramai menolak isi ceramah tersebut. Para aktivis perempuan pun angkat bicara. Perlu diketahui bahwa melakukan KDRT adalah sebuah pelanggaran hukum. Para korban yang kebanyakan perempuan juga diharapkan berani untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan pun akhirnya memberikan tanggapan. Bagaimana tanggapan tersebut? Simak informasinya di bawah ini.
Komnas Perempuan Ajak Korban KDRT untuk Melapor
Sumber: Pexels
Berbeda dengan isi ceramah Oki, Komnas Perempuan justru mengimbau korban KDRT untuk melaporkan tindak kekerasan yang terima. Melansir dari Detik. Siti Aminah Tardi, selaku Komisioner Komnas Perempuan, mengatakan bahwa melapor bukanlah membuka aib.
”Menceritakan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada orang tua bukanlah aib. Karena orang tua memiliki fungsi untuk memastikan anak perempuannya diperlakukan dengan baik, termasuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangga,” ucap Siti Aminah Tardi.
Begitu pun ketika perempuan mengakses lembaga layanan atau mencari keadilan pada sistem peradilan pidana. Hal itu juga bukan aib yang harus ditutupi.
Baca juga: Sering Dialami Keluarga Indonesia, Pahami Jenis, Dampak, Siklus, dan Cara Menghadapi KDRT
Sebagai Penceramah Oki Diharapkan Mendorong Jamaah Taat Hukum
Sumber: Instagram/okisetianadewi
Selain mengajak korban KDRT untuk melapor, Siti juga berharap kakak dari Ria Ricis tersebut tahu kewajibannya sebagai penceramah. Menjadi orang yang berpengaruh dan memiliki banyak pengikut, sudah seharusnya ia mengajarkan pada kebaikan.
“Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jamaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri,” ujar Siti, melansir dari Detik.
Perlu diketahui, korban KDRT dalam bentuk apapun baik fisik, psikis, dan seksual, dilindungi oleh UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Siapa pun tidak berhak untuk mendapatkan KDRT dan para korban dilindungi payung hukum yang sah. Pelaku KDRT pun diancam sejumlah hukuman penjara.
Baca juga: KDRT Sering Disebabkan 4 Hal Ini, Begini Cara Mencegahnya!
Klarifikasi Oki Setiana Dewi Terhadap Hujatan Warganet
Sumber: Instagram/okisetianadewi
Menanggapi hujatan yang disampaikan warganet, pada Jumat (4/2/2022), ustazah yang satu ini menyampaikan tanggapannya melalui akun Instagramnya. Menurutnya, video yang beredar hanyalah potongan ceramahnya. Ia juga mengunggah versi lengkap dari ceramahnya tersebut.
“Tentu saya sangat menolak kekerasan dalam rumah tangga. Mohon maaf lahir batin atas kesalahan dalam menyampaikan dan semoga Allah mengampuni saya dalam setiap kesalahan-kesalahan saya,” tulis Oki dalam keterangan video Instagramnya.
Dalam potongan video ceramahnya yang viral di media sosial, ibu 4 anak ini mengisahkan ada sepasang suami istri di Jeddah. Saat itu sang istri dipukul oleh suami. Lalu saat orang tua sang istri datang, sang istri tidak mengadukan perbuatan suami dan menutupinya. Akibat sikapnya tersebut, sang suami pun digambarkan menjadi luluh dan semakin cinta.
Itulah informasi terkait tanggapan Komnas Perempuan terhadap isi ceramah Oki Setiana Dewi. Bagaimana tanggapan Parents?
***
Baca juga:
11 Potret Oki Setiana Dewi dan Keluarga di Amerika, Dakwah Sambil Liburan!
Video Viral Oki Setiana Dewi Dituding Normalisasi KDRT Tuai Respon, Ini Hukum KDRT dalam Islam
9 Potret Manisnya Kebersamaan Anak Bungsu Oki Setiana Dewi dan Keluarga
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.