Ada dua jenis bank yang dikenal masyarakat di Indonesia, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Lalu apa perbedaan dari kedua jenis bank ini? Di sini kami akan membahasnya secara lengkap.
Bank syariah merupakan perusahaan keuangan yang menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara bank konvensional, yaitu perusahaan keuangan yang menerapkan kegiatan usaha secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan oleh negara.
Mungkin saat ini Parents sedang bingung menentukan, apakah ingin menabung di bank syariah atau bank konvensional. Pasalnya, keduanya memiliki perbedaan. Untuk membantu kamu menentukan pilihan, mari simak informasi di bawah ini!
Artikel Terkait: Tertarik Beli Rumah Pakai Kredit Syariah? Ini Bedanya dengan KPR Konvensional
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Sekilas, bank syariah dan konvensional tampak sama. Bahkan sebagian besar bank saat ini memiliki cabang konvensional dan syariahnya sendiri. Meski demikian, keduanya tetap berbeda lho! Selengkapnya tentang perbedaan bank syariah dan konvensional adalah sebagai berikut:
Tujuan Pendirian
Latar belakang dan tujuan pendirian menjadi perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional pertama. Bank konvensional memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum.
Berbeda dengan bank syariah, tujuan pendiriannya tidak hanya berorientasi pada profit saja, namun penyebaran dan penerapan nilai syariah. Aktivitas keuangan perbankan dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat juga.
Prinsip Pelaksanaan
Perbedaan perbankan syariah dan konvensional berikutnya yaitu penerapan prinsip masing-masing bank. Prinsip pelaksanaan antara bank syariah dan konvensional jelas berbeda.
Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Sementara, prinsip bank syariah berdasarkan hukum Islam mengacu dari Al-quran dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.
Sistem Operasional Bank Syariah dan Bank Perbankan
Pada bank konvensional, sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah bank banyak dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.
Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya. Menurut syariat Islam, bunga masuk dalam kategori riba. Sehingga sistem operasional bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah. Kesepakatan antara nasabah dan pihak bank berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.
Hubungan Antara Nasabah – Lembaga Perbankan
Peran nasabah dan lembaga perbankan juga mempengaruhi perbedaan kedua jenis bank ini.
Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu debitur dan kreditur. Nasabah bank konvensional berperan sebagai kreditur, sementara perbankan berperan sebagai debitur.
Berbeda dengan bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
Kesepakatan Formal
Proses transaksi dalam lembaga perbankan harus ada kesepakatan atau perjanjian formal antara nasabah dan pihak bank. Perbedaan kedua jenis bank ini ditinjau dari kesepakatan formal yaitu bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional.
Berbeda pada bank syariah melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam juga.
Beragam jenis akad transaksi dalam bank syariah mulai dari mencari keuntungan hingga layanan jasa sosial. Tidak hanya itu, dalam melaksanakan perjanjian, terdapat beberapa rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.
Pengawas Kegiatan
Perbedaan bank syariah dan konvensional juga ditinjau dari pengawas kegiatannya. Meskipun keduanya sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, tetapi pihak yang mengawasinya berbeda.
Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam aktivitasnya. Sementara struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.
Artikel Terkait: Mengenal Reksadana Syariah dan Bedanya dengan Reksadana Konvensional
Proses Pengelolaan Dana
Karena bank syariah menerapkan prinsip Islam, maka berpengaruh juga terhadap kebijakan pengelolaan dana.
Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang. Sementara, uang nasabah dalam bank syariah harus dipergunakan sesuai aturan Islam. Bank syariah harus mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam.
Akibatnya, uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha bertentangan dengan nilai Islam, seperti perusahaan rokok, narkoba, dan sebagainya.
Sistem Bunga di Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan perbankan syariah dan konvensional paling menonjol terlihat dari penerapan sistem bunga. Bank umum menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan. Sementara, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, tetapi imbal hasil atau nisbah. Bagi hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.
Pembagian Keuntungan
Keuntungan perbankan merupakan perbedaan bank syariah dan konvensional. Pada bank syariah, keuntungan bank diperoleh dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah. Tetapi bank konvensional mendapatkan keuntungan dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah.
Pengelolaan Denda
Ketika Anda terlambat melakukan pembayaran dalam bank konvensional, terdapat denda yang dibebankan kepada nasabah. Bahkan besaran bunga bisa semakin meningkat, bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu ditetapkan.
Sementara itu, bank syariah tidak memiliki aturan beban denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Meskipun beberapa bank syariah ada yang menetapkan denda pada kasus tertentu, tetapi uang denda dari nasabah tidak dinikmati oleh pihak bank melainkan dianggarkan sebagai dana sosial.
Semoga artikel ini membantu pengetahuan kamu tentang perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional.
Baca Juga:
https://id.theasianparent.com/investasi-reksa-dana-syariah
https://id.theasianparent.com/saham-syariah
https://id.theasianparent.com/kredit-tanpa-agunan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.