TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta

Bacaan 3 menit
Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta

Ini iuran peserta BPJS bergaji hingga 12 Juta setelah adanya penarapan KRIS. Berubah atau tetap sama?

Uji coba penerapan pelayanan BPJS Kesehatan dengan standar yang baru sudah berlaku mulai 1 Juli 2022. Program ini diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diuji pada 5 rumah sakit milik pemerintah sekaligus. Kendati adanya penerapan KRIS ini, hal itu tidak mengubah jumlah iuran peserta BPJS.

Uji Coba Pelayanan Baru KRIS, Begini Dampaknya Pada Iuran Peserta BPJS

Iuran peserta BPJS yang dikhawatirkan berubah karena adanya penerapan pelayanan yang baru itu, tidak terjadi. Hal ini disampaikan oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman. Beliau mengatakan bahwa iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama dan tidak berubah. Uji coba KRIS ini tidak lantas mengubah iuran peserta.

iuran peserta BPJS

finansial.bisnis.com

“Tetap sama. Tidak ada wacana perubahan iuran,” jelas Arif yang dikuti dari  VIVA.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa besaran iuran, tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dimana besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Besaran iuran yang dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari upah bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pekerja swasta.

Artikel Terkait: BPJS Kesehatan: Cara Daftar, Cek Tagihan, dan Iuran

Ini Iuran Peserta BPJS untuk Gaji Di Atas Rp12 Juta 

Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta

Pexels

Sementara untuk detail rinciannya yaitu sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan hanya 1 persen saja yang ditanggung oleh pekerja. Selain itu, juga berlaku batas bawah dari perhitungan iuran sebesar 5 persen tersebut dimana upah minimum Kabupaten/Kota serta adanya batas atas  penghasilan/ gaji sebesar Rp12 juta.

Ini artinya bagi peserta yang memilki gaji di atas Rp12 juta, iuaran BPJSnya hanya akan dibayar hingga batas maksimum 12 juta tersebut. Misalnya peserta yang bergaji Rp14 juta per bulan, akan tetap membayar iuran BPJS sebesar 5 persen persen  yang dihitung dari batas maksimal Rp12 juta tersebut.

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum Kabupaten/Kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sabungnya.

 Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat miskin dan kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) memiliki jumlah iuran peserta sebesar Rp42.000.

Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta

Sumber: Detik

Namun, iuran ini tidak dibayarkan oleh peserta PBI melainkan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Ada lagi kelompok peserta yang dijelaskan oleh Arif adalah kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap yang dinamakan kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Peserta yang masuk kelompok ini  dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki mulai dari kelas 3 hingga kelas 1 disesuaikan dengan kemampuan finansial peserta.

“Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per org per bulan,” terang Arif

Baca Juga:

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya

1 Juli 2022, Segini Iuran BPJS Kesehatan Gaji di Atas Rp12 Juta
 www.viva.co.id/berita/bisnis/1491923-1-juli-2022-segini-iuran-bpjs-kesehatan-gaji-di-atas-rp12-juta

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Yesica Tria

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Ini Iuran BPJS Untuk Anda yang Bergaji 12 Juta
Bagikan:
  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti