Kabar miris sekaligus memilukan datang dari Depansar Selatan, Bali. Seorang bocah 13 tahun diperkosa oleh sepupunya sendiri dan sang mertua.
Anak perempuan tersebut awalnya mendapatkan tindakan kekerasan seksual tersebut dari sepupunya hingga hamil. Tak sampai di siri, setelah dinikahkan dengan pelaku dan melahirkan, korban juga mendapat perlakukan tidak senonoh yang sama dari ayah mertuanya.
Artikel terkait: Merengek Minta Jajan Es Krim, Dua Bocah Asal Medan Dibunuh Ayah Tiri
Kisah Pilu Bocah 13 Tahun yang Diperkosa oleh Sepupu dan Mertua
Bentuk kekerasan yang didapat korban ini pertama diketahui saat ia memeriksakan diri ke Puskemas setempat. Korban bersikap seperti menyembunyikan sesuatu, sehingga menarik simpati petugas kesehatan.
Setelah berhasil membujuk sang anak untuk mengobrol, ternyata ia sudah mengalami kekerasan seksual berulang dari sepupu dan mertuanya.
Sang petugas pun berinisiatif untuk menyampaikan hal ini pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.
“Iya, baru-baru ini kami sudah komunikasi dengan korban, sebut saja Mawar. Ternyata benar, ia diperkosa oleh sepupunya sampai hamil. Lalu setelah anaknya lahir, ia diperkosa oleh mertuanya sendiri, ” jelas Pendamping Hukum di P2TP2A Kota Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeni, Jumat seperti yang dilansir dari laman Tribun Bali.
Korban Dinikahkan dengan Pelaku
Saat korban dan orangtuanya datang ke kantor P2TP2A. Di sana, sang orangtua bercerita bahwa kekerasan seksual yang didapatkan sang anak memang tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Pasalnya, masalah sudah dianggap selesai ketika sang pelaku bertanggung jawab dengan cara menikahi korban.
Orangtua korban juga mengaku, pernikahan tidak dilaksanakan secara resmi mengingat anaknya tersebut masih di bawah umur.
Marhaeni kembali menjelaskan, “Jadi setelah disetubuhi sepupunya, korban pun dinikahi. Karena masih anak-anak, jadi pernikahan dilakukan tanpa upaca resmi.”
“Pernikahan anak-anak itu harus ada penetapan pengadilan. Keluarga korban tidak melakukan itu, jadi hanya sekadar menikahkan saja,” ungkapnya.
Kembali Diperkosa Setelah Melahirkan
Awalnya, korban dan pelaku tinggal di satu pekarangan karena masih saudara sepupu. Ketika suasana sekitar rumah sepi, sepupunya diketahui masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Namun, bukannya lapor polisi, sang korban dinikahkan dengan pelaku karena ia hamil. Ironisnya, korban kembali diperkosa lagi oleh ayah mertuanya setelah melahirkan.
“Setelah menikah dan melahirkan, bayi sang korban dipisahkan, tidak diberikan kepada ibunya. Ironis, mertuanya malah memperkosa korban,” jelas Marhaeni.
Artikel terkait: Surat pilu anak korban pemerkosaan setelah pemerkosanya dinyatakan bebas
Masih Awam Sehingga Tidak Melapor
Korban dan sang keluarga masih terbilang awam dan belum mengerti hukum. Ketika kekerasan seksual terjadi pada sang anak, orangtua juga mengaku bahwa mereka bingung harus melakukan apa.
Pada akhirnya, kedua orangtua korban memilih untuk tidak melapor karena merasa sang pelaku sudah bertanggung jawab dengan menikahi putri mereka.
Terkait hal ini, pihak P2TP2A Denpasar sudah memberikan edukasi dan membimbing korban juga kedua orangtuanya agar segera melaporkan kasus ini pada kepolisian.
Marhaeni kembali menjelaskan, “Kini, sudah kami agar mereka mau melapor ke pihak berwajib. Namun, korban tampak masih pikir-pikir, karena harus memenjarakan suami dan mertuanya.
“Meski begitu, kami juga sudah memberitahu bahwa mengenai hal ini, sudah ada hukum yang mengaturnya. Apalagi, bila korban adalah anak-anak,” pungkas Marhaeni.
Artikel terkait: Anak TK diperkosa di toilet sekolah, ibunya mencari keadilan
Bocah Diperkosa Sepupu dan Mertua, Bagaimana Mencegahnya?
Pemerkosaan terhadap anak kerap terjadi. Menikahkan korban dengan pelaku tentu saja bukan jalan yang tepat untuk dilakukan. Terlebih lagi, jika korban masih usia anak-anak atau berusia di bawah 18 tahun.
Kasus kekerasan seksual pada anak perlu ditindak secara serius, karena memang sudah ada hukum yang mengatur perihal perlindungan anak. Salah satunya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak yang belum berumur 15 tahun.
Maka dari itu, saat terjadi pelecehan seksual terlebih pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, orangtua tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib.
Meski pelaku merupakan kerabat dekat, tetapi tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur perlu ditindaklanjuti secara hukum. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
Sementara itu, anak yang menjadi korban pemerkosaan juga butuh pendampingan orangtua dan juga ahli untuk mengatasi dampak psikologis yang ia terima.
Semoga kejadian bocah 13 tahun yang diperkosa oleh sepupu dan mertua ini tidak terulang lagi. Kita pun, sebagai orangtua bisa berupaya untuk mengajarkan pendidikan seksual, melatih anak untuk mengetahui area tubuh mana yang boleh dan tidak boleh untuk disentuh.
***
Referensi: Kompas.com, Tribun Bali
Baca juga:
9 Dampak perceraian terhadap psikologis anak yang perlu diwaspadai orangtua