Tak ada pasangan yang menginginkan perceraian. Namun, jika hal itu harus terjadi, maka kedua belah pihak harus melakukan sidang cerai hingga mendapatkan keputusan dari hukum. Setelah itu, mantan pasangan bisa mengurus akta cerai dengan cara seperti di bawah ini.
Artikel terkait: Biaya Cerai Tanpa Sidang, Benarkah Menguras Kantong?
Apa Itu Akta Cerai?
Dilansir dari laman Pengadilan Agama Bekasi, akta cerai adalah merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Akta cerai baru bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, salah satu atau para pihak tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding.
Untuk pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat Mendapatkan Akta Cerai
Menurut laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan akta cerai adalah sebagai berikut:
- Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang sah
- Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan
- Akta perkawinan asli yang bersangkutan
- Blanko permohonan yang sudah diisi
- Surat Keterangan Ganti Nama untuk yang sudah ganti nama
- Bagi Orang Asing, harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu:
-
- Dokumen keimigrasian
- Paspor
Artikel terkait: Dilihat dari Agama dan Negara Ini Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh
Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri
Berikut ini adalah cara untuk mengurus akta cerai di pengadilan negeri, seperti dilansir dari Heylaw.edu.
- Pejabat pengadilan atau Panitera yang ditunjuk, mengirim salinan atau fotocopy putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap atau yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai, kepada pegawai pencatat di tempat perceraian terjadi.
- Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian tersebut dalam daftar yang diperuntukkan untuk suatu perceraian.
- Para pihak yang bercerai memberikan laporan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, dengan jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan:
-
- Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Petugas kemudian melakukan verifikasi berkas permohonan.
- Petugas lalu melakukan pencatatan dalam buku register.
- Petugas selanjutnya melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah.
- Petugas akhirnya membuat catatan pinggir pada akta perkawinan.
- Kepala Dinas menandatangani buku register.
- Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon.
Artikel terkait: Hukum Perceraian di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama
1. Pendaftaran Putusan Perceraian
Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, maksimal dalam waktu 30 hari mengirimkan satu (1) helai salinan atau fotocopy putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah tempat kediaman penggugat dan tergugat.
Putusan pengadilan itu untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk perceraian.
Namun, jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di tempat perkawinan dilangsungkan, yang dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.
Untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan putusan disampaikan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di tempat didaftarkannya perkawinan saat di Indonesia.
2. Panitera Memberikan Akta Cerai
Dalam waktu maksimal tujuh (7) hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak. Barulah kedua belah pihak bisa mendapatkan akta cerai yang dibutuhkan.
Itulah syarat dan cara untuk mengurus akta cerai jika Anda dan mantan pasangan sudah resmi bercerai. Semoga informasi ini bisa membantu, ya.
Baca juga:
Antrean Cerai di Bandung, Fakta Tingginya Perceraian Selama Pandemi
Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam?