Kartu kredit tidak diragukan lagi adalah salah satu alat pembayaran yang diandalkan banyak orang. Penggunaannya tentu berguna disaat kepepet. Namun, menggunakan kartu kredit tentu memiliki resiko atau konsekuensi yang harus ditanggung oleh penggunanya. Salah satunya adalah biaya kartu kredit yang harus ditanggung pemakainya.
Kartu kredit adalah alat pembayaran berupa kartu yang diterbitkan oleh bank. Ketika pengguna membayar menggunakan kartu kredit, pihak bank terlebih dahulu membayarkannya untuk pengguna. Setelah itu, pengguna akan membayar kembali ke bank sesuai dengan nominal yang telah ditentukan dalam tenggat waktu tertentu.
Penggunaan kartu kredit memang terkesan simpel dan menguntungkan saat ingin berbelanja ketika uang belum cukup. Tapi, tak jarang kartu kredit justru menjerumuskan penggunanya yang kesulitan membayar, sehingga pendapatan yang ada digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit. Tak jarang ini menjadi siklus yang sulit untuk disudahi.
Untuk itu sebelum memutuskan untuk menggunakan kartu kredit, ada baiknya pengguna mencari tahu terlebih dahulu apa saja biaya dan bunga yang menjadi tanggungan pengguna kartu kredit.
Artikel terkit: Tak Selalu Berisiko, Ini 10 Manfaat Kartu Kredit yang Perlu Parents Tahu
Bunga dan Biaya Kartu Kredit
1. Bunga Kartu Kredit
Bunga kartu kredit adalah besaran yang harus dibayarkan oleh pengguna kartu kredit kepada bank dihitung sekian persen dari biaya yang telah dibayarkan oleh bank.
Berdasarkan peraturan dari Bank Indonesia, bunga kartu kredit tidak boleh melebihi 1,75% per bulannya. Setiap bank mempunyai kebijakan suku bunga masing-masing. Sebelum Parents memutuskan untuk menggunakan kartu kredit, pastikan Parents telah membandingkan suku bunga antar bank.
2. Biaya Tahunan
Biaya tahunan adalah biaya yang ditanggung oleh pengguna kartu kredit sebagai kompensasi kepada bank atas seluruh fasilitas yang telah diberikan oleh bank untuk pengguna kartu kredit.
Biasanya, kebijakan ada atau tidaknya biaya tahunan tergantung bank penyedia kartu kredit. Selain itu, ada atau tidaknya biaya tahunan juga memengaruhi fasilitas yang akan diterima pengguna nantinya.
3. Biaya Materai
Pembayaran materai adalah nominal yang harus dibayarkan oleh pengguna kartu kredit dalam rentang tertentu. Berdasarkan UU No.10 Tahun 2020, per 1 Januari 2021, untuk pembayaran dibawah Rp5 juta tidak dikenakan biaya meterai, sementara pembayaran diatas Rp5 juta akan dikenakan biaya tunggal bea meterai senilai Rp10.000.
Artikel terkait: 9 Alasan Orang Tua Harus Mengajari Anak Penggunaan Kartu Kredit dengan Bijak
4. Biaya Overlimit
Setiap kartu kredit mempunyai limit pemakaian yang harus diperhatikan setiap penggunanya. Ketika seseorang menggunakan kartu kreditnya melebihi limit yang telah ditetapkan oleh bank, maka bank akan menerapkan sanksi denda.
Setiap bank menerapkan nominal yang berbeda untuk biaya overlimit ini, pastikan ketika Parents hendak menggunakan kartu kredit belum melebihi limit, ya!
5. Biaya Keterlambatan
Biaya keterlambatan adalah biaya yang ditanggung pengguna kartu kredit ketika terlambat untuk melunasi tagihan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi terakhir dari Bank Indonesia, batas maksimal denda keterlambatan adalah 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 hingga 30 Juni 2022.
6. Biaya Tarik Tunai
Biaya tarik tunai adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pengguna kartu kredit setelah menggunakan kartu kredit untuk tarik tunai. Untuk besaran yang dikenakan sekitar 3%-6% dari jumlah uang yang ditarik tunai.
Jika nominal uang yang ditarik tunai banyak, biaya tarik tunainya pun akan banyak pula. Maka dari itu, sebaiknya Parents hindari untuk melakukan tarik tunai jika memang tidak begitu mendesak.
7. Biaya Cetak Tagihan
Selain itu salah satu biaya yang harus dibayarkan oleh pengguna kartu kredit adalah biaya cetak tagihan. Cetak tagihan dilakukan ketika pengguna ingin mencetak seluruh tagihan yang dilakukan dalam satu bulan.
Pencetakkan ini dapat dilakukan di bank. Pengguna perlu mengeluarkan biaya mulai dari Rp5.000 hingga Rp50.000 yang dibayarkan langsung ke teller.
Artikel terkait: 6 Tips Budgeting Keuangan yang Sehat, Hidup Tenang meski Akhir Bulan
8. Biaya Pembatalan Cicilan
Biaya pembatalan cicilan adalah biaya yang ditanggung oleh pengguna ketika pengguna melakukan pelunasan awal transaksi cicilan sebelum jangka waktu cicilan berakhir. Besaran biayanya tergantung bank yang menyediakan kartu kredit.
9. Biaya Konversi Mata Uang Asing
Bagi pengguna yang hobi berjalan-jalan keluar negeri, Parents dapat menggunakan kartu kredit tanpa harus mengganti kartu atau mengisi valas.
Namun, mengonversi ke mata uang asing akan dikenakan biaya sebesar 1%-2,5% setiap transaksinya. Satu hal yang perlu diketahui, pastikan kartu kredit Anda termasuk jaringan kartu kredit seperti Visa ataupun Master Card.
10. Biaya Penggantian Kartu Hilang atau Rusak
Ketika kartu kredit yang digunakan rusak atau hilang, maka pengguna akan dikenakan biaya untuk mencetak ulang kartu di bank. Biasanya biaya penggantian kartu ini berbeda-beda, tergantung dengan bank yang menyediakan kartu kredit. Namun, rentangnya diperkirakan sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000.
11. Biaya Notifikasi
Setiap pengguna bertransaksi menggunakan kartu kredit, biasanya pengguna akan menerima notifikasi. Rentang biaya notifikasi kartu kredit sekitar Rp3.000 hingga Rp7.000.
12. Biaya Perubahan Limit
Jika pengguna merasa limit kartu kredit kurang, pengguna dapat mengajukan kenaikan limit. Dikenakan biaya atau tidaknya biasa tergantung kebijakan oleh bank. Perkiraan biaya untuk perubahan limit antara Rp50.000 – Rp100.000.
Parents, itu dia ragam biaya yang harus dikeluarkan ketika memutuskan untuk menggunakan kartu kredit. Sebelum Parents memutuskan untuk menggunakan kartu kredit, cari tahu terlebih dahulu kelebihan dan kekurangannya, agar adanya kartu kredit dapat dimanfaatkan dengan bijak!
Baca Juga:
Pahami Fungsi Penting CVV Kartu Kredit dan Cara Menggunakannya
Ingin Mulai Investasi Reksadana? Ini Hal yang Perlu Dipahami Lebih Dulu
7 Tips Mengatur Keuangan Keluarga di Tengah Resesi, Jangan Panik!