X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Ruam Popok Expert
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Untuk Peringati HUT RI

Bacaan 4 menit
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Untuk Peringati HUT RI

Semakin dekat dengan bulan Agustus, kamu harus mengetahui berbagai aturan pemasangan bendera merah putih. Ukuran bendera juga beragam menyesuaikan lokasi pengibaran.

Mendekati bulan Agustus, masyarakat Indonesia biasanya akan memasang bendera merah putih di berbagai lokasi. Hal ini dilakukan untuk menyambut Hari ulang Tahun Negara Indonesia. Namun, tahukah kamu terdapat aturan pemasangan bendera merah putih? 

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

aturan pemasangan bendera merah putih

Sumber: Republika Online

Kewajiban mengibarkan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 3 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.” Bunyi pasal tersebut. 

Artikel terkait: 7 Cara Mengenalkan Makna Kemerdekaan pada Anak di Rumah 

aturan pemasangan bendera merah putih

Sumber: antarfoto.com

Walaupun bendera merah putih dipasang di rumah, namun untuk pemasangannya ada aturan tersendiri yakni tidak diperbolehkan untuk menaikkan bendera merah putih pada malam hari.

Waktu untuk memasang bendera merah putih adalah pagi hari setelah matahari terbit, lalu diturunkan saat matahari terbenam. Cara menurunkan bendera pun harus hati-hati dan perlahan, dan tidak boleh menyentuh tanah. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022. Sedangkan untuk pemasangan dekorasi seperti poster, spanduk, baliho, dan lain-lain dapat dilakukan sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.  

Aturan Ukuran Bendera Merah Putih

aturan pemasangan bendera merah putih

Sumber: pasbana.com

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1, bendera negara Sang Merah Putih  berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari ukuran panjang.

Bagian atas bendera berwarna merah dan pada bagian bawah berwarna putih yang keduanya memiliki ukuran yang sama. Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terdapat aturan mengenai ukuran bendera. Ukuran bendera yang diatur pada Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut. 

  • 200 cm x 300 cm  untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan. 
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum. 
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan. 
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden. 
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara. 
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum. 
  • 100 cm  x 150 cm untuk penggunaan di kapal. 
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api. 
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara. 
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. 

Artikel terkait: Sejarah Singkat dan Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan 

Tema Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77

Tema Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77

Sumber: bisnis.com

Pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Tahun 2022 ini, tema yang diusung adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Pemilihan tema tersebut mendeskripsikan kondisi negara Indonesia yang tengah berusaha menghadapi tantangan akibat pandemi COVID-19 selama dua tahun belakangan ini.

Di tengah keterpurukan tersebut, semua elemen bangsa diharapkan untuk selalu bergotong royong dengan tujuan mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor. Dengan begitu, maka negara Indonesia akan siap bangkit menghadapi tantangan global. 

Logo Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77

Logo Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77

Sumber: sindonews.com

Logo resmi untuk perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-77 telah dirilis oleh Kementerian Sekretaris Negara. Melalui surat edarannya, Menteri Sekretariat Negara meminta seluruh instansi pemerintahan di Indonesia menggunakan logo HUT RI ke-77 ini dengan desain turunan yang merujuk pada pedoman dari Kementerian Sekretaris Negara. 

Untuk warga Indonesia, Menteri Sekretaris Negara mengimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB. Pada jam tersebut, warga Indonesia diharapkan berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai daerah.

Mengapa demikian? Hal tersebut dilakukan untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan. Imbauan tersebut dikecualikan bagi orang-orang yang memiliki aktivitas dengan potensi membahayakan diri dan orang lain bila dihentikan. Tak lupa, peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia tahun ini tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Demikianlah informasi mengenai aturan pemasangan bendera merah putih untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari tahu seputar HUT Republik Indonesia. 

Baca juga:

11 Film tentang Kemerdekaan, Pas Ditonton Saat 17 Agustus 

Mengulik 7 Fakta Istana Presiden di Jakarta, Misterius dan Kaya Sejarah 

10 Lagu Kemerdekaan yang Sering Diputar pada 17 Agustus 

Cerita mitra kami
Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite
Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite
Pentingnya Ajarkan Bahasa Mandarin, Dukung Masa Depan Generasi Alpha
Pentingnya Ajarkan Bahasa Mandarin, Dukung Masa Depan Generasi Alpha
Cara Mendukung Kemampuan Bahasa Inggris Si Kecil, Sudah Parents Lakukan?
Cara Mendukung Kemampuan Bahasa Inggris Si Kecil, Sudah Parents Lakukan?
Bagaimana Cara Mendidik Anak Hebat? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Psikolog dan Mam Hebat
Bagaimana Cara Mendidik Anak Hebat? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Psikolog dan Mam Hebat

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alifah

Diedit oleh:

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Rangkaian Edukasi
  • /
  • Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Untuk Peringati HUT RI
Bagikan:
  • 99 Asmaul Husna dan Artinya Beserta Dzikir Agar Rezeki Meningkat Pesat

    99 Asmaul Husna dan Artinya Beserta Dzikir Agar Rezeki Meningkat Pesat

  • 30 Huruf Hijaiyah Lengkap dengan Tanda Bacanya, Dasar Penting Membaca Al Quran

    30 Huruf Hijaiyah Lengkap dengan Tanda Bacanya, Dasar Penting Membaca Al Quran

  • Induk Organisasi Senam Indonesia Adalah PERSANI, Ketahui Sejarahnya

    Induk Organisasi Senam Indonesia Adalah PERSANI, Ketahui Sejarahnya

  • 99 Asmaul Husna dan Artinya Beserta Dzikir Agar Rezeki Meningkat Pesat

    99 Asmaul Husna dan Artinya Beserta Dzikir Agar Rezeki Meningkat Pesat

  • 30 Huruf Hijaiyah Lengkap dengan Tanda Bacanya, Dasar Penting Membaca Al Quran

    30 Huruf Hijaiyah Lengkap dengan Tanda Bacanya, Dasar Penting Membaca Al Quran

  • Induk Organisasi Senam Indonesia Adalah PERSANI, Ketahui Sejarahnya

    Induk Organisasi Senam Indonesia Adalah PERSANI, Ketahui Sejarahnya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.