X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
  • Hidrasi Keluarga
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
    • Korea Update
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Aku Hamil
    • Tips Kehamilan
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Project Sidekicks
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Wajib Diketahui

Bacaan 5 menit
Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Wajib DiketahuiCara Menghitung Pesangon Karyawan yang Wajib Diketahui

Jangan sampai salah hitung hak Anda!

Di saat pandemi banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bila karyawan terkena PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon kepada yang bersangkutan. Lalu bagaimana cara menghitung pesangon karyawan tersebut?

Informasi mengenai pesangon PHK karyawan tetap dan perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup wajib diketahui oleh para karyawan. Informasi ini pada dasarnya mudah untuk dipahami jika anda memahami rumus perhitungan pesangon PHK.

Banyak pertanyaan spesifik yang timbul di kalangan karyawan seperti, apakah karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon? Bagaimana jika karyawan sudah bekerja 12 tahun, berapa pesangon yang akan didapat? Serta pertanyaan spesifik lainnya mengenai jumlah pesangon PHK karyawan tetap yang akan turun. 

Cara Menghitung Pesangon Karyawan Tetap

Cara Menghitung Pesangon Karyawan Tetap

Perhitungan pesangon PHK sudah diatur pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi tersebut adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.

Pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.

Berikut cara menghitung pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2). Adapun pesangon diberikan dengan ketentuan di bawah ini: 

  1. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah kerja; 
  2. Karyawan dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih namun kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah kerja; 
  3. Karyawan dengan masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih namun kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah kerja; 
  4. Karyawan dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah kerja; 
  5. Karyawan dengan masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih namun kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah kerja; 
  6. Karyawan dengan masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih namun kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah kerja; 
  7. Karyawan dengan masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih namun kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah kerja; 
  8. Karyawan dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih namun kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; 
  9. dan Karyawan dengan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah kerja.

Lalu, bagaimana dengan karyawan yang telah bekerja lebih dari 9 tahun, contoh 12 tahun ke atas? Dengan rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap di atas, maka karyawan yang sudah bekerja 9 tahun, 12 tahun dan 13 tahun, akan diperhitungkan sama, yaitu 9 bulan upah kerja.

Artikel terkait: Kena PHK akibat pandemi Corona, ini 5 nasihat penting perencana keuangan

Perhitungan Uang Penghargaan dan Penggantian Hak

Cara Menghitung Pesangon Karyawan Tetap

Seperti yang tercantum pada Pasal 40 ayat (3), karyawan tetap yang terkena PHK bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja bisa menjadi tambahan pesangon PHK dengan ketentuan berikut ini:

  1. Karyawan tetap dengan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih namun kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah kerja; 
  2. Karyawan tetap dengan masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih namun kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah kerja; 
  3. Karyawan tetap dengan masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih namun kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah kerja; 
  4. Karyawan tetap dengan masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih namun kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah kerja; 
  5. Karyawan tetap dengan masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih namun kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah kerja; 
  6. Karyawan tetap dengan masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih namun kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah kerja; 
  7. Karyawan tetap dengan masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih namun kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah kerja; dan 
  8. Karyawan tetap dengan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah kerja.

Artikel terkait: Dampak pandemi sebabkan banyaknya PHK, ini yang bisa dipelajari

Perhitungan pesangon PHK bisa bertambah lagi dengan adanya uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh karyawan. Besaran uang penggantian hak pada Pasal 43 ayat (4) adalah meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; 
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja; dan 
  3. Hal-hal lain yang diterapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap yang sudah dijelaskan di atas, terdapat juga perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari alasan terjadinya PHK.

Rumus di atas adalah perhitungan pesangon PHK karyawan tetap dikarenakan perusahaan tutup dan telah diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2001 tentang pesangon PHK Omnibus Law.

Baca juga:

id.theasianparent.com/membantu-keuangan-mertua

id.theasianparent.com/50-ide-peluang-usaha-rumahan-untuk-menambah-penghasilan-keluarga

id.theasianparent.com/tata-cara-pendaftaran-kartu-prakerja

Cerita mitra kami
Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar
Rahasia di Balik Kesuksesan Seorang Ibu Jalankan Usaha dan Mengurus Keuangan dengan Lancar
Melangkah Lebih Jago Wujudkan Mimpi dalam Merintis Bisnis
Melangkah Lebih Jago Wujudkan Mimpi dalam Merintis Bisnis
Catat! 8 Hal Ini Perlu Dilakukan Agar Keuangan dan Relasi Keluarga Tetap Sehat
Catat! 8 Hal Ini Perlu Dilakukan Agar Keuangan dan Relasi Keluarga Tetap Sehat
Persiapan Sekolah untuk Anak Hebat, Ini 5 Cara Mengatur Dana Pendidikan Menurut Pakar
Persiapan Sekolah untuk Anak Hebat, Ini 5 Cara Mengatur Dana Pendidikan Menurut Pakar

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Dela Naufalia

Diedit oleh:

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Keuangan
  • /
  • Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Wajib Diketahui
Bagikan:
  • Catat! Ini 5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Gaji Kecil

    Catat! Ini 5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Gaji Kecil

  • Berikut Daftar Biaya Tambal Gigi di Klinik dan Rumah Sakit di Jakarta dan Sekitarnya

    Berikut Daftar Biaya Tambal Gigi di Klinik dan Rumah Sakit di Jakarta dan Sekitarnya

  • Jangan Meremehkan, Segini Besaran Gaji Chef di Indonesia

    Jangan Meremehkan, Segini Besaran Gaji Chef di Indonesia

app info
get app banner
  • Catat! Ini 5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Gaji Kecil

    Catat! Ini 5 Jenis Investasi yang Cocok untuk Gaji Kecil

  • Berikut Daftar Biaya Tambal Gigi di Klinik dan Rumah Sakit di Jakarta dan Sekitarnya

    Berikut Daftar Biaya Tambal Gigi di Klinik dan Rumah Sakit di Jakarta dan Sekitarnya

  • Jangan Meremehkan, Segini Besaran Gaji Chef di Indonesia

    Jangan Meremehkan, Segini Besaran Gaji Chef di Indonesia

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2022. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.