Penyintas COVID-19, Ini Aturan Terbaru Vaksinasi yang Perlu Diketahui

Penyintas COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang tidak perlu menunggu 3 bulan untuk vaksinasi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Aturan vaksin untuk penyintas COVID-19 telah diperbarui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Saat ini, Kemenkes memperbolahkan vaksin kepada penyintas COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang, minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh dari Virus Corona.

Sementara itu, untuk penyintas COVID-19 yang memiliki gejala berat, bisa melakukan vaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dari penyakit yang disebabkan oleh Virus Corona baru tersebut. 

Artikel terkait: Daftar Makanan setelah Vaksinasi Covid-19 untuk Kurangi Efek Samping dan Tingkatkan Imunitas

Aturan Vaksin untuk Penyintas Covid-19 Diperbarui

Melansir dari CNN Indonesia, perubahan aturan vaksin untuk penyintas COVID-19 ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Ia menyebut, aturan baru telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9).

Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota, provinsi, serta penyedia layanan kesehatan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Dalam SE diatur ketentuan bahwa penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh," kata Nadia seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perubahan aturan ini telah melalui proses pertimbangan dan kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan dinyatakan dalam surat bernomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021. Surat tersebut berisi rekomendasi dan hasil kajian mengenai vaksinasi terhadap penyintas COVID-19.

Leboh lanjut, Nadia pun berharap aturan tersebut dapat dipatuhi oleh semua dinas terkait. Kemudian, vaksin yang digunakan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia," ujar Nadia.

Kemudian, melansir dari laman Kemenkes RI, Maxi mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 terus mengalami perkembangan, baik dari segi medis maupun ilmiah. Oleh karena itu, tak heran apabila terus mengalami perkembangan dan cenderung bersifat dinamis.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9).

Artikel terkait: Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas, Ini 8 Hal yang Harus Parents Perhatikan

Menggantikan Aturan Terdahulu

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Aturan ini pun menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sebelumnya dijadikan sebagai acuan.

Dalam surat keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa vaksinasi terhadap penyintas Covid-19 dilakukan dalam jeda 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Di samping itu, jika penyintas sudah mendapatkan vaksin dosis pertama sebelum tertular virus corona, vaksin pertama tidak perlu diulang. Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi COVID-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang, tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.

Artikel terkait: 28 Daftar Penyakit Komorbid yang Boleh Vaksinasi COVID-19, Catat!

Pentingnya Vaksinasi untuk Penyintas COVID-19

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, orang yang pernah terkena COVID-19 harus tetap melakukan vaksinasi. Hal ini disebabkan, antibodi yang dimiliki oleh penyintas COVID-19 berbeda-beda, sehingga perlu untuk ditingkatkan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain ituhal senada juga dikatakan oleh dokter spesialis penyakit dalam konsultan alergi imunologi dan ketua Alergi Imunologi Indonesia, Prof. Iris Rengganis. Ia mengatakan bahwa pada dasarnya, seseorang yang mengidap COVID-19 akan terbentuk antibodi secara otomatis.

Namun, antibodi tersebut tidak akan bertahan lama dan akan menurun dalam jangka wkatu 3 bulan. Oleh karena itu, vaksinasi menjadi perlu dilakukan terhadap penyintas agar tidak terinfeksi Virus Corona baru tersebut.

"Antibodi hanya bertahan sampai 3 bulan. Paling lama 8 bulan. Namun, 3 bulan sudah mulai menurun, karena itu tetap dianjurkan harus divaksinasi untuk mencegah reinfeksi," ujarnya dalam Dialog Kabar Kamis KPCPEN yang bertajuk "Prokes Diperketat Saat PPKM Darurat" di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (8/7/2021) lalu.

***

Nah, Parents, itulah beberapa aturan terbaru vaksin untuk penyintas COVID-19. Pandemi masih menyelimuti kita, maka itu, tetap terapkan upaya pencegahan Virus Corona berupa; senantiasa menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, serta tentunya melakukan vaksinasi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Semoga bermanfaat!

Baca juga:

id.theasianparent.com/vaksin-astrazeneca-haram

id.theasianparent.com/minum-alkohol-setelah-vaksin

id.theasianparent.com/minum-kopi-setelah-vaksin-covid-19