Uji coba penerapan pelayanan BPJS Kesehatan dengan standar yang baru sudah berlaku mulai 1 Juli 2022. Program ini diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diuji pada 5 rumah sakit milik pemerintah sekaligus. Kendati adanya penerapan KRIS ini, hal itu tidak mengubah jumlah iuran peserta BPJS.
Uji Coba Pelayanan Baru KRIS, Begini Dampaknya Pada Iuran Peserta BPJS
Iuran peserta BPJS yang dikhawatirkan berubah karena adanya penerapan pelayanan yang baru itu, tidak terjadi. Hal ini disampaikan oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman. Beliau mengatakan bahwa iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama dan tidak berubah. Uji coba KRIS ini tidak lantas mengubah iuran peserta.
finansial.bisnis.com
“Tetap sama. Tidak ada wacana perubahan iuran,” jelas Arif yang dikuti dari VIVA.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa besaran iuran, tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dimana besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Besaran iuran yang dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari upah bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pekerja swasta.
Artikel Terkait: BPJS Kesehatan: Cara Daftar, Cek Tagihan, dan Iuran
Ini Iuran Peserta BPJS untuk Gaji Di Atas Rp12 Juta
Pexels
Sementara untuk detail rinciannya yaitu sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan hanya 1 persen saja yang ditanggung oleh pekerja. Selain itu, juga berlaku batas bawah dari perhitungan iuran sebesar 5 persen tersebut dimana upah minimum Kabupaten/Kota serta adanya batas atas penghasilan/ gaji sebesar Rp12 juta.
Ini artinya bagi peserta yang memilki gaji di atas Rp12 juta, iuaran BPJSnya hanya akan dibayar hingga batas maksimum 12 juta tersebut. Misalnya peserta yang bergaji Rp14 juta per bulan, akan tetap membayar iuran BPJS sebesar 5 persen persen yang dihitung dari batas maksimal Rp12 juta tersebut.
“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum Kabupaten/Kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sabungnya.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat miskin dan kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) memiliki jumlah iuran peserta sebesar Rp42.000.
Sumber: Detik
Namun, iuran ini tidak dibayarkan oleh peserta PBI melainkan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Ada lagi kelompok peserta yang dijelaskan oleh Arif adalah kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap yang dinamakan kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Peserta yang masuk kelompok ini dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki mulai dari kelas 3 hingga kelas 1 disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta.
“Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per org per bulan,” terang Arif
Baca Juga:
BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.