Jangan Asal! Ini 5 Cara Menutup Kartu Kredit yang Benar

Simak langkah menutup kartu kredit yang tepat berikut ini. Jangan sampai salah, ya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents berencana untuk berhenti menggunakan kartu kredit? Jika iya, Anda perlu tahu cara menutup kartu kredit secara tepat. Pasalnya, menghentikan layanan tersebut tidak cukup hanya dengan menggunting kartu seperti yang kerap ditunjukkan di dalam film-film atau tren media sosial sana. 

Menutup kartu kredit juga perlu Anda pertimbangkan secara matang. Memang, ada banyak manfaat dari penggunaan kartu kredit. Namun, jika penggunaan kartu kredit malah membuat Anda 'kalap' sehingga tagihan membludak, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah menghentikan penggunaannya.

Lantas, bagaimana langkah tepat untuk berhenti menggunakan layanan kartu kredit? Melansir berbagai sumber, yuk, langsung simak saja ulasan selengkapnya sebagai berikut!

Artikel terkait: Tak Perlu Pusing, Ini 5 Cara Bebas dari Jerat Utang yang Bisa Dilakukan

Cara dan Langkah Menutup Kartu Kredit yang Tepat

1. Lunasi Tagihan Terlebih Dahulu 

Menutup kartu kredit merupakan pilihan sekaligus hak Anda sebagai nasabah. Namun, sebelum itu, pastikan membayar semua tagihan terlebih dahulu, karena itu merupakan kewajiban Anda sebagai pengguna. 

Adapun rincian yang perlu diselesaikan pembayarannya adalah tagihan pemakaian kartu kredit, cicilan bunga, hingga annual fee atau biaya administrasi kartu tahunan beserta bunganya yang dibebankan kepada Anda. 

Mengutip laman Cermati, umumnya Parents perlu menyiapkan dana lebih sekitar 3 persen untuk tagihan bunga dari total transaksi yang dilakukan di kartu kredit. Mengapa 3 persen? Hal ini karena ketentuan bunga maksimal kartu kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) adalah 2,95 persen. 

Jadi, jangan kaget jika tagihan kartu kredit yang perlu Anda bayarkan cenderung lebih tinggi dari jumlah pemakaian. Pasalnya, biaya tagihan itu sudah termasuk bunga cicilan dan administrasi lainnya. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2. Batalkan Pembayaran Otomatis Menggunakan Kartu Kredit

Salah satu keuntungan dari kartu kredit adalah, kita bisa melakukan pembayaran otomatis untuk keperluan tertentu secara praktis. Misalnya, pembayaran tagihan sehari-hari seperti biaya listrik, air, ataupun berlangganan platform hiburan seperti Netflix dan Spotify. Pembayaran tersebut dapat dimasukkan ke dalam kartu kredit dan secara otomatis akan masuk ke dalam tagihan. 

Untuk itu, agar tagihan tidak berlanjut saat kartu kredit ditutup, maka Anda perlu membatalkan pembayaran atau berhenti berlangganan hal tersebut terlebih dahulu. 

3. Cara Menutup Kartu Kredit dengan Lapor ke Bank Penerbit dan Buat Permohonan Tertulis

Nah, apabila kewajiban tagihan sudah selesai, yang bisa Parents lakukan selanjutnya adalah mendatangi kantor bank penerbit. Di sana, biasanya Anda akan ditanya mengenai alasan mengapa ingin menutup layanan ini. Tak perlu takut, jawab saja pertanyaan tersebut secara jujur, ya. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setelah itu, pegawai bank akan memberi tahu persyaratan yang dibutuhkan terkait pemberhentian kartu kredit. Salah satu yang perlu dilakukan nasabah adalah menulis permohonan tertulis terkait penghentian layanan kredit tersebut. 

Surat permohonan selanjutnya dikirimkan melalui fax atau surel pada bank penerbit. Atau, bisa juga melalui telepon yang kemudian akan direkam oleh pihak bank sebagai konfirmasi dan dijadikan bukti konkret terkait permintaan nasabah. 

4. Pastikan Mendapat Bukti Tertulis

Bukti tertulis terkait proses penutupan kartu kredit merupakan hal penting yang perlu Anda miliki. Pastikan Anda mendapat bukti tertulis terkait semua kegiatan pembatalan dari pihak bank bersangkutan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Salah satu yang perlu disimpan dan diamankan adalah keterangan tertulis bahwa kartu kredit Anda telah tertutup dan semua sisa tagihan sudah dilunasi. Mengutip laman Cermati, dokumen itu nantinya bisa menjadi 'penyelamat' Anda jika suatu hari masih memperoleh tagihan kartu kredit yang telah ditutup. Jika terjadi hal itu, maka Parents bisa datang ke bank bersangkutan dengan menunjukkan bukti-bukti tertulis yang ada. 

5. Setiap Nasabah Berhak Melakukan Penutupan Kartu Kredit

Satu hal yang juga perlu Parents pahami mengenai penutupan kartu kredit, bahwa setiap bank penerbit perlu menerima permintaan pemberhentian kartu kredit dari nasabahnya. 

Mengutip laman Bank Indonesia, berdasarkan aturannya, bank penerbit kartu kredit juga dilarang menolak apabila ada nasabah ingin menghentikan kartu kredit mereka. Selain itu, bank juga dilarang menunda atau bahkan menghambat niat pengguna dengan berbagai alasan. Jadi, apabila ada bank yang 'bandel' atau mempersulit permintaan Anda, maka hal ini bisa dilaporkan. 

Adapun mengutip laman Kompas, proses penutupan kartu kredit juga perlu dilakukan maksimal 3 hari kerja oleh pihak bank. Terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penutupan dari pengguna yang sudah tidak punya tunggakan, serta tanggal diterimanya pelunasan seluruh utang pengguna ke bank. 

Artikel terkait: Tak Selalu Berisiko, Ini 10 Manfaat Kartu Kredit yang Perlu Parents Tahu

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, bank penerbit juga wajib memberikan pernyataan atau closing statement terkait penutupan kartu kredit. Dalam pernyataan tersebut, ditulis bahwa pengguna sudah menyelesaikan kewajiban dan pihak bank tidak akan menuntut biaya dalam bentuk apa pun lagi di kemudian hari. 

Closing statement akan dikirim melalui berkas atau surel paling lama 10 hari kerja setelah tanggal penutupan kartu kredit. Nah, closing statement ini juga perlu disimpan baik-baik oleh Parents sebagai bukti bahwa kartu kredit sudah ditutup. 

Artikel terkait: 7 Kunci Sehat Finansial, Lakukan Mulai Hari Ini demi Hidup yang Lebih Baik!

Itulah cara menutup kartu kredit yang bisa Parents lakukan. Menutup atau berhenti menggunakan layanan kartu kredit merupakan hak Anda. Maka dari itu, tak perlu takut untuk mengajukan permohonan pemberhentian kartu kredit secara resmi, ya.

Jangan sampai Parents menghentikan layanan ini hanya dengan menggunting kartunya saja dan lepas tanggung jawab dari kewajiban membayar tagihan sebelumnya. Jika menutup tagihan kartu kredit tidak dilakukan dengan cara tepat, maka Anda tetap akan mendapat tagihan dari kartu kredit yang masih terdaftar. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

***

Baca juga: 

id.theasianparent.com/tips-bisnis-fashion

id.theasianparent.com/menggandakan-uang

id.theasianparent.com/investasi-untuk-pemula