Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, baik yang bekerja secara informal maupun mandiri. Nah, bagi Parents yang belum memilikinya, perlu tahu kalau saat ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online, lho.
Bahkan, Anda hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit saja untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Adapun empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercantum dalam BPJS tersebut, antara lain Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP).
Selain itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan juga berdasarkan jenis keanggotaan dari pekerja tersebut, mulai dari Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), hingga Pekerja Migran (PM). Dan yang dimaksud dengan BPU adalah wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.
Melansir dari Kompas.com, Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menjelaskan bahwa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan via online, bisa melalui website resmi maupun aplikas.
“Bisa pakai aplikasi mobile Jamsostek Mobile (JMO). Saat ini bisa daftar untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU),” kata Dian Agung Senoaji.
Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan?
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis keanggotaannya.
1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU)
Penerima Upah atau PU ini adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Sebagai informasi, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah di antara lain adalah penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, dan BUMN.
Untuk setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan, biasanya yang melakukan pendaftaran ini adalah pihak instansi atau perusahaan tersebut. Mereka berhak mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi jika ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
– Dokumen asli atau fotokopi dari Surat Izin Perdagangan (SIUP)
– Siapkan NPWP Perusahaan asli atau fotokopi
– Dokumen asli atau fotokopi KTP
– Kartu keluarga asli atau fotokopi
– Pas foto berwarna dari pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, maka bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, Service Point Office (SPO), atau agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI).
Artikel Terkait: Terlengkap, Ini Cara Daftar Paypal hingga Penggunaannya
Sedangkan, bagi penerima upah yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, bisa langsung mengunjungi website resminya di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga mengikut cara-cara di bawah ini.
1. Masuk ke website bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Kemudian, pilihlah menu ‘Pendaftaran Peserta’.
3. Jika sudah terbuka, Anda perlu memilih jenis ‘Penerima Upah’.
4. Kemudian, lengkapi data verifikasi email, data pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU), data tenaga kerja, dan pembayaran.
5. Terakhir, segera melunasi pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
6. PU akan menerima kartu digital melalui email atau bisa juga diambil di kantor cabang terdekat.
Manfaat yang bisa dirasakan oleh PU ini, adalah:
– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
– Jaminan Pensiun (JP)
– Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)
Berbeda dari PU, Bukan Penerima Upah (BPU) adalah seseorang yang melakukan bisnis secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, seperti pekerja informal dan wiraswasta. Mereka berhak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Bagi Anda yang termasuk dalam BPU, Anda dapat mendaftarkan diri secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa juga secara online hingga Service Point Office (SPO) dan PERISAI.
Sebelum melakukan pendaftaran, Anda harus melengkapi sejumlah syarat sebagai berikut:
– Surat izin dari kelurahan di tempat tinggal Anda
– Fotokopi KTP
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Pas foto berwarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Kalau sudah melengkapi persyaratan tersebut, Anda bisa langsung membuka website resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran.
1. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Kemudian, pilih menu ‘Pendaftaran Peserta’ di bagian pojok kanan atas.
3. Langkah selanjutnya, pilih jenis “Bukan Penerima Upah’.
4. Lengkapi verifikasi data, profil pekerja, informasi pekerjaan, dan pembayaran dengan cermat.
5. Setelah mengisi data tersebut, Anda perlu melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
6. Apabila sudah melakukan semua langkah, maka proses pendaftaran dinyatakan selesai.
Berikut ini adalah manfaat yang dapat dirasakan oleh BPU, antara lain:
– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
Artikel Terkait: Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta
3. Tata Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Konstruksi (Jakon)
Jasa Konstruksi atau jakon merupakan layanan konsultasi perencanaan pekerja konstruksi, layanan pengawasan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa pekerjaan konstruksi. Sebagai contoh, proyet Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga proyek swasta.
Sama seperti pekerja PU, penyedia Jakon yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka wajib mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi sejumlah dokumen berikut ini:
– Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan. Jika perhitungan upah menggunakan nilai kontrak.
– Data pekerja dan upah
– Fotokopi kontrak atau dokumen pelaksanaan pekerja konstruksi.
– Apabila pelaksanaan dilakukan perorangan, bisa juga diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait atau rencana anggaran pekerjaan.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jakon ini bisa dilakukan di kantor cabang terdekat atau online melalui situs resmi. Berikut ini adalah cara daftar secara online yang bisa Anda lakukan:
1. Buka situs ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi.
2. Selanjutnya, pilih ‘Pendaftaran’ atau ‘Buat User’.
3. Setelah laman baru terbuka, maka isilah mandatory data, alamat email, dan kode captcha, lalu klik ‘Daftar’.
4. Kemudian, Anda harus mengecek email. Lalu, klik aktivasi pendaftaran.
5. Anda akan diminta untuk mengisi data proyek.
6. Jika sudah, segera lakukan pembayaran iuran sesuai dengan jumlah yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
7. Setelah melakukan pembayaran, maka proses pendaftaran Anda selesai.
Artikel Terkait: Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Berlaku Juli 2022
4. Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia atau PMI ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah menghasilkan uang di luar negeri. Para PMI yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti dua program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, mereka juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela. Namun perlu diingat, bagi calon PMI yang akan bekerja di luar negeri wajib terdaftar terlebih dahulu di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTLN).
Jika masih di Indonesia, pendaftarannya bisa dilakukan menggunakan NIK. Tetapi jika sudah di luar negeri, maka pendaftarannya menggunakan paspor. Berikut persyaratan yang dilengkapi:
– Fotokopi KTP
– Fotokopi paspor
– Kartu Keluarga yang difotokopi
– Perjanjian Kerja yang telah difotokopi
– Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar sebelumnya
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, Anda hanya perlu membuka ke website resmi www.siskotkln.bnp2tki.go.id. Dan lakukan rangkaian registrasi yang sederhana.
Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dari penjelasan tersebut, Anda bisa memahaminya dengan baik, ya!
***
BACA JUGA:
Bisakah Pakai BPJS untuk Dokter Kulit? Ini Penjelasan Lengkapnya
8 Cara Cek Apakah BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah dan Praktis!
Cara Mudah Mengurus Kartu BPJS Hilang, Tidak Perlu Panik!