Seorang bapak bunuh anak perempuannya dan menyandera istri. Tidak sendirian, sang Bapak melakukan aksi tersebut bersama 2 anak lelakinya.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seperti dikutip dari Detik.com, Darwis (50) tega menyandera istri beserta 4 anak perempuannya.
Penyanderaan ini berlanjut dengan Darwis menggorok leher anak perempuannya sendiri, Rosmini, 18 tahun. Hal ini pun membuat geger masyarakat setempat.
Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi melalui keterangan tertulis pada Minggu (10/5/2020) mengatakan, “Korban perempuan Rosmini binti Darwis, umur 18 tahun,”
Artikel terkait : Pandemi corona bikin kasus KDRT meningkat tajam, begini cara mengatasinya!
Saat ditemukan polisi, Rosmini sudah meninggal bersimbah darah dengan luka yang lebar di bagian lehernya.
Ketahuan berzina, bapak bunuh anak perempuannya hingga tewas
Diketahui, ketiga pelaku tega menghabisi nyawa Rosmini karena mengakui melakukan hubungan seks dengan sepupunya sendiri. Pria tersebut bernama Usman alias Sumang yang berumur 45 tahun.
Merasa malu mengetahui perzinahan anak perempuannya, tiga lelaki ini pun nekat menghabisi nyawa korban. Ayah dan 2 kakak korban merasa dipermalukan atau siri’ dalam istilah Bugis-Makassar.
“Korban dibunuh karena siri’, korban berhubungan dengan Usman alias Sumang yang masih sepupu dengan korban. Akhirnya keluarga malu karena korban Rosmini ini berhubungan badan dengan Usman,” kata Kapolres Bantaeng AKBP Wawan.
Kronologi peristiwa suami sandera istri dan gorok anak
Berdasarkan keterangan kepolisian, pihak keluarga awalnya menaruh curiga karena korban sering pingsan. Saat ditanya kenapa, korban pun mengakui telah berhubungan badan dengan Usman, sepupunya.
Bapak dan saudara laki-laki Rosmini sempat memanggil Usman untuk dimintai keterangan mengenai hubungan badan tersebut, namun Usman membantahnya.
Artikel terkait : Berbagai kasus KDRT, mengapa selalu wanita yang dirugikan?
“Setelah dipanggil si Usman, Usman juga nolak akhirnya marah, sehingga itu, karena marahnya itu diselesaikan (digorok),” kata Wawan.
Suami sandera istri dan gorok anak diduga karena ritual ilmu hitam, pelaku pura-pura gila saat ditangkap
Tak hanya masalah bapak yang membunuh putrinya sendiri, masyarakat kian heboh lantaran ada dugaan kalau peristiwa tersebut terkait dengan isu ilmu hitam. Saat ditangkap, ketiga pelaku sedang membaca mantra-mantra dan seperti pura-pura tidak waras.
Namun hal tersebut dibantah oleh Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri, mengingat motif sebenarnya telah terungkap, yakni rasa malu sang bapak karena perzinahan yang dilakukan anak perempuannya.
Semua yang diamankan ini pura-pura gila, semua kayak baca-baca (membaca mantra-mantra) sembarang, aneh-aneh semua,” ujar Sandri.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan ini. Kepolisian setempat juga akan meminta pandangan psikiater terhadap kasus tersebut.
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia
Kurun waktu 11 tahun, kasus kekerasan pada perempuan di Indonesia terus meningkat. Komnas perempuan mencatat pada 2019 ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini meningkat 693% dari 2008 yang hanya 54.425 kasus.
Entah mengapa perempuan selalu jadi pihak yang dirugikan dalam kasus-kasus kekerasan. Tak jarang pula, kasus kekerasan ini berujung perempuan meregang nyawa.
Orang-orang terdekat dapat juga menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Pelaku Kekerasan Seksual Ranah Personal berdasarkan catatan Komnas Perempuan menunjukkan angka tertinggi pelaku kekerasan pada perempuan dilakukan oleh pacar.
Seperti dilansir dari Katadata, kasus pacar sebagai pelaku kekerasan pada perempuan yaitu sebanyak 1.320 kasus. Kekerasan seksual terbanyak selanjutnya dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 618 kasus dan ayah tiri/angkat sebanyak 469 kasus.
Kekerasan pada anak termasuk lingkup KDRT
Menyikapi maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebenarnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Undang-undang ini mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi: suami, isteri, dan anak.
Harus kita pahami bahwa dengan adanya undan-undang ini maka negara akan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Maka ketika para Bunda, siapapun dimana pun Anda, seorang perempuan dalam sebuah keluarga, jangan diam apabila melihat atau mengalami KDRT. Segera laporkan pada pihak terkait seperti RT, RW hingga kepolisian.