X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Nama Tak Boleh Satu Kata dan Tidak Disingkat, Ini Aturan Terbaru Pembuatan KTP

Bacaan 3 menit
Nama Tak Boleh Satu Kata dan Tidak Disingkat, Ini Aturan Terbaru Pembuatan KTP

Mendagri keluarkan aturan baru untuk dokumen kependudukan. Yuk, cek aturan barunya di sini.

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan aturan baru KTP. Aturan baru ini berisikan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk juga berlaku untuk dokumen lainnya.

Aturan tersebut ditetapkan sejak 11 April 2022 dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Benny Riyanto, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Simak aturan barunya berikut ini.

Aturan Baru Pembuatan KTP

Seluruh aturan terbaru ini berlaku pada pencatatan Dokumen Kependudukan sesuai Pasal 3 Permendagri 73/2022 yang meliputi:

  1. Biodata penduduk;
  2. Kartu keluarga;
  3. Kartu identitas anak;
  4. Kartu tanda penduduk elektronik;
  5. Surat keterangan kependudukan; dan
  6. Akta pencatatan sipil.

Nama Minimal Dua Kata dan Tak Disingkat

Mengutip CNN, aturan baru tersebut tertulis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, pencatatan nama identitas pada Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat.

aturan baru ktp

Pada pasal 4 ayat 2 mengatur kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan antara lain:

  1. Mudah dibaca;
  2. Tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  3. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi;
  4. Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Artikel terkait: Longgarkan Aturan, Kemenhub Terbitkan Surat Edar Perjalanan yang Baru

Mengutip detikcom, kemudian pada pasal 5 mengatur penulisan marga, nama famili, gelar pada Dokumen Kependudukan meliputi:

Ayat 1:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Ayat 2:

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

aturan baru ktp

Ayat 3 (Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Dilarang)

  1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  2. Menggunakan angka dan tanda baca; dan
  3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Aturan Perbaikan Nama

Diatur juga ketentuan perbaikan nama atau pengubahan dengan syarat harus melalui proses penetapan pengadilan negeri yang tercantum dalam Permendagri Nomor 73/2022.

aturan baru ktp

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” berikut bunyi pasal 4 ayat 4.

Demikian aturan baru pembuatan KTP yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagaimana pendapat Anda mengenai aturan ini?

Baca juga:

5 Aturan Penting Saat Menjenguk Ibu yang Baru Melahirkan

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

8 Amalan Malam Takbiran Idulfitri yang Sebaiknya Dilakukan Umat Islam

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alya

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Nama Tak Boleh Satu Kata dan Tidak Disingkat, Ini Aturan Terbaru Pembuatan KTP
Bagikan:
  • Tes Calistung Saat Masuk SD Dihapus, Nadiem:"Belajar Harus Menyenangkan"

    Tes Calistung Saat Masuk SD Dihapus, Nadiem:"Belajar Harus Menyenangkan"

  • Terjadi Lagi! Penembakan di Sekolah Nashville, 3 Siswa Jadi Korban

    Terjadi Lagi! Penembakan di Sekolah Nashville, 3 Siswa Jadi Korban

  • Viral Polisi Membukakan Pintu Sel Penjara untuk Ayah yang Ingin Peluk Anaknya

    Viral Polisi Membukakan Pintu Sel Penjara untuk Ayah yang Ingin Peluk Anaknya

  • Tes Calistung Saat Masuk SD Dihapus, Nadiem:"Belajar Harus Menyenangkan"

    Tes Calistung Saat Masuk SD Dihapus, Nadiem:"Belajar Harus Menyenangkan"

  • Terjadi Lagi! Penembakan di Sekolah Nashville, 3 Siswa Jadi Korban

    Terjadi Lagi! Penembakan di Sekolah Nashville, 3 Siswa Jadi Korban

  • Viral Polisi Membukakan Pintu Sel Penjara untuk Ayah yang Ingin Peluk Anaknya

    Viral Polisi Membukakan Pintu Sel Penjara untuk Ayah yang Ingin Peluk Anaknya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.