TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta

Bacaan 3 menit
Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta

Ini iuran peserta BPJS bergaji hingga 12 Juta setelah adanya penarapan KRIS. Berubah atau tetap sama?

Uji coba penerapan pelayanan BPJS Kesehatan dengan standar yang baru sudah berlaku mulai 1 Juli 2022. Program ini diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diuji pada 5 rumah sakit milik pemerintah sekaligus. Kendati adanya penerapan KRIS ini, hal itu tidak mengubah jumlah iuran peserta BPJS.

Uji Coba Pelayanan Baru KRIS, Begini Dampaknya Pada Iuran Peserta BPJS

Iuran peserta BPJS yang dikhawatirkan berubah karena adanya penerapan pelayanan yang baru itu, tidak terjadi. Hal ini disampaikan oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman. Beliau mengatakan bahwa iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama dan tidak berubah. Uji coba KRIS ini tidak lantas mengubah iuran peserta.

iuran peserta BPJS

finansial.bisnis.com

“Tetap sama. Tidak ada wacana perubahan iuran,” jelas Arif yang dikuti dari  VIVA.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa besaran iuran, tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dimana besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Besaran iuran yang dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari upah bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pekerja swasta.

Artikel Terkait: BPJS Kesehatan: Cara Daftar, Cek Tagihan, dan Iuran

Ini Iuran Peserta BPJS untuk Gaji Di Atas Rp12 Juta 

Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta

Pexels

Sementara untuk detail rinciannya yaitu sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan hanya 1 persen saja yang ditanggung oleh pekerja. Selain itu, juga berlaku batas bawah dari perhitungan iuran sebesar 5 persen tersebut dimana upah minimum Kabupaten/Kota serta adanya batas atas  penghasilan/ gaji sebesar Rp12 juta.

Ini artinya bagi peserta yang memilki gaji di atas Rp12 juta, iuaran BPJSnya hanya akan dibayar hingga batas maksimum 12 juta tersebut. Misalnya peserta yang bergaji Rp14 juta per bulan, akan tetap membayar iuran BPJS sebesar 5 persen persen  yang dihitung dari batas maksimal Rp12 juta tersebut.

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum Kabupaten/Kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sabungnya.

 Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat miskin dan kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) memiliki jumlah iuran peserta sebesar Rp42.000.

Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta

Sumber: Detik

Namun, iuran ini tidak dibayarkan oleh peserta PBI melainkan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Ada lagi kelompok peserta yang dijelaskan oleh Arif adalah kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap yang dinamakan kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Peserta yang masuk kelompok ini  dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki mulai dari kelas 3 hingga kelas 1 disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta.

“Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per org per bulan,” terang Arif

Baca Juga:

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya

1 Juli 2022, Segini Iuran BPJS Kesehatan Gaji di Atas Rp12 Juta
 www.viva.co.id/berita/bisnis/1491923-1-juli-2022-segini-iuran-bpjs-kesehatan-gaji-di-atas-rp12-juta

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Yesica Tria

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti