Ayah hamili anak kandung? Jika dilihat dengan akal jernih, hal ini rasanya tidak mungkin dilakukan orangtua pada buah hatinya.
Faktanya tidak demikan, beberapa kasus ayah yang perkosa dan hamili anak kandung kini ramai diperbincangkan warganet. Belum lama ini salah satu kasusnya adalah lelaki berinisial K (38) asal Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, tega perkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dua bulan.
Artikel terkait: Keterlaluan, Orangtua di India Sengaja Rancang Perkosaan untuk Sembuhkan Anak Lesbian
Alasan Ayah Hamili Anak Kandung karena Putrinya Mirip Mantan Istri
Pelaku mengaku melakukan aksi kekerasan seksual ini karena putrinya tersebut mirip sang mantan istri.
Tindakan tersebut mulai dilakukan pada korban pada 2019 silam. Awalnya, korban dipeluk oleh K dengan alasan ingin melepas rindu dengan ibunya karena sudah lama tidak bertemu pasca mereka bercerai. Namun, pelaku melayangkan aksi yang lebih parah pada korban selama mereka tinggal bersama.
Hal ini juga dijelaskan oleh Kapolsek Sikabaluan Kepulauan Mentawai Iptu Jennedi. Ia menjelaskan, korban tidak pernah bertemu ayahnya sejak lahir karena tinggal terpisah. Barulah setelah tumbuh dewasa, keduanya dipertemukan.
Lebih lanjut, pelaku yang merupakan ayah korban cerai dengan sang istri sehingga mereka pun akhirnya tinggal terpisah. Sang anak ikut tinggal bersama ayahnya yang sudah menikah lagi dengan perempuan asal Palembang. Sementara itu, ibu kandung korban juga menikah lagi dengan orang lain.
Iptu Jennedi menjelaskan, “Jadi, pelaku ini tidak pernah bertemu dengan putrinya sejak lahir karena dia merantau ke Palembang. Setelah memutuskan pulang, mereka pun bertemu dan pelaku sempat membawa korban tinggal di Palembang.”
Setelah cerai, pelaku dan istri keduanya tinggal di Palembang bersama korban. Namun, setelah beberapa tinggal di sana, mereka memutuskan untuk kembali ke Mentawai. Di sinilah tindakan pelecehan terjadi berulang kali,” jelasnya seperti yang dilansir dari laman Kompas pada Selasa (14/7).
Ketahuan Saat Periksa ke Puskemas
Kehamilan korban terungkap ketika ia memeriksakan diri ke puskesmas bersama tantenya. Saat periksa, kehamilannya pun diketahui.
Awalnya, korban sempat mengaku bahwa yang menghamili dirinya adalah sang kekasih. Namun, setelah dibujuk oleh berbagai pihak, akhirnya ia mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
“Saat didesak, sang anak akhirnya mengaku jika ia dihamili oleh ayah kandungnya. Perempuan itu juga mengatakan bahwa ia melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan,” ungkap Jennedi.
Meski demikian, ini tetaplah termasuk tindakan pelecehan yang tidak pantas. Terlebih, pelaku melakukan tindakan tersebut pada anaknya sendiri yang berusia masih di bawah umur.
“Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Sikabaluan. Ia terancam 15 tahun penjara karena melakukan tindakan pelecehan pada anak kandungnya sendiri,” pungkasnya.
Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Kerap Terjadi
Masyarakat tentu saja perlu waspada dan lebih membuka mata, bahwa kasus ayah perkosa hingga hamili anak kandung ini bukanlah hal pertama yang terjadi. Bahkan di waktu yang hampir bersamaan, kabar serupa pun kembali menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Seorang ayah berinisial SB (30) yang merupakan warga Bandra Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, tertangkap basah karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto menjelaskan terkait hal ini.
“Pelaku sudah ditangkap pada Senin (13/7) lalu untuk diperiksa lebih lanjut. Aksi bejat ini diketahui pertama kali oleh sang istri atau ibu kandung korban. Ibu kandung korban pun langsung melaporkan kasus ini pada polisi
Artikel terkait: Seorang ayah tega perkosa putrinya hingga 100 kali, seperti apa hukumannya?
Saat ditanya, pelaku mengaku melakukan perbuatan ini karena tergiur melihat tubuh anak kandungnya,” ungkap Edy seperti yang dikutip dari laman Kompas.
Lebih lanjut, pelaku SB ini juga sudah melakukan pelecehan sejak putrinya tersebut masih kelas 2 SMP. Perbuatan keji itu dilakukannya saat ibu korban tidak ada di rumah. Pelaku juga kerap mengancam korban jika ia bernani melaporkan tindakan ini pada ibunya.
“Pelaku sempat kabur, tetapi berhasil ditangkap. Kini, dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkas Edy.
Artikel terkait: Tak hanya Bunda, peran Ayah dalam pengasuhan anak juga sangat penting
Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah atau saudara kandung perlu ditindak tegas. Selain tidak pantas secara moral, hal ini juga memberikan dampak yang berbahaya bagi kesehatan. Salah satunya, anak hasil perkawinan sedarah berisiko terkena cacat lahir, baik secara fisik maupun psikis seperti:
- Mengalami cacat lahir misalnya kelainan jantung bawaan, bibir sumbing, badan kerdil, hingga down syndrome
- Timbulnya gangguan mental
- Gangguan intelektual
- Tingkat pertumbuhan lambat
- Berat lahir rendah
- Hingga kematian bayi
Dilansir dari laman Hello Sehat, dampak tersebut terjadi karena perkawinan sedarah memiliki keragaman genetik yang sangat minim. Kurangnya variasi dalam DNA dapat berdampak buruk bagi kesehatan termasuk adanya risiko mengalami penyakit genetik langka. Seperti albinisme, hemoflia, fibrosis sistik, dan sebagainya.
Sementara itu, orangtua juga perlu memahami bahwa mereka seharusnya menjadi tempat terbaik bagi anak untuk berlindung, bukan malah sebaliknya.
Anak memiliki hak untuk diberikan perlindungan dan tentunya dirawat dengan penuh kasih sayang hingga ia tumbuh dewasa oleh orangtua mereka. Tugas ini memang tidak mudah. Maka dari itu, diperlukan kesiapan secara fisik dan mental terlebih dahulu bagi seseorang sebelum mereka memutuskan untuk menjadi orangtua.
Semoga kasus ayah perkosa dan hamili anak kandung ini tidak terulang kembali, ya, Parents!
***
Baca juga:
Kakak Nikahi Adik Kandung dan Punya 2 Anak tanpa Sadari Risiko Pernikahan Sedarah