Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa aturan PPKM Darurat akan dilonggarkan pada 26 Juli mendatang apabila kasus COVID-19 menunjukkan tren penurunan. Pelonggaran ini akan berdampak pada sektor perdagangan khususnya sejumlah bidang usaha yang terdampak selama PPKM Darurat. Lalu, apa saja aturan PPKM yang dilonggarkan tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Aturan PPKM Dilonggarkan Jika Kasus COVID-19 Menurun, Ini Kata Presiden Jokowi
Guna mengurangi laju pertambahan kasus COVID-19, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021. Kebijakan ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dan rencananya akan dilonggarkan secara bertahap pada 26 Juli 2021 dengan catatan apabila kasus COVID-19 menunjukkan tren penurunan.
“Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021) dikutip dari covid19.go.id.
Terkait hal tersebut, maka sejumlah sektor perdagangan seperti pedagang kaki lima, usaha binatu, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut dan lain sebagainya juga akan mengalami perubahan kebijakan. Jokowi mengatakan, usaha kecil seperti yang disebutkan di atas diizinkan buka hingga pukul 21.00.
Sedangkan, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka akan diizinkan buka hingga pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 namun dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 15.00 juga dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Akan Berlaku 3-20 Juli 2021, Berikut Usulan Aturan yang Berlaku
Aturan PPKM Darurat Dilonggarkan, Ini Rencana Sekolah Tatap Muka
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim sempat mewacanakan rencana sekolah tatap muka pada tahun ajaran baru 2021 yang jatuh pada bulan Juli ini. Namun, lantaran adanya PPKM Darurat maka terdapat sejumlah perubahan yang berkaitan dengan rencana tersebut.
Dikutip dari CNBC Indonesia, kebijakan ini sebetulnya telah dilakukan di 35 persen daerah di Indonesia. Nadiem membuat kebijakan berupa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang diserahkan kepada Kepala Daerah masing-masing.
“Pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau darurat harus ada modifikasi,” kata Nadiem, Senin (19/7/2021).
Meski demikian, terdapat 7 provinsi di Indonesia yang masih belum diizinkan untuk melakukan PTM Terbatas. Ketujuh provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarja, Jawa Timur, dan Bali. Orangtua di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan apakah anak-anak mereka akan mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Satuan pendidikan di luar 7 provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan. Orang tua atau wali di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih apakah PTM Terbatas atau PJJ. Jadi, hanya di 7 provinsi ini yang belum diperkenankan tatap muka,” imbuhnya.
Baca juga: Catat, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Darurat Berlangsung
Jokowi Pastikan Berikan Obat Gratis dan Bantuan Sosial
Selain wacana PPKM Darurat yang dilonggarkan, Jokowi juga memastikan akan memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Ada juga paket obat gratis bagi pasien tanpa gejala dan pasien COVID-19 bergejala ringan.
“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” ujarnya.
Pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun. Rencananya, anggaran ini akan digunakan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, subsidi listrik, dan pemberian insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Jokowi.
Parents, demikian informasi mengenai aturan PPKM Darurat yang rencananya akan dilonggarkan pada 26 Juli mendatang apabila kasus COVID-19 menunjukkan tren penurunan. Tetap jaga protokol kesehatan ya untuk melindungi keluarga dari Virus Corona.
Baca juga:
Sempat Ditunda, IDAI Imbau Imunisasi Anak Dilakukan secara Drive Thru Saat PPKM Darurat
Daftar Bansos PPKM Darurat yang Akan Segera Cair, Yuk Simak!
Vaksin Jadi Syarat Wajib Perjalanan Saat PPKM Darurat, Ini Rincian Lengkapnya