Tarif listrik di setiap tahunnya sering berubah-ubah, sehingga tak heran tagihan listrik bisa naik ataupun turun. Pertanyaannya kini, berapa biaya listrik di mall?
Berapakah tarif listrik untuk pelanggan bisnis seperti Pemilik Mall?
Hampir semua golongan pelanggan, termasuk pelanggan bisnis mengalami dampak kenaikan tarif listrik. Di sepanjang tahun 2022 ini, penyesuaian tarif listrik dilakukan empat kali.
Berdasarkan situs resmi PLN, pelanggan yang masuk dalam golongan tarif bisnis adalah pelanggan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PLN dan digunakan untuk usaha mulai dari:
• Usaha jual beli barang, jasa, dan perhotelan
• Usaha perbankan
• kemudian Usaha perdagangan ekspor/impor
• Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
• Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
• Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
• Dan Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan sebagainya.
Lantas, berapa biaya listrik di mall? Buat mengetahuinya, mari kita simak pemaparan berikut ini seperti dilansir dari berbagai sumber:
Biaya Listrik di Mall
Kenaikan Tarif Listrik dan Biaya Listrik di Mall
Kenaikan Tarif Listrik dan Biaya Listrik di Mall
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.31 Tahun 2014 dan No.9 Tahun 2015, ada 12 golongan besaran tarif listrik yang disesuaikan setiap bulannya, yaitu:
- R-1/TR (1300 VA) atau rumah tangga kecil
- R-1/TR (2200 VA) atau rumah tangga kecil
- R-2/TR (3500-5500 VA) atau rumah tangga menengah
- R-3/TR (>6600 VA) atau rumah tangga besar
- B-2/TR (5501 VA – >200 kVA) atau bisnis sedang
- B-3/TM (>200 kVA) atau bisnis besar
- I-3/TM (>200 kVA) atau industri sekala menengah
- I-4/TT (>30000 kVA) atau industri besar
- P-1/TR (5501 VA- 200 kVA) atau kantor pemerintahan kecil
- P-2/TM (>200 kVA) atau kantor pemerintahan besar
- P-3/TR atau penerangan jalan umum
- L/TR, TM, TT atau layanan khusus.
Tarif listrik per kWh mengalami penyesuaian berdasarkan nilai tukar dolar Amerika Serikat dengan harga rupiah, harga minyak mentah, dan inflasi.
Artikel terkait: Tarif dasar listrik naik, ini cara agar tetap dapat subsidi
Daftar Harga Listrik per kWh
Daftar Harga Listrik per kWh
Menurut Kementerian ESDM dan PLN berikut ini adalah harga listrik per kWh:
Golongan Tarif Listrik Batas Daya Biaya Pemakaian
- R-1/TR 0 – 450 VA Rp169/kWh
- R-1/TR 451 -900 VA Rp274/kWh
- R-1M/TR 451 – 900 VA Rp1.325/kWh
- R-1/TR 901 – 1300 VA Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1301 – 2200 VA Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 2201 – 5500 VA Rp1.444,70/kWh
- R-3/TR >5501 VA Rp1.444,70/kWh
- B-1/TR 0 – 450 VA Rp254/kWh
- B-1/TR 451 – 900 VA Rp420/kWh
- B-1/TR 901 – 1300 VA Rp966/kWh
- B-1/TR 1301 – 5500 VA Rp1.100/kWh
- B-2/TR 5501 VA – 200 kVA Rp1.515,72/kWh
- B-3/TM >200 kVA Rp1.114,74/kWh
- I-1/TR 0 – 450 VA Rp160/kWh
- I-1/TR 451 – 900 VA Rp315/kWh
- I-1/TR 900 – 1300 VA Rp930/kWh
- I-1/TR 1301 – 2200 VA Rp960/kWh
- I-1/TR 3500 – 14000 VA Rp1112/kWh
- I-2/TR 14001 VA – 200 kVA Rp972/kWh
- I-3P/TM >200 kVA Rp1.035,78/kWh
- I-3/TM >200 kVA Rp1.272,45/kWh
- I-4/TT >2000 kVA Rp996,74/kWh
- P-1/TR 0 – 450 VA Rp575/kWh
- P-1/TR 451 – 900 VA Rp600/kWh
- P-1/TR 1300 VA Rp1.049/kWh
- P-1/TR 2200 – 5500 VA Rp1.076/kWh
- P-1/TR 5501 VA – 200 kVA Rp1.444,70/kWh
- P-2/TM >200 kVA Rp1.114,74/kWh.
Artikel terkait: Tok! Presiden Jokowi Setujui Kenaikan Tarif Listrik Orang Kaya
Daftar Biaya Listrik di Mall, Ada yang Milyaran Per Bulan
Kenaikan Tarif Dasar Listrik Tak Pengaruhi Biaya Listrik di Mall
Alphonzus memaparkan, golongan tarif listrik mayoritas mal di Indonesia adalah B3 atau daya listrik yang terpasang sudah di atas 200k VA. Artinya, golongan tarif B3 telah dikenakan tarif penyesuaian sejak awal tahun 2015 yang ditinjau setiap bulan.
Pengelola pusat belanja sejak tahun 2013 lalu selalu membayar listrik per bulannya minimal lebih dari Rp1 miliar.
Stefanus Ridwan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan, per bulannya Blok M Plaza selalu membayar listrik Rp1,3 miliar, sementara itu Mal Ciputra, Slipi, membayar tarif listrik sebesar Rp2,3 miliar.
Lebih lanjut, Deputy Chariman APPBI, Sugwantono Tanto memaparkan, besaran tagihan listrik tergantung luas mal. Biaya listrik untuk pusat perbelanjaan sangat luas, seperti Grand Indonesia lebih tinggi dari Rp2 miliar.
Artikel terkait: Waspada bahaya listrik, sudahkah Parents ajarkan hal ini kepada anak?
Itulah daftar biaya listrik di mall yang bisa Parents ketahui sebagai gambaran dari besarnya biaya yang dikeluarkan pemilik usaha mall untuk membayar biaya listrik setiap bulannya.
Baca juga:
Wajib Tahu, Mulai Lebaran Nanti Tarif Tol Mengalami Kenaikan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.