Tunjangan Hari Raya atau THR seringkali menjadi sebuah penantian bagi para pekerja. Terlebih, pandemi membuat lini ekonomi masyarakat berubah drastis. Kita bisa bernapas lega, karena pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru.
Aturan THR 2022 Pemerintah
Baru-baru ini, pemerintah tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran (SE) yang dibuat pemerintah ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran (SE) dijelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Artikel terkait: Uang THR untuk pegawai, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Besaran THR berdasarkan Aturan THR 2022 dari Pemerintah
Sumber: GoBiz
Berdasarkan aturan THR 2022 dari pemerintah, berikut ketentuan Tunjangan Hari Raya atau THR.
- Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah
- Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan, Tunjangan Hari Raya atau THR berdasarkan aturan THR 2022 dihitung sebagai berikut.
- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
Menurut aturan THR 2022 dari pemerintah, jika pekerja atau buruh yang memiliki upah berdasarkan satuan hasil, maka Tunjangan Hari Raya atau THR yang diberikan adalah upah satu bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Waktu pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR berdasarkan aturan THR 2022 dari pemerintah harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Sebagai contoh, jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, gubernur diminta untuk mendorong perusahaan di setiap wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya atau THR sebelum jatuh tempo.
Terlambat atau Mangkir Membayar THR, Sanksi Menanti
Sumber: GoBiz
Dengan aturan terbaru, sudah jelas bahwa THR wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan. Jika pengusaha lalai membayarkan THR, maka sanksi berupa denda dan sanksi administratif menanti.
Adapun sanksi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Bunyinya sebagai berikut:
(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
Selanjutnya, Pasal 79 penjelasan soal sanksi administratif:
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenal sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
b. Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi
(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.
Wah, itu dia aturan THR 2022 yang terbaru. Semoga Parents bisa menggunakan ‘gaji tambahan’ ini dengan bijaksana ya!
Baca juga:
THR Cair, Mau Digunakan untuk Beli Mobil? Perhatikan Ini Lebih Dulu
13 Ide Hadiah Lebaran untuk Keluarga dan Sahabat, Sederhana tapi Berkesan!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.