6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!

Mengecek NPWP bisa melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telepon layanan kantor pajak, hingga lewat aplikasi terbaru dari DJP.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak atas penghasilan yang kita dapatkan. Biasanya kita akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai identitas diri dalam mengurus administrasi perpajakan. Nah, terkadang kita lupa apakah NPWP yang kita miliki masih aktif atau tidak. Untuk itu, kita perlu tahu cara cek NPWP yang mudah dan praktis. Bagaimana caranya?

6 Cara Cek NPWP yang Mudah dan Praktis

Sumber: Shutterstock

Mengecek NPWP ternyata tidak sesulit yang kita bayangkan. Ada enam cara mudah dan praktis yang bisa kita pilih untuk mengecek NPWP. Bisa dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telepon layanan kantor pajak, hingga lewat aplikasi terbaru dari DJP. Nah, bagi Anda yang belum mengetahui cara mengecek NPWP, berikut caranya:

1. Cara Cek NPWP lewat Situs Resmi

Sumber: Shutterstock

Pertama, kita bisa mencoba mengecek NPWP melalui situs resmi DJP, yaitu ereg.pajak.go.id. Caranya pun cukup mudah. Berikut langkah-langkah mengecek NPWP melalui situs resmi:

  • Buka situs ereg.pajak.go.id.
  • Isi kolom NPWP, masukkan password dengan benar.
  • Setelah itu, halaman akan otomatis berpindah ke kolom surat elektronik. Tunggu beberapa detik.
  • Apabila nomor NPWP masih aktif, kolom nama akan mendeteksi pemiliknya.

2. Cara Cek NPWP lewat Aplikasi DJP

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Shutterstock

Mengecek NPWP juga bisa dilakukan melalui aplikasi DJP. Nah, langkah pertama tentu saja Anda perlu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu melalui Google Play Store atau App Store. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi DJP.
  • Masuk dengan akun yang sama saat pendaftaran NPWP.
  • Buka dashboard.
  • Setelah masuk ke dashboard, Anda secara otomatis akan melihat identitas diri dan NPWP.
  • Apabila tidak muncul, maka kemungkinan NPWP belum aktif.

Jika Anda mendapati NPWP tidak aktif, maka segera datang ke kantor pajak terdekat untuk mengurusnya. Penonaktifan biasanya disebabkan satu dan lain hal. Namun, jangan khawatir karena kartu NPWP yang Anda miliki tidak akan kadaluwarsa.

Baca juga: Tips agar kompak mengatur keuangan bersama pasangan

3. Cara Cek NPWP lewat Kring Pajak (1500200)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Shutterstock

Apabila Anda tak ingin repot mengecek NPWP secara online, maka cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan menelepon layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200. Anda bisa menanyakan secara langsung kepada petugas setelah panggilan terhubung.

Waktu layanan panggilan melalui Kring Pajak 1500200 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Di luar jam tersebut, panggilan akan dilayani oleh mesin interactive voice response yang beroperasi selama 24 jam.

Namun, Anda perlu menyiapkan biaya pulsa telepon jika ingin menghubungi nomor Kring Pajak. Jadi, pastikan pulsa Anda terisi ya atau gunakan telepon rumah atau telepon kantor.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4. Mengecek NPWP lewat Surat Elektronik

Sumber: Shutterstock

Anda juga bisa mengecek NPWP dengan cara berkirim surat melalui surat elektronik. Cara ini bisa jadi alternatif apabila Anda tak ingin repot mengecek NPWP secara online dan tak punya pulsa untuk menelepon layanan Kring Pajak.

Yang perlu Anda lakukan hanya menyampaikan maksud dan tujuan, yakni memastikan apakah NPWP milik Anda masih aktif atau tidak dan mengirimnya ke alamat surel pengaduan@pajak.go.id.

Tunggu sampai ada balasan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya akan memakan waktu beberapa hari meski tak menutup kemungkinan surel Anda akan dibalas lebih cepat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga: Mengajarkan Anak Tentang Cara Mengatur Keuangan Sesuai Usianya

5. Mengecek NPWP lewat Faksimili

Sumber: Shutterstock

Seiring berkembangnya teknologi dan internet, layanan faksimili semakin ditinggalkan. Padahal, sarana komunikasi ini sempat berjaya di era sebelum internet ditemukan.

Siapa sangka jika Direktorat Jenderal Pajak ternyata masih melayani pertanyaan dari Wajib Pajak melalui faksimili. Memang bisa dibilang agak kuno, namun jika Anda ingin mencobanya, silakan saja.

Anda bisa mengirim surat melalui nomor 021-5251245. Namun, harap maklum jika pesan Anda tak akan langsung dibalas sebab butuh waktu dua sampai lima hari setelah pengiriman baru pesan Anda sampai.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

6. Mengecek NPWP dengan Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Sumber: Pajak.go.id

Cara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk mengecek NPWP tentu saja dengan datang ke KPP terdekat. Anda bisa menanyakan langsung kepada petugas yang ada di KPP apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak. Jika ternyata sudah tidak aktif, Anda juga bisa langsung meminta tolong untuk mengaktifkan kembali nomor tersebut.

***

Nah, dari enam cara cek NPWP di atas, manakah yang menurut Parents paling mudah? Silakan pilih yang paling pas dengan situasi Parents saat ini ya. Jangan lupa bayar pajak tepat waktu!

Baca juga:

Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020, Pemkot Bandung Izinkan Bayar Pakai Sampah