Berencana Buka Puasa Bersama? Simak Aturannya Berikut Ini

Melalui surat edarannya, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai buka puasa bersama serta kegiatan ibadah lainnya berikut ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ramadan telah tiba, Parents. Umat Muslim di seluruh dunia termasuk di Indonesia bersukacita menyambut kedatangan bulan penuh berkah ini. Nah, salah satu budaya saat Ramadan yang sudah menjadi ciri khas ialah kegiatan buka puasa bersama atau bukber.

Sayangnya, Ramadan 1442 H di 2021 ini kita masih berada di tengah kondisi pandemi. Kegiatan berkerumun menjadi salah satu hal yang masih dicegah untuk menghindari penyebaran virus Corona yang semakin meluas.

Kegiatan buka bersama yang identik dengan berkumpul dan menciptakan keramaian pun jelas menjadi sorotan. Dalam hal ini, pemerintah rupanya mengeluarkan aturan mengenai kegiatan buka bersama selama bulan Ramadan tahun ini.

Artikel Terkait: 8 Menu Buka Puasa Kesukaan Rasulullah SAW, Nikmat dan Menyehatkan

Aturan Mengenai Kegiatan Buka Puasa Bersama

Pemerintah mengeluarkan salah satu surat edaran yang mengatur beberapa kegiatan selama bulan suci Ramadan, yakni Surat Edaran dari Kementerian Agama Nomor SE.03 Tahun 2021. Kegiatan buka bersama menjadi salah satu hal yang disorot dalam surat tersebut.

Surat edaran itu sendiri menjadi salah satu Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H. Di dalamnya berisi acuan untuk masayarakat secara luas, tak hanya untuk instansi pemerintah. Aturan dalam surat dibuat agar segenap masyarakat bisa menjalani ibadah dengan tenang, nyaman, dan tetap terjaga sesuai dengan protokol kesehatan.

Tak bisa dipungkiri bahwa Ramadan di tahun ini berbeda dari beberapa tahun sebelum masa pandemi. Aturan mengenai buka puasa bersama pun dibuat karena kondisi darurat yang tak bisa seleluasa sebelum pandemi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebetulnya, kegiatan buka bersama ini masih diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan setiap masyarakat.

Dalam poin ketiga surat edaran, disebutkan buka bersama hanya boleh diadakan dengan jumlah pengunjung yang terbatas. Ya, acara bukber hanya bisa dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Di sisi lain, penyelenggaraan bukber ini sendiri pun tak boleh sampai menimbulkan kerumunan.

Artikel Terkait: 3 Adab Berbuka Puasa Lengkap dengan Doa yang Bisa Parents Ajarkan pada Si Kecil

Dianjurkan untuk Berbuka Puasa di Rumah

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di sisi lain, pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk melakukan buka puasa di rumah dengan keluarga inti saja. Hal ini dilakukan untuk menghindari keterpaparan virus Corona yang semakin meluas, khususnya bila berada di luar dan bertemu banyak orang saat keramaian buka bersama.

Lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menganjurkan agar buka bersama maupun sahur di masjid tidak dulu digelar. Menurutnya, hal ini bukanlah suatu bentuk larangan, tetapi anjuran agar masyarakat bisa lebih terlindungi dari transmisi virus.

Artikel Terkait: 3 Resep kolak dengan bahan utama yang berbeda untuk sajian buka puasa

Aturan Lainnya dalam Surat Edaran

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tak hanya membahas mengenai kegiatan berbuka puasa, ada juga aturan ibadah serta kegiatan lain yang ditetapkan pemerintah dalam surat edaran tersebut, di antaranya:

  • Shalat Tarawih diperbolehkan di masjid asalkan tetap memnuhi protokol kesehatan yang ketat. Jemaah pun hendaknya berasal dari lingkungan yang sama. Meski demikian, kegiatan seperti shalat Tarawih, tadarus, peringatan Nuzulul Quran di masjid tak boleh dilaksanakan di daerah zona merah atau oranye.
  • Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan sahur on the road pada Ramadan kali ini untuk mencegah kerumunan. Pihaknya akan melakukan penyisiran di sejumlah tempat yang menjadi favorit orang untuk nongkrong.
  • Shalat berjemaah boleh dilakukan di masjid asalkan kapasitasnya 50 persen. Jemaah pun membawa peralatan shalat sendiri, serta tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.
  • Pengajian dan tausyiah Ramadan dan kuliah subuh paling lama dilaksanakan selama 15 menit.
  • Tes swab boleh dilaksanakan saat Ramadan dan hukumnya tidak membatalkan puasa bila dilakukan ketika siang hari.
  • Vaksinasi COVID-19 pun berdasarkan pleno Komisi Fatwa MUI tidak akan membatalkan puasa meski dilakukan pada siang hari karena disuntikkan melalui otot.

****

Itulah aturan mengenai buka puasa bersama yang ditetapkan pemerintah. Mari tetap patuhi anjurannya serta protokol kesehatan bila berada di luar rumah. Gunakan selalu masker, mencuci tangan dengan antiseptik atau air mengalir, serta menjaga jarak dan kerumunan. Semoga pandemi ini cepat berakhir. Selamat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca Juga:

id.theasianparent.com/puasa-tingkatkan-kekebalan-tubuh

id.theasianparent.com/doa-setelah-tarawih

id.theasianparent.com/amalan-sunah-sebelum-buka-puasa

Penulis

nisya