Era new normal atau kenormalan baru telah dimulai. Berbagai lini kehidupan di masyarakat pun mengalami penyesuaian termasuk dalam hal pernikahan. Sebelumnya, mengadakan resepsi pernikahan dilarang oleh pemerintah. Kini sudah diperbolehkan namun, dengan sejumlah aturan pernikahan khusus yang berlaku di era new normal.
Dasar hukum aturan pernikahan di era new normal
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membubarkan acara resepsi pernikahan saat tatanan normal baru atau new normal diterapkan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
“Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara-acara khusus (keagamaan, budaya, pernikahan, konser musik) harus diatur dengan ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah,” tulis Kepmendagri yang diteken Tito tersebut, pada Rabu (27/5).
Selain itu, Pemerintah daerah diberikan kewenangan apabila ada acara yang melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertemuan yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.
“Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/atau denda maksimum bagi pelanggar,” kata Kepmendagri dilansir IDNTimes (8/6/2020).
Berikut 10 protokol pernikahan new normal selengkapnya:
- Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di KUA Kecamatan
- Pelaksanaan akad nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin (catin) yang telah mendaftar sampai dengan tanggal 23 April 2020
- Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
- KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
- Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) pasang catin dalam satu hari
- Terhadap permohonan akad nikah yang telah melampaui kuota sebagaimana dimaksud pada angka 5, KUA Kecamatan menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain
Artikel terkait: Jalani The New Normal Tanpa Perlu Cemas Berlebihan, Ini Saran Psikiater
- Dikarenakan suatu alasan atau keadaan yang mendesak sehingga catin tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 3, dan/atau 6, Kepala KUA Kecamatan dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dimaksud yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat
- Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak layanan disertai alasan penolakan tersebut
- KUA Kecamatan wajib mengatur dan mengendalikan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah di masa darurat bencana wabah penyakit COVID-19
- KUA Kecamatan wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
Sehubungan dengan penerapan masa transisi dan penerapan PSBB proporsional, poin dua dan tiga mungkin mulai longgar. KUA sejalan dengan kebijakan pemerintah setempat dengan melakukan pencegahan COVID-19.
Aturan akad nikah dan resepsi pernikahan di era new normal
Untuk akad nikah di luar KUA dan acara resepsi pernikahan di rumah atau gedung, diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:
1. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh
Penyelenggara acara wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi tertutup. Bahkan, jika memungkinkan, pemeriksaan juga dilakukan termasuk di area terbuka, di mana dua orang atau lebih akan berkumpul.
Pertemuan orang di ruang publik pun harus diatur ketat dan tunduk pada penerbitan izin new normal oleh unit pemerintah daerah. Jadi, tamu-tamu undangan yang hadir wajib diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki tempat acara pernikahan.
2. Menyediakan sarana cuci tangan
Protokol kesehatan lain adalah menyediakan sarana cuci tangan. Pastikan ada akses bagi para tamu undangan untuk bisa mencuci tangan dengan air dan sabun.
Sebagai opsi lain, sediakan pula pencuci tangan berbasis alkohol atau hand sanitizer di beberapa sudut strategis di tempat acara. Ini mungkin menjadi catatan bagi penyedia jasa katering pernikahan maupun Wedding Organizer.
Artikel terkait: Melakukan program hamil saat pandemi Corona, amankah?
3. Membatasi jumlah tamu
Jumlah tamu undangan yang hadir serta tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing. Orang-orang yang berada pada tempat acara digelar juga harus mengenakan masker.
Jika hanya akad nikah di tempat ibadah, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor SE 5 Tahun 2020 juga telah mengatur protokol penyelenggaraan pernikahan di rumah ibadah.
Adapun tiga poin penting yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut.
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
4. Salam namaste
Tradisi salam-salaman atau “cipika-cipiki” saat memberikan ucapan selamat pada mempelai ditiadakan. Sebagai gantinya, para tamu bisa menggunakan salam namaste (mengatupkan kedua tangan di depan dada) baik kepada mempelai maupun teman yang berada di acara pernikahan.
Amplop berisi uang yang biasa diberikan orang-orang untuk mempelai mungkin juga lebih baik tidak diberikan langsung kepada mempelai. Sebagai opsi, pihak penyelenggara pernikahan bisa memanfaatkan teknologi scan barcode atau pengiriman uang elektronik.
5. Sanksi bagi yang tidak taat peraturan
Jika aturan-aturan di atas dilanggar, acara pernikahan dapat dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah. Penyelenggara acara pun akan dikenai sanksi berupa hukuman dan/atau denda.
Itulah sejumlah aturan pernikahan di era new normal yang wajib diketahui oleh penyelenggara acara pernikahan dan para tamu undangan. Dengan menaati peraturan, artinya membantu melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan COVID-19.
Baca juga:
Sebelum Bisa Adaptasi dengan The New Normal, Ini 3 Tahap yang Akan Parents Rasakan