Rencana Nikah di KUA? Ini Rincian Biaya Beserta Persyaratannya

Bagi Anda yang berniat menikah di KUA, simak rincian biaya dan persyaratan selengkapnya berikut ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bagi beberapa calon pengantin, kelangsungan acara pernikahan mungkin kerap tertunda karena masalah biaya. Agar lebih ringan dan praktis, melaksanakan pernikahan di KUA atau Kantor Ulasan Agama bisa menjadi solusi. Pasalnya, biaya nikah di KUA cenderung lebih murah bahkan gratis.

Lantas, seperti apa rincian biaya menikah di KUA dan apa saja persyaratannya? Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya.

Artikel terkait: Pilih Jahit, Beli, atau Sewa Gaun Pengantin? Ini Plus dan Minusnya

Rincian Biaya Nikah di KUA dan Pesyaratan Administrasi yang Diperlukan

Mengutip laman Personal Finance, biaya menikah di KUA tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama. 

Adapun dalam peraturan itu dituliskan bahwa sebenarnya menikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Meski demikian, pernikahan calon pengatin harus dilakukan di kantor KUA. Artinya, ini tidak berlaku bagi mereka yang menikah atau melangsungkan akad di tempat ibadah, hotel, rumah, atau gedung sewa. 

Jika pernikahan yang dilangsungkan pada hari kerja (Senin-Jumat) dan jam operasional kantor KUA, maka calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya.

Sedangkan, apabila menikah di akhir pekan ketika kantor tidak beroperasi, maka calon pengantin akan dipungut biaya sebesar Rp600.000. Biaya ini juga berlaku bagi pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti tempat ibadah, gedung, hotel, atau rumah. 

Adapun biaya tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Syarat Menikah di KUA dan Cara Pendaftarannya

Bagi calon pengantin yang hendak menikah di kantor KUA, disarankan untuk mendaftarkan diri paling tidak 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Jika pendaftaran baru dilakukan kurang dari 10 hari sebelum pernikahan, biasanya calon pengantin akan diminta dokumen tambahan berupa surat dispensasi dari kantor kecamatan. 

Untuk mendaftar, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA kecamatan di daerah masing-masing dan membawa berbagai persyaratan administrasi sebagai berikut, seperti dikutip dari laman Kompas:

Persyaratan Dokumen Calon Mempelai Perempuan

  • Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Membawa surat keterangan tentang orangtua (model N4)
  • Bagi perempuan janda yang suaminya meninggal dunia dan hendak menikah lagi, perlu membawa juga surat kematian suami (N6)
  • Jika calon pengantin berhalangan hadir saat mendaftar, perlu membawa surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
  • Bagi janda cerai, perlu juga membawa akta cerai dari Pengadilan Agama 
  • Membawa surat tes kesehatan dari Puskesmas dan bukti imunisasinya
  • Fotokopi KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar 
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia perempuan kurang dari 19 tahun
  • Kalau pendaftaran kurang dari 10 hari dari tanggal pernikahan, perlu membawa surat dispensasi dari kecamatan
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

Persyaratan Dokumen Calon Mempelai Laki-Laki:

  • Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Membawa surat keterangan tentang orangtua (model N4)
  • Bagi laki-laki duda yang istrinya meninggal dunia dan hendak menikah lagi, perlu membawa juga surat kematian istri (N6)
  • Jika calon pengantin berhalangan hadir saat mendaftar, perlu membawa surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
  • Bagi duda cerai, perlu juga membawa akta cerai dari Pengadilan Agama 
  • Membawa surat tes kesehatan dari Puskesmas dan bukti imunisasinya
  • Fotokopi KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah sama (latar belakang biru)
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Kalau pendaftaran kurang dari 10 hari dari tanggal pernikahan, perlu membawa surat dispensasi dari kecamatan
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  • Surat rekomendasi KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili
  • Membawa surat keterangan KUA sesuai KTP apabila lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan

Artikel terkait: Romantis Tanpa Bersentuhan, Ini 9 Konsep Prewedding Islami yang Bisa Ditiru

Prosedur Pelaksanaan Pernikahan di KUA

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setelah mempersiapkan semua syarat administrasi, Anda juga perlu memahami alur prosedur pernikahan di KUA agar pelaksanaan pernikahan lancar. Berikut alurnya:

  1. Anda bisa mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.
  2. Mendatangi keluaran untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
  3. Kalau pendaftaran nikah kurang dari 10 hari dari tanggal pernikahan, buatlah surat dispensasi ke kecamatan terlebih dulu.
  4. Datanglah ke KUA dengan membawa persyaratan yang diminta. Siapkan juga biaya nikah jika akad akan dilakukan di luar jam operasional atau dilaksanakan di luar kantor KUA. Biaya sendiri akan dilakukan melalui transfer bank ke kas negara. Setelahnya, serahkan bukti pembayaran ke KUA.
  5. Serahkan dokumen yang diperlukan ke petugas KUA.
  6. Datang ke KUA tempat akad nikah untuk kemudian melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin, serta wali nikah.
  7. Menentukan tempat dan waktu akad nikah yang telah disetujui. Kalau menikah di kantor KUA, biasanya bisa juga langsung dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
  8. Mengecek keaslian buku nikah.

Artikel terkait: 8 Cara Merawat Cincin Kawin agar Lebih Awet dan Tidak Mudah Rusak

Demikianlah penjelasan mengenai biaya nikah di KUA beserta persayaratan proses pelaksanaannya. Semoga bermanfaat dan membantu, ya!

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga:

Perhatikan 9 Hal Ini Sebelum Melakukan Proses Perceraian

10 Souvenir Pernikahan Unik, Terinspirasi Masa pandemi Covid-19

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pikir Lagi, Ini 5 Alasan Mengapa Perselingkuhan Merupakan Keputusan yang 'Mengerikan'

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan