TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Nama Tak Boleh Satu Kata dan Tidak Disingkat, Ini Aturan Terbaru Pembuatan KTP

Bacaan 3 menit
Nama Tak Boleh Satu Kata dan Tidak Disingkat, Ini Aturan Terbaru Pembuatan KTP

Mendagri keluarkan aturan baru untuk dokumen kependudukan. Yuk, cek aturan barunya di sini.

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan aturan baru KTP. Aturan baru ini berisikan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk juga berlaku untuk dokumen lainnya.

Aturan tersebut ditetapkan sejak 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Benny Riyanto, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Simak aturan barunya berikut ini.

Aturan Baru Pembuatan KTP

Seluruh aturan terbaru ini berlaku pada pencatatan Dokumen Kependudukan sesuai Pasal 3 Permendagri 73/2022 yang meliputi:

  1. Biodata penduduk;
  2. Kartu keluarga;
  3. Kartu identitas anak;
  4. Kartu tanda penduduk elektronik;
  5. Surat keterangan kependudukan; dan
  6. Akta pencatatan sipil.

Nama Minimal Dua Kata dan Tak Disingkat

Mengutip CNN, aturan baru tersebut tertulis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, pencatatan nama identitas pada Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat.

aturan baru ktp

Pada pasal 4 ayat 2 mengatur kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan antara lain:

  1. Mudah dibaca;
  2. Tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  3. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi;
  4. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Artikel terkait: Longgarkan Aturan, Kemenhub Terbitkan Surat Edar Perjalanan yang Baru

Mengutip detikcom, kemudian pada pasal 5 mengatur penulisan marga, nama famili, gelar pada Dokumen Kependudukan meliputi:

Ayat 1:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Ayat 2:

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

aturan baru ktp

Ayat 3 (Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Dilarang)

  1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  2. Menggunakan angka dan tanda baca; dan
  3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Aturan Perbaikan Nama

Diatur juga ketentuan perbaikan nama atau pengubahan dengan syarat harus melalui proses penetapan pengadilan negeri yang tercantum dalam Permendagri Nomor 73/2022.

aturan baru ktp

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” berikut bunyi pasal 4 ayat 4.

Demikian aturan baru pembuatan KTP yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagaimana pendapat Anda mengenai aturan ini?

Baca juga:

5 Aturan Penting Saat Menjenguk Ibu yang Baru Melahirkan

Cerita mitra kami
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun

8 Amalan Malam Takbiran Idulfitri yang Sebaiknya Dilakukan Umat Islam

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alya

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Nama Tak Boleh Satu Kata dan Tidak Disingkat, Ini Aturan Terbaru Pembuatan KTP
Bagikan:
  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti