Menurut hukum Islam, pembagian warisan harus diatur berdasarkan masing-masing kelompok ahli warisnya dan besarannya juga sudah ditetapkan. Tapi ada juga warisan yang diberikan berdasarkan wasiat dari orang yang meninggal. Simak cara menghitung warisan dan membaginya ke ahli waris sesuai hukum Islam berikut ini.
Baca Juga: Hukum Mengalungkan Jimat kepada Anak Menurut Islam, Syirik atau Tidak?
Tentang Warisan dan Ahli Warisnya
Di dalam Alquran ada banyak sekali pembahasan atau pedoman terkait hal-hal yang dilakukan oleh manusia di dunia, salah satunya adalah tentang cara menghitung warisan. Bagi umat muslim, pembagian harta warisan haruslah sesuai dengan hukum Islam dan berpedoman kepada Alquran.
Selain membagi warisan sesuai aturan alquran, warisan juga bisa dibagi sesuai wasiat dari almarhum. Aturan pemberiannya juga hanya sepertiga dari harta warisan kecuali memang ahli waris merasa setuju untuk memberikan seluruh hartanya kepada orang yang diwariskan.
Melansir dari berbagai sumber, menurut hukum Islam, ahli waris merupakan orang yang memiliki hubungan darah atau masih dalam hubungan perkawinan dengan si pewaris dan tidak memiliki hambatan hukum dalam menjadi ahli waris.
Oleh karenanya, setiap ahli waris disarankan mengerti tentang cara menghitung warisan sesuai syariat Islam. Menurut Kompilasi Hukum Islam, kelompok-kelompok ahli waris tersebut adalah:
- Yang masih memiliki hubungan darah, seperti: Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
- Yang masih ada hubungan perkawinan, seperti: duda atau janda dari orang yang meninggalkan warisan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?
Cara Menghitung Warisan Menurut Hukum Islam
Melansir dari laman Kementerian Agama, sebelum melakukan cara menghitung warisan menurut Islam, harus ditentukan apakah ada hak-hak yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum warisan dibagikan.
Hak-hak ini diambil dari keseluruhan harta dari orang yang meninggal. Adapun hak-hak yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
- Hutang yang berkaitan dengan harta
- Hutang yang tidak ada kaitannya dengan harta
- Biaya penyelenggaraan jenazah
- Wasiat (maksimum 1/3 tarikah atau harta mayit)
Sementara itu, rumus menentukan cara menghitung warisan menurut Islam adalah sebagai berikut:
(harta bawaan + bagian harta bersama) – (keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal + biaya pengurusan jenazah + pembayaran utang + pemberian untuk kerabat).
Baca Juga: Hukum Program Bayi Tabung Menurut Ajaran Agama Islam
Jenis Besaran dan Pembagian Warisan pada Ahli Waris
Cara menghitung warisan sebenarnya tidak sulit, namun harus pas dengan aturan Islam yang berlaku. Ahli waris juga harus mengerti bagiannya dan diharapkan tidak mengambil bagian dari hak orang lain.
Berikut ini merupakan pembagian warisan dan besaran yang tepat untuk para Ahli Waris:
- Ayah: Bila seseorang meninggal dan masih ada Ayah, maka ia mendapatkan 1/3 bagian (jika tidak ada anak) dan mendapatkan 1/6 (jika pewaris memiliki anak).
- Ibu: Mendapatkan 1/6 bagian bila ada anak atau memiliki 2 saudara (atau lebih). Namun bila tidak ada maka Ibu mendapatkan 1/3 bagian (dari sisa yang sudah didapatkan oleh janda atau duda bila bersama dengan Ayah).
- Duda: akan mendapat ½ bagian bila orang yang mewarisi tidak meninggalkan anak, namun bila ada anak yang ditinggalkan akan mendapatkan ¼
- Janda: mendapat ¼ bagian bila orang yang mewarisi tidak memiliki anak, namun bila punya anak maka bagiannya adalah 1/8
- Meninggal tanpa memiliki anak dan ayah: saudara laki-laki dan perempuan yang seibu akan mendapatkan 1/6 bagian untuk per orang. Bila mereka ada 2 orang atau lebih, maka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.
- Meninggal tanpa memiliki anak dan ayah: memiliki saudara kandung seayah, maka ia akan mendapatkan ½ bagian. Bila ada 2 orang atau lebih maka bersama-sama akan mendapatkan 2/3 bagian. Bila memiliki saudara laki-laki yang seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuannya.
Sementara itu, pembagian ahli waris adalah berdasarkan kepada hal-hal berikut ini:
- Dzulfaraidh: ahli waris yang menerima bagian pasti yaitu: Ayah, Ibu, Janda, dan duda. Bagian pasti maksudnya adalah dalam melakukan cara menghitung warisan, maka bagian ini dikeluarkan terlebih dahulu.
- Dzulqarabat: ahli waris yang akan mendapatkan bagian-bagian tertentu saja. Golongan ini akan mendapatkan harta warisan sisa jika bagian dzulfaraidh telah dikeluarkan terlebih dahulu. Biasanya berisi anak perempuan dan anak laki-laki dari pewaris.
- Dzul-arham: ahli waris kerabat jauh atau kelompok ahli waris yang akan menerima warisan bila dzulfaraidh dan dzulqarabat tidak ada.
Jika masih bingung soal pembagian yang pas, Parents bisa langsung mengunjungi situs resmi Kementrian Agama dan mengisi sejumlah form khusus yang membahas tentang cara menghitung warisan.
Baca Juga:
Bagaimana Hukum Nenek Menyusui Cucu dalam Islam? Ini Penjelasannya
Berbeda Sesuai Kondisi Pasangan, Begini 5 Hukum Perceraian dalam Islam