Joko Widodo Izinkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan

Kini, masyarakat sudah boleh lepas masker di luar ruangan. Ini aturannya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kondisi pandemi COVID-19 yang dinilai membaik membuat aturan pakai masker semakin longgar. Kali ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk tidak memakai masker di luar ruangan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. 

Aturan Pakai Masker Terbaru

Sumber: unsplash

Aturan baru mengenakan masker di luar ruangan disampaikan oleh Jokowi  dalam konferensi pers terkait penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi. 

Hal ini menimbang kondisi pandemi COVID-19 yang segera berakhir. Meski demikian, presiden masih tetap menganjurkan penggunaan masker di ruangan dan transportasi umum. 

” Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” tegasnya. 

Artikel terkait : Pakai Masker di Rumah, Perlukah di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19?

Tetap Ada Pengecualian 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: unsplash

Namun, pelonggaran ini masih memiliki batasan. Terutama bagi lansia dan orang-orang yang memiliki penyakit komorbid. 

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.” 

Selain itu, orang-orang yang memiliki gejala sakit seperti batuk juga tetap dianjurkan untuk mengenakan masker. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker,” tutup Jokowi. 

Artikel terkait : Tengah Populer, Pemakaian Tali Masker Ternyata Tidak Dianjurkan, Apa Alasanya!

Dinilai Terburu-Buru 

Sumber: unsplash

Sementara itu, Dicky Budiman Ahli epidemiologi dari Universitas Griffith Australia memandang keputusan pemerintah untuk melonggarkan penggunaan masker merupakan langkah yang terburu-buru.  

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dicky mengungkapkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia belum cukup aman untuk melepaskan masker. Jangan sampai hal ini justru membuat masyarakat menjadi abai dan nantinya justru bisa merugikan masyarakat.

“Jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan yang merugikan kita sendiri,” ujar Dicky seperti dikutip dari Kompas

Alasan lain, di sejumlah negara seperti  Australia, memperbolehkan rakyatnya tidak pakai masker di luar ruangan karena cakupan dosis 3 dari vaksinasinya sudah di atas 70 persen. Sementara itu di Indonesia, cakupannya belum mencapai angka ini. 

Selain itu, yang perlu digarisbawahi lepas masker di area terbuka tidak menjamin tak ada penularan virus Corona.

Artikel terkait : Panduan Protokol Kesehatan untuk Mencegah Klaster COVID-19 Keluarga, Cek Parents!

Tanggapan Masyarakat Terkait Aturan Pakai Masker Terbaru 

Keputusan pemerintah untuk melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan mendapat berbagai respon dari masyarakat. Terutama di media sosial, sebagian besar warganet mengaku justru telah terbiasa mengenakan masker. Mereka merasa sangat canggung saat tiba-tiba tidak menggunakan masker di luar ruangan. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Malah jadi kebiasaan sekarang pakai masker Pak, nggak pake masker kaya aneh gitu nggak sih,” ujar seorang warganet. 

“Sekarang di ruangan terbuka malah terbiasa pake masker saya, biar nggak kena polusi,” 

“Efek udah terbiasa pake masker, sekalinya lepas kayak buka aurat,” timpal yang lain.

Nah, itu dia aturan terbaru soal pemakaian masker di luar ruangan. Sebagian besar masyarakat justru merasa berat melepas masker karena sudah terbiasa memakainya. Sementara itu ahli menilai keputusan ini bisa membuat masyarakat menjadi abai. Bagaimana nih menurut, Parents

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga :

Per 1 Maret 2022, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari Saja!

5 Tips Kondangan Saat Pandemi untuk Mencegah Penyebaran COVID-19

Pemerintah Tetapkan Masker Kain Ber-SNI, Ini Klasifikasi dan Cara Memperoleh Labelnya