Bocah 8 Tahun Dirampok di Sumut, Dimasukkan Karung Goni dan Dibuang!

Korban berhasil menyelamatkan diri usai dibuang ke rumah kosong.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pelaku perampokan semakin tak pandang bulu terhadap korbannya, bahkan anak-anak turut menjadi sasaran. Seperti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara baru-baru ini. Seorang bocah 8 tahun dirampok dan dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke rumah kosong. Telepon genggam milik korban dirampas oleh pelaku. Ironisnya, pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban dan peristiwa terjadi saat ia bermain di sekitar rumahnya. 

Kronologi Bocah 8 Tahun Dirampok di Sumut 

Sumber: Unsplash

Peristiwa perampokan yang menimpa seorang bocah 8 tahun di Sumut membuat orang tua semakin waspada. Pasalnya, kejahatan tersebut terjadi tak jauh dari rumah korban. Kala itu korban sedang bermain di dekat rumahnya di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu (10/7) pukul 11.30 WIB.

"Kejadian bermula saat korban bermain bersama dengan temannya di sekitar rumahnya, dengan membawa sebuah handphone merek Vivo," ungkap Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso seperti dikutip dari Kumparan

Artikel Terkait: Drama Perampokan Guru SD, Awalnya Ingin Mengelabui Orangtua Sendiri

Dimasukkan dalam Karung dan Dibuang ke Rumah Kosong 

Sumber: Unsplash

Pelaku yang berada di sekitar lokasi melihat korban membawa ponselnya sehingga langsung timbul niat untuk merampasnya. Ia melancarkan aksinya dengan memasukkan korban ke dalam karung kemudian mengambil ponselnya. Mirisnya, korban kemudian dibuang ke rumah kosong setelah sempat dianiaya. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukkan korban ke dalam sebuah goni berukuran 10 Kg dan langsung mengambil handphonenya. Korban yang berada di dalam goni dicampakkan oleh pelaku RH ke dalam sebuah rumah kosong," jelas Agus. 

Artikel Terkait: Ibu Hamil Korban Perampokan Supir Uber Keguguran Akibat Trauma

Bocah 8 Tahun Dirampok, Pelaku Merupakan Ayah Temannya

Sumber: Unsplash

Pelaku berinisial RH (37). Dia merupakan ayah dari teman bermainnya. Pelaku sengaja memasukkan korban ke dalam karung agar tidak dikenali. Namun, korban berhasil mengintip dan melihat wajah pelaku. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihat lah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua, teman sepermainan korban," ujar Agus lagi. 

Pelaku meninggalkan korban di rumah kosong kemudian melarikan diri. Korban berhasil kabur dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua yang kemudian dilaporkan ke Polresta Deli Serdang. Pelaku kemudian berhasil diringkus oleh petugas dan motifnya merampas ponsel korban untuk dijual. 

Pelaku pun terancam hukuman penjara  penjara 9 tahun. RH dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) sub Pasal 362 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel Terkait: Wanita 63 tahun jadi korban perampokan di Malaysia

Jangan Berikan Barang Berharga pada Anak

Sumber: Unsplash

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam keterangan persnya Minggu (17/7), Kepala Satreskrim Polresta Deliserdang I Kadek Herry Cahyadi, usai mendapat laporan orang tua korban, pelaku langsung ditangkap dan kini sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan. Atas peristiwa ini, ia pun berpesan kepada para orang tua agar tidak memberikan barang berharga kepada anak. Terlebih saat anak bermain di luar rumah. 

“Jangan sampai mengundang niat pelaku kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan anak anak,” tegas Kadek seperti dilansir dari Sumut Pos. 

Itulah berita tentang peristiwa perampokan yang menimpa anak berusia 8 tahun di Sumatera Utara. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih memperhatikan keselamatan anak saat bermain di luar rumah. 

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca Juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan