Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting yang didapatkan seseorang sebagai bukti sudah menikah. Buku ini paling jarang digunakan, tapi keberadaannya sangat penting. Jadi kalau sampai hilang, Anda harus segera mengurusnya.
Mungkin Parents berpikir cara mengurus buku pernikahan yang hilang atau rusak sulit dan merepotkan. Tidak, kok. Melansir dari Kontan, begini cara mengurus buku bukti pernikahan Anda yang hilang atau rusak.
Begini Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Mengurus Langsung di KUA dan Gratis!
Buku nikah hilang entah ke mana. Coba diingat-ingat dulu, di mana Anda menyimpannya terakhir kali, Parents. Bisa jadi Anda lupa. Atau, buku nikah sudah ditemukan hanya saja sudah dalam kondisi rusak. Entah itu dimakan rayap, kebanjiran, atau terbakar tidak sengaja. Yuk, urus ulang!
Dokumen ini merupakan bukti pernikahan Anda dan pasangan yang sah secara agama dan negara. Jadi kalau sampai hilang atau rusak, harus segera diurus pembuatannya yang baru.
Menurut situs resmi Kementerian Agama, buku nikah yang hilang atau rusak bisa diganti di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda mendaftarkan dan mencatatkan pernikahan (sesuai Pasal 35 Permenag 11/2007).
Dan saat mengurusnya, Anda tidak akan dipungut biaya, alias gratis!
Artikel terkait: Foto buku nikahnya beredar, Aura Kasih menikah dengan bule Brazil
Prosedur Mengganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak
Prosedur pengurusan buku pernikahan yang rusak atau hilang tidaklah rumit. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan sendiri. Seperti mengutip dari akun resmi Instagram Bimas Islam Kementerian Agama, berikut ini beberapa cara mendapatkannya.
Jika buku nikah rusak:
- Datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak
- Siapkan KTP Anda dan pasangan (asli dan fotokopi 2 lembar)
- Pas foto Anda dan pasangan ukuran 2×3 berlatar biru (masing-masing 2 lembar)
Jika buku nikah hilang:
- Datang ke KUA membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Siapkan Siapkan KTP Anda dan pasangan (asli dan fotokopi 2 lembar)
- Pas foto Anda dan pasangan ukuran 2×3 berlatar biru.
Setelah semua dokumen yang diperlukan diperoleh pihak KUA, mereka akan mengeluarkan duplikat buku nikah Anda.
Untuk keterangan lebih lengkap, Anda bisa menghubungi nomor pengaduan di 08111890444 (WA).
Artikel terkait: Pentingnya Membuat Perjanjian Pra Nikah, Parents Harus Tahu!
Jika Buku Nikah Tidak Bisa Dibuktikan di KUA
Kesalah bisa saja terjadi, dan KUA tidak bisa menemukan dokumen duplikat buku pernikahan Anda. Jika kondisinya demikian, maka perkawinan Anda bisa dinyatakan tidak sah karena tidak bisa dibuktikan keabsahannya secara tertulis.
Disarankan agar Anda segera mengajukan Itsbat Nikah di pengadilan agama (PA). Hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat 2 yang menyatakan, “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama”.
Menurut pasal ini juga diterangkan bahwa salah satu tugas PA adalah mengatur Itsbat Nikah, selain mengurus perkawinan, perceraian, hilangnya buku atau akta pernikahan, serta menilai sah atau tidaknya syarat perkawinan.
Artikel terkait: Maraknya Nikah Siri – Seberapa Penting Status Pernikahan?
Berikut ini beberapa syarat dalam mengajukan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama:
- Mendapatkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah bahwa Anda sudah menikah
- Mengurus surat keterangan bahwa Anda sudah menikah dan belum dicatatkan PA dari KUA setempat
- Membuat surat permohonan itsbat dan menyerahkannya ke kantor PA setempat
- Siapkan fotokopi KTP pemohon itsbat nikah
- Membayar biaya perkara dan lain-lain yang ditentukan hakim dalam persidangan
Jika permohonan Anda disetujui hakim, maka status pernikahan Anda dan pasangan telah disahkan dan dicatat secara resmi. Anak-anak Anda pun akan mendapatkan hak-haknya dengan perkawinan tersebut.
***
Itulah ulasan mengenai pengurusan buku nikah yang rusak atau hilang. Semoga bermanfaat ya.
Baca juga:
Kartu nikah mulai diluncurkan, apa bedanya dengan buku nikah?
Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya
Tidak Usah Antre, Parents Bisa Cetak KK dan Akta Lahir di Rumah